Tragedi Mihnah: Pembungkaman Oposisi di Era Dinasti Abbasiyah

Tragedi Mihnah: Pembungkaman Oposisi di Era Dinasti Abbasiyah

Arina.id - Sejarah sering menunjukkan bahwa kekuasaan dapat beralih menjadi alat penindasan ketika politik dan agama bercampur tanpa kendali. Salah satu contoh mencolok dalam sejarah Islam adalah tragedi Mihnah, sebuah episode kelam di era Dinasti Abbasiyah ketika kebebasan berpendapat ditekan habis-habisan dan negara menggunakan tangan besinya untuk mengekang oposisi. 

Tragedi Mihnah ini menggambarkan sebuah rezim yang memaksakan ideologi tertentu. Selain itu, tergambar adanya upaya untuk menciptakan suasana otoritarian yang penuh dengan ketakutan dan ketegangan intelektual. Mihnah bukan sekadar ujian keagamaan, melainkan simbol dari politik identitas yang diterapkan secara represif oleh kekuasaan. 

Semua berawal dari pengaruh kuat aliran Mu'tazilah, sebuah gerakan intelektual yang mengedepankan rasionalisme dalam memahami ajaran Islam. Mu'tazilah menegaskan bahwa Al-Qur'an adalah makhluk yang diciptakan dan bukan sesuatu yang qadim. Meskipun gagasan ini bermuatan teologis, hal itu kemudian berubah menjadi senjata politik ketika Khalifah Al-Ma'mun memutuskan untuk menjadikannya sebagai ideologi resmi negara.

Al-Ma'mun memandang doktrin ini sebagai bentuk kemajuan intelektual dan menjadi upaya modernisasi teologi Islam sesuai dengan semangat rasionalisme. Namun, masalah muncul ketika keyakinan teologis ini tidak sekadar wacana, melainkan dipaksakan secara otoriter. Setiap ulama dan pejabat diwajibkan menyatakan kesetiaan terhadap pandangan ini. Mereka yang menolak atau bahkan hanya bersikap netral akan menerima hukuman berat, mulai dari penjara hingga penyiksaan. Ulama yang menjadi oposisi terhadap pandangan teologis ini umumnya berasal dari kalangan Sunni dan ahli hadits. Konsekuensinya, mereka harus menerima hukuman setelah dinyatakan tidak lolos dalam Mihnah.

Berdasarkan laporan Kitab Al-Mihnah edisi riwayat Hanbal bin Ishaq, para ulama Sunni dan ahli hadits yang menjalani Mihnah ini memberikan respons yang beragam. Ujian Mihnah ini dilakukan kepada para ulama dengan memberikan pertanyaan: “Apakah Al-Qur’an itu makhluk?” Mereka yang menjawab “Al-Qur’an itu makhluk” akan selamat. Bagi mereka yang menjawab “Al-Qur’an itu kalam Allah yang bersifat qadim” akan menghadapi hukuman penjara, disiksa, atau bahkan ancaman pembunuhan.

3 Kelompok Ulama dalam Mihnah

Para ulama yang mendapat ujian Mihnah ini kemudian terpolarisasi menjadi 3 kelompok. Pertama, para ulama yang tetap kokoh pada pendiriannya dan dengan tegas mengatakan bahwa Al-Qur’an itu adalah kalam Allah yang qadim. Para ulama yang cukup populer dalam kelompok ini adalah Ahmad bin Abdulah al-‘Ijli (w. 261 H), Ahmad bin Ghassan al-Bashri, Ahmad bin Muhammad bin Hanbal (w. 241 H), Ahmad bin Nashr al-Khuza’i (w. 231 H), Ismail bin Abdullah bin Abi Uwais (w. 227 H), Ashbagh bin al-Farj al-Mishri (w. 225 H), al-Harits bin Miskin al-Umawi (w. 250 H), ,’Ashim bin Ali bin ‘Ashim al-Wasathi (w. 221 H), Abdul A’la bin Mushir bin Abdul A’la (w. 218 H), ‘Affan bin Muslim bin ‘Abdullah (w. 220 H), dan lain-lain. (Hanbal bin Ishaq, 188)

Kedua, sekelompok ulama yang menjawab bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, namun jawaban ini tidak sampai pada keyakinan dalam hatinya. Mereka menjawab demikian untuk menghindari tindakan represif penguasa. Sikap mereka disebut juga sebagai bentuk taqiyyah atau berupa-pura setuju dengan penguasa demi keselamatan nyawanya. Di antara nama-nama yang terkenal di kelompok ini adalah Ibrahim bin al-Mahdi bin al-Manshur (w. 224 H), Al-Hasan bin Hammad bin al-Ma’ruf Basajjad (w. 241 H), Bisyr bin al-Walid Khalid (w. 238 H), ‘Abbas bin ‘Abdul ‘Adzim al-‘Ambari (w. 246 H), dan ‘Abdullah bin ‘Umar al-Qawariri (w. 235 H). (Hanbal bin Ishaq, 188-189)

Ketiga, kelompok ulama yang membenarkan Al-Qur’an sebagai makhluk, tapi bukan karena paksaan, melainkan karena setuju dan dengan sengaja mengubah keyakinannya demi menghindari represi penguasa. Beberapa ulama yang terkenal dalam kelompok ini di antaranya adalah Ahmad bin Ibrahim ad-Duraqi (w. 264 H), Ismail bin Abi Mas’ud, Ismail bin Dawud al-Jauzi, Al-Hasan bin Utsman bin Hammad (w. 242 H), Adzzayyal bin al-Haitsam, Al-Fadhl bin Ghanim al-Khuza’i (w. 236 H), Zuhair bin Harb bin Syaddad (w. 234 H), Sa’d bin Muhammad bin al-Hasan bin ‘Athiyah, Abdurrahman bin Yunus al-Mustamli (w. 224 H), Abdul Malik bin Abdul Aziz al-Qusyairi (w. 228 H), ‘Ali bin Abi Muqatil, dan lain-lain. (Hanbal bin Ishaq, 189)

Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa al-Nihayah meyebutkan konsekuensi bagi ulama yang tidak mengikuti arus ortodoksi teologis negara. Berikut kutipannya:

وكان من الحاضرين من أجاب إلى القول بخلق القرآن مصانعة مكرها ؛ لأنهم كانوا يعزلون من لا يجيب عن وظائفه، وإن كان له رزق على بيت المال قطع، وإن كان مفتيا منع من الإفتاء، وإن كان شيخ حديث ردع عن الإسماع والأداء، ووقعت فتنة صماء ومحنة شنعاء وداهية دهياء.

Artinya: "Di antara mereka yang menghadiri Mihnah, ada yang menyetujui pandangan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk karena terpaksa dan demi menjaga posisi mereka. Sebab jika menolak, mereka akan dicopot dari jabatannya. Jika dia penerima tunjangan dari kas negara, tunjangannya akan diputus. Jika dia seorang mufti, dia akan dilarang memberikan fatwa. Jika dia seorang guru hadits, dia akan dicegah untuk menyampaikan dan mengajarkan hadits. Akibatnya, terjadi kekacauan besar dan ujian yang sangat berat.”

Pada masa ini, para ulama mempertaruhkan kebebasan berekspresi dan ruang perdebatan intelektual dibatasi oleh intervensi politik. Inilah kenyataan yang dihadapi para ulama dan intelektual selama Mihnah. 

Imam Ahmad bin Hanbal Jadi Simbol Perlawanan
Salah satu tokoh yang paling menjadi sorotan adalah Imam Ahmad bin Hanbal atau Imam Hambali, seorang ulama besar yang memilih berdiri teguh melawan kekuasaan. Ia menolak untuk mengakui bahwa Al-Qur'an adalah makhluk meskipun saat itu ia tahu betul konsekuensinya, yaitu penangkapan, penyiksaan fisik, dan ancaman pembunuhan.

Sebagai pencetus Mazhab Hambali, salah satu mazhab fiqih yang memiliki banyak pengikut hingga hari ini, keteguhan Imam Ahmad dalam berprinsip juga membuat para sejarawan mengenang ulama kelahiran Turkmenistan ini. Jika ada buku sejarah yang membahas tragedi Mihnah, sudah dipastikan nama Imam Ahmad disebut sebagai sebagai simbol keteguhan ideologis di bawah tekanan rezim otoriter Al-Ma’mun.

Sejarawan Islam klasik tersohor seperti Ibnul Atsir dalam Al-Kamil fi al-Tarikh dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa al-Nihayah, menulis bab tersendiri untuk menjelaskan tragedi Mihnah. Bahkan, sejumlah penulis membuat buku atau kitab khusus yang membahas pengalaman Imam Ahmad melawan rezim otoriter tersebut. 

Hambah bin Ishaq misalnya, menulis kitab berjudul Kitab al-Mihnah (Mihnah al-Imam Ahmad), Al-Hafiz Taqiyuddin al-Maqdisi juga menulis kitab serupa berjudul Mihnah al-Imam Ahmad bin Hanbal, lalu Ibrahim bin Abdullah al-Ghamidi juga menulis hal serupa berjudul Fawaid wa Syawahid Min Mihnah al-Imam Ahmad, dan masih banyak lagi.

Ketegasan Imam Ahmad dalam melawan rezim yang mengikuti teologi Mu’tazilah, membuatnya harus dipenjara selama tiga periode masa kekuasaan Dinasti Abbasiyah, yaitu Al-Ma’mun (bertakhta 813-833 M), Al-Mu’tashim (bertakhta 833-842 M), dan Al-Watsiq (bertakta 842-847 M). Salman al-‘Audah melaporkan masa pemenjaraan Imam Ahmad berlangsung selama 30 bulan. Selama fase itu, ia dipindahkan dari satu penjara ke penjara lainnya. Di masa Al-Mu’tashim, Imam Ahmad bahkan mendapat penyiksaan yang cukup tragis hingga tangannya putus. (al-Audah, 167-169)

Selama masa penahanan, Imam Ahmad berdebar dengan para ulama “kacung” rezim mengenai status Al-Qur’an sebagai makhluk atau kalam Allah yang qadim. Meskipun puluhan ulama dihadirkan untuk mendebatnya, namun tak ada satu pun yang mampu mematahkan argumen Imam Ahmad bin Hanbal. Tragisnya, dalam debat publik pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan tahun 219 H, Imam Ahmad tetap teguh pada pendiriannya meskipun ia dicambuk dan dipukuli, bahkan dalam kondisi menahan lapar saat berpuasa.

Tragedi Mihnah mengajarkan tentang bahaya ketika kekuasaan menggunakan agama sebagai alat politik, mengabaikan kebebasan berpendapat, dan menindas oposisi. Imam Ahmad bin Hanbal menunjukkan keteguhan dalam keyakinannya meskipun menghadapi penjara, penyiksaan, dan ancaman pembunuhan. Keberanian dan keteguhan ulama seperti beliau, menjadi simbol perlawanan terhadap otoritarianisme dan menginspirasi generasi selanjutnya untuk melawan ketidakadilan.

Dengan demikian, Mihnah bukan hanya peristiwa teologis, tetapi juga pelajaran tentang pentingnya menjaga kebebasan intelektual. Dalam menghadapi kekuasaan yang represif, kebenaran tetap harus dipertahankan, bahkan dengan risiko besar, demi kemanusiaan dan keadilan.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor: Aiz Luthfi
logo