Anjuran Melaksanakan Akad Nikah di Dalam Masjid menurut Para Ulama

Anjuran Melaksanakan Akad Nikah di Dalam Masjid menurut Para Ulama

Arina.id – Akad nikah merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang bernilai sakral. Oleh karena itu, pelaksanaannya sebaiknya dilakukan di tempat-tempat yang penuh keberkahan seperti masjid. Para ulama telah membahas mengenai keutamaan melangsungkan akad nikah di dalam masjid, bahkan sebagian dari mereka menganjurkan hal ini secara khusus.

Dalam Hāsyiyah ‘ala al-Durr al-Mukhtār karya Ibnu ‘Ābidīn disebutkan bahwa dianjurkan mengumumkan akad nikah dan melaksanakannya di masjid. Ini mengacu pada hadits berikut:

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ، وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ

Artinya, “Umumkanlah pernikahan ini, laksanakanlah di masjid, dan iringilah dengan tabuhan rebana.” (HR Tirmidzi)

Syekh Kamāl bin al-Humām dalam Fatḥul Qadīr juga menegaskan bahwa akad nikah disunnahkan dilaksanakan di masjid karena akad nikah merupakan perbuatan bernilai ibadah. Bahkan, beliau menyebutkan bahwa lebih utama lagi jika dilakukan pada hari Jumat, mengingat keutamaan hari tersebut di dalam Islam dan hubungannya dengan keberkahan. Syekh Kamāl menyebutkan:

ويُسْتَحَبُّ مُبَاشَرَةُ عَقْدِ النِّكَاحِ فِي الْمَسْجِدِ؛ لِأَنَّهُ عِبَادَةٌ، وَكَوْنُهُ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ.

Artinya, “Disunnahkan melangsungkan akad nikah di masjid, karena akad nikah adalah bentuk ibadah. Juga disunnahkan apabila dilangsungkan pada hari Jumat.” (Al-Humam, tanpa tahun: juz 3, h. 189).

Dalam Manḥul Jalīl Sharḥ Mukhtaṣar Khalīl karya Syekh Muhammad ‘Illaysh, disebutkan bahwa akad nikah di masjid bukan hanya boleh, tetapi disukai oleh sebagian ulama. Berikut ‘Illaysh menegaskan:

وَجَازَ عَقْدُ نِكَاحٍ بِمَسْجِدٍ، وَاسْتَحْسَنَهُ جَمَاعَةٌ

Artinya, “Diperbolehkan melangsungkan akad nikah di masjid, dan hal itu dipandang baik oleh sekelompok ulama.” (‘Illaysh, tanpa tahun: juz 8, h. 86)

Frasa “wa istahsanahu jamā‘ah” menunjukkan bahwa pelaksanaan akad nikah di masjid mendapat penerimaan positif di kalangan ulama dan menjadi praktik yang disukai dalam tradisi keislaman.

Selain disunnahkan dilaksanakan pada hari Jumat, Imam Khaṭīb asy-Syirbīnī dalam Mughnīl Muḥtāj menyebutkan bahwa akad nikah dianjurkan dilaksanakan pada bulan Syawal pada pagi hari. Penambahan dari Asy-Syirbini ini menunjukkan bahwa untuk mendapatkan keberkahan lebih dalam pelaksanaan akad nikah, tidak hanya memperhatikan anjuran tempat pelaksanaannya, tetapi juga soal waktunya. Asy-Syirbini menyebutkan:

وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ، وَأَنْ يَدْخُلَ فِيهِ، وَأَنْ يُعْقَدَ فِي الْمَسْجِدِ، وَأَنْ يَكُونَ مَعَ جَمْعٍ، وَأَنْ يَكُونَ أَوَّلَ النَّهَارِ.

Artinya, “Disunnahkan menikah di bulan Syawwal, melakukan malam pertama di bulan itu, melangsungkan akad nikah di dalam masjid, dilakukan dengan dihadiri oleh orang banyak, dan diadakan pada awal hari.” (Asy-Syirbini, tanpa tahun: juz 4, h. 207)

Menurut Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari, salah satu dasar yang menjadi anjuran mengadakan akad nikah di masjid adalah hadits berikut:

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَتِ ٱمْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ ٱللَّهِ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ ٱللَّهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُولُ ٱللَّهِ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ: يَا رَسُولَ ٱللَّهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ فَزَوِّجْنِيهَا. فَقَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مُلِّكْتَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

Artinya, “Dari Sahl bin Sa‘d as-Sā‘idī radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu (untuk dinikahi).” Rasulullah ﷺ pun memandang wanita itu (sejenak). Lalu seorang laki-laki dari para sahabat bangkit dan berkata: “Wahai Rasulullah, jika engkau tidak berkehendak menikahinya, maka nikahkanlah dia denganku.” Beliau ﷺ bersabda: “Pergilah, karena aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) hafalan al-Qur’an yang ada padamu.” (HR Bukhari Muslim)

Memang, sekilas tidak ada indikasi bahwa hadits ini menganjurkan akad pernikahan dilakukan di dalam masjid, hanya saja Ibnu Hajar menegaskan bahwa redaksi hadits lain versi riwayat Suyfan ats-Tsauri, perempuan yang mendatangi Rasulullah tersebut terjadi ketika beliau berada di dalam masjid, sehingga tempat terjadinya kisah ini menjadi lokasi anjuran pelaksanaan akad nikah. Ibnu Hajar menyampaikan:

وَفِي رِوَايَةِ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عِنْدَ الإِسْمَاعِيلِيِّ: "جَاءَتِ ٱمْرَأَةٌ إِلَى ٱلنَّبِيِّ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي ٱلْمَسْجِدِ"، فَأَفَادَ تَعْيِينَ ٱلْمَكَانِ ٱلَّذِي وَقَعَتْ فِيهِ ٱلْقِصَّةُ

Artinya, “Dalam riwayat Sufyān ats-Tsaurī yang diriwayatkan oleh al-Ismā‘īlī disebutkan: “Seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ saat beliau sedang berada di masjid.” Riwayat ini memberikan keterangan yang lebih spesifik tentang lokasi terjadinya peristiwa tersebut, yaitu di dalam masjid.” (Al-‘Asqalani, tanpa tahun: juz 9, h. 206)

Hadis lain yang sering dijadikan dasar adalah riwayat berikut:

عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ عَائِشَةَ رَضِيَ ٱللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ ٱللَّهِ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: «أَعْلِنُوا هَذَا ٱلنِّكَاحَ، وَٱجْعَلُوهُ فِي ٱلْمَسَاجِدِ، وَٱضْرِبُوا عَلَيْهِ بِٱلدُّفُوفِ».

Artinya, “Dari Ummul Mukminin ‘Āisyah raḍiyallāhu ‘anhā, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Umumkanlah pernikahan ini, dan adakanlah di masjid, serta tabuhlah rebana untuknya.”

Namun, semua anjuran tersebut tidak lepas dari syarat dan etika. Dalam Syarḥul Kabīr karya Imām ad-Dardīr, dijelaskan bahwa pelaksanaan akad nikah di masjid tidak boleh mengganggu kehormatan tempat tersebut. Jika dilakukan dengan banyak bicara, mengangkat suara, atau menimbulkan keramaian yang tidak perlu, maka hukumnya menjadi makruh. Ad-Dardir menyebutkan:

وَعَقْدُ نِكَاحٍ – أَي: فِي الْمَسْجِدِ – مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ شُرُوطٍ وَلَا رَفْعِ صَوْتٍ أَوْ تَكْثِيرِ كَلَامٍ، وَإِلَّا كُرِهَ

Artinya, “Dan pelaksanaan akad nikah — maksudnya di masjid — (dianjurkan) selama tidak disertai penyebutan syarat-syarat (yang tidak pantas), tidak dengan mengeraskan suara atau memperbanyak omongan. Jika hal-hal itu terjadi, maka hukumnya makruh (tidak disukai).” (Ad-Dardir, tanpa tahun: juz 4, h. 70)

Penting untuk diingat bahwa masjid adalah tempat suci yang memiliki adab dan tata tertib. Maka, meski akad nikah merupakan ibadah, pelaksanaannya di masjid harus tetap menjaga ketenangan dan kebersihan masjid. Aktivitas-aktivitas yang berlebihan dan keluar dari batas kesopanan dalam perayaan hendaknya dihindari demi menghormati rumah Allah.

Dengan mengadakan akad nikah di masjid, pasangan pengantin dan keluarga turut menghidupkan sunnah Rasulullah saw serta mengharapkan keberkahan dari tempat yang suci. Hal ini juga menjadi sarana syi’ar Islam yang menunjukkan betapa mulianya pernikahan dalam pandangan agama dan betapa seriusnya komitmen yang dibangun di bawah naungan masjid.

Kesimpulannya, para ulama sepakat bahwa akad nikah di masjid adalah sesuatu yang dibolehkan, bahkan dianjurkan. Dengan merujuk pada kitab-kitab seperti Fatḥul Qadīr, Hāsyiyah Ibn ‘Ābidīn, Manḥul Jalīl, Mughnī Muḥtāj, serta hadis-hadis Nabi, terlihat jelas bahwa pelaksanaan akad di masjid bukan hanya syar‘i tetapi juga penuh hikmah.

Oleh karena itu, umat Islam diharapkan mempertimbangkan kembali pelaksanaan akad nikah di masjid sebagai bagian dari pelestarian sunnah dan penghayatan nilai-nilai spiritual dalam kehidupan rumah tangga. Tentu dengan tetap menjaga adab-adab di lingkungan masjid, agar keberkahan dan rahmat Allah menyertai awal kehidupan baru pasangan suami istri. Wallahu a’lam.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor: Aiz Luthfi
logo