Arina.id - Salah satu ibadah yang paling dinantikan seorang Muslim ketika sedang berada di Makkah adalah melaksanakan sholat di Masjidil Haram. Masjid yang mengelilingi Ka‘bah ini bukan sekadar tempat ibadah, melainkan juga simbol keagungan dan pusat spiritual umat Islam. Keutamaannya luar biasa, yaitu satu kali sholat di dalamnya setara dengan seratus ribu kali sholat di masjid biasa. Rasulullah pernah bersabda:
صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي بَيْتِهِ بِصَلَاةٍ، وَصَلَاتُهُ فِي مَسْجِدِ الْقَبَائِلِ بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ صَلَاةً، وَصَلَاتُهُ فِي الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى وَمَسْجِدِ الْمَدِينَةِ بِخَمْسِينَ أَلْفَ صَلَاةٍ، وَصَلَاتُهُ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ بِمِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ
Artinya, “Sholat seorang laki-laki di rumahnya bernilai satu pahala sholat, sholatnya di masjid kampung atau masjid komunitas bernilai dua puluh lima kali lipat, sholatnya di Masjid al-Aqsha dan Masjid Nabawi bernilai lima puluh ribu kali lipat, dan sholatnya di Masjidil Haram bernilai seratus ribu kali lipat.” (HR Ibnu Majah)
Dalam hadits lain yang diriwayatkan Imam Muslim juga disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ، وَمَسْجِدِ ٱلرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَٱلْمَسْجِدِ ٱلْأَقْصَى.
Artinya, “Dari Abu Hurairah ra, dari Nabiﷺ , beliau bersabda: “Tidak boleh melakukan perjalanan (khusus dalam rangka ibadah) kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Rasul (yakni Masjid Nabawi), dan Masjid al-Aqsha.” (HR Muslim)
Dua hadits ini menunjukkan bahwa Masjidil Haram memiliki kedudukan paling istimewa dibanding seluruh masjid lain di dunia. Pelipatgandaan pahala hingga seratus ribu kali sholat menegaskan keutamaannya yang luar biasa. Selain itu, larangan melakukan perjalanan ibadah kecuali ke tiga masjid utama menandakan bahwa nilai ibadah di tempat-tempat ini bukan hanya soal lokasi, tapi juga terkait keautentikan warisan kenabian. Atas dasar ini, umat Muslim banyak menghabiskan waktu ibadah di dalamnya ketika sedang berada di Makkah.
Syekh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pelipatgandaan pahala di tiga masjid mulia tersebut memiliki dasar spiritual dan historis. Masjidil Haram adalah tempat ibadah para nabi, Masjid Nabawi dibangun atas dasar takwa dan menjadi pusat awal ibadah umat Islam, sementara Masjid Al-Aqsha merupakan kiblat pertama dalam sejarah syariat Islam. Ibnu Hajar menyampaikan:
وَفِي هَذَا ٱلْحَدِيثِ فَضِيلَةُ هَذِهِ ٱلْمَسَاجِدِ، وَمَزِيَّتُهَا عَلَى غَيْرِهَا، لِكَوْنِهَا مَسَاجِدَ ٱلْأَنْبِيَاءِ، وَلِأَنَّ ٱلْأَوَّلَ قِبْلَةُ ٱلنَّاسِ وَإِلَيْهِ حَجُّهُمْ، وَٱلثَّانِي كَانَ قِبْلَةَ ٱلْأُمَمِ ٱلسَّالِفَةِ، وَٱلثَّالِثُ أُسِّسَ عَلَى ٱلتَّقْوَى.
Artinya, “Hadits ini menunjukkan keutamaan tiga masjid tersebut dan keistimewaannya dibandingkan dengan masjid-masjid lainnya, karena ketiganya merupakan masjid para nabi. Masjid yang pertama (Masjidil Haram) adalah kiblat umat manusia dan tempat mereka berhaji. Yang kedua (Masjid al-Aqsha) pernah menjadi kiblat bagi umat-umat terdahulu. Dan yang ketiga (Masjid Nabawi) dibangun atas dasar takwa.” (Ibnu Hajar, 2005: juz 3, h. 306)
Batasan Masjidil Haram
Para ulama berbeda pendapat terkait maksud Masjidil Haram yang disebutkan dalam dua hadits di atas. Sebagian menyebutkan khusus hanya pada area bangunan Masjidil Haram, sementara sebagian yang lain menegaskan seluruh area Makkah. Bahkan, Imam Az-Zarkasyi menyebutkan ada tujuh pendapat terkait maksud kata Masjidil Haram ini. Berikut adalah uraian Az-Zarkasyi sebagaimana dikutip dalam Mausu’aul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah:
يَتَحَصَّلُ فِي الْمُرَادِ بِالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي تُضَاعَفُ فِيهِ الصَّلَاةُ سَبْعَةُ أَقْوَالٍ: الْأَوَّلُ: أَنَّهُ الْمَكَانُ الَّذِي يُحَرَّمُ عَلَى الْجُنُبِ الْإِقَامَةُ فِيهِ. الثَّانِي: أَنَّهُ مَكَّةُ. الثَّالِثُ: أَنَّهُ الْحَرَمُ كُلُّهُ إِلَى الْحُدُودِ الْفَارِقَةِ بَيْنَ الْحِلِّ وَالْحَرَمِ، قَالَهُ عَطَاءٌ، وَقَدْ سَبَقَ مِثْلُهُ عَنِ الْمَاوَرْدِيِّ وَغَيْرِهِ، وَقَالَ الرُّويَانِيُّ: فَضْلُ الْحَرَمِ عَلَى سَائِرِ الْبِقَاعِ فَرُخِّصَ فِي الصَّلَاةِ فِيهِ فِي جَمِيعِ الْأَوْقَاتِ لِفَضِيلَةِ الْبُقْعَةِ وَحِيَازَةِ الثَّوَابِ الْمُضَاعَفِ، وَقَالَ الزَّرْكَشِيُّ: وَهَذَا فِيهِ تَصْرِيحٌ بِهَذَا الْقَوْل. الرَّابِعُ: أَنَّهُ الْكَعْبَةُ، قَالَ الزَّرْكَشِيُّ: وَهُوَ أَبْعَدُهَا. الْخَامِسُ: أَنَّهُ الْكَعْبَةُ وَالْمَسْجِدُ حَوْلَهَا، وَهُوَ الَّذِي قَالَهُ النَّوَوِيُّ فِي اسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ. السَّادِسُ: أَنَّهُ جَمِيعُ الْحَرَمِ وَعَرَفَةُ، قَالَهُ ابْنُ حَزْمٍ. السَّابِعُ: أَنَّهُ الْكَعْبَةُ وَمَا فِي الْحِجْرِ مِنَ الْبَيْتِ، وَهُوَ قَوْلُ صَاحِبِ الْبَيَانِ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيَّةِ.
Artinya, “Ada tujuh pendapat mengenai apa yang dimaksud dengan al-Masjid al-Ḥarām (tempat yang di dalamnya pahala sholat dilipatgandakan), yaitu (1) tempat yang diharamkan bagi orang junub untuk tinggal di dalamnya, (2) kota Makkah secara keseluruhan, (3) seluruh kawasan Tanah Haram sampai batas-batas yang memisahkan antara wilayah halal (luar Haram) dan Haram; ini adalah pendapat ‘Athā’, dan sebelumnya juga disampaikan oleh al-Māwardī dan lainnya. Ar-Ruyānī mengatakan bahwa keutamaan Tanah Haram dibanding wilayah lain membuat sholat di sana diperbolehkan setiap waktu karena keutamaan tempat tersebut dan peluang meraih pahala yang berlipat ganda. Az-Zarkasyi menyatakan bahwa pendapat ini dijelaskan secara tegas.”
“(4) hanya wilayah Ka‘bah. Menurut Az-Zarkasyi ini adalah pendapat yang paling lemah, (5) Ka‘bah beserta area masjid yang mengelilinginya; ini adalah pendapat an-Nawawī saat membahas arah kiblat, (6) seluruh kawasan Haram termasuk ‘Arafah; ini adalah pendapat Ibn Ḥazm, dan (7) Ka‘bah beserta bagian dari bangunan rumah suci yang berada di dalam Ḥijr Ismā‘īl; ini pendapat pemilik kitab al-Bayān dari kalangan mazhab Syafi‘i. Al-Muḥibb aṭ-Ṭabarī menukil adanya perbedaan pandangan para ulama fikih mengenai batas wilayah pelipatgandaan pahala sholat.” (Wizārat al-Awqāf wa-al-Shuʼūn al-Islāmīyah, 1977: juz 37, h. 239-240)
Meskipun terjadi perbedaan pendapat yang sangat beragam, menurut Imam An-Nawawi pendapat yang paling kuat (ashaḥḥ) arti Masjidil Haram pada hadits Nabi merupakan seluruh area Makkah. Sehingga, pelipatan pahala sholat sebanyak 100.000 kali berlaku di seluruh wilayah Kota Makkah, bukan terbatas pada area Masjidil Haram. Syekh ‘Abdul Ḥamīd asy-Syarwānī dalam Hawāsyī asy-Syarwānī wa Ibn Qāsim al-‘Abbādī ‘alā Tuḥfatil Muḥtāj bi Syarḥil Minhaj menyampaikan:
قَوْلُهُ: (وَقِيلَ جَمِيعُ الْحَرَمِ) ٱلْأَصَحُّ عِنْدَ النُّوَوِيِّ أَنَّ تَضْعِيفَ الصَّلَاةِ يَعُمُّ جَمِيعَ الْحَرَمِ وَلَا يَخْتَصُّ بِالْمَسْجِدِ وَلَا بِمَكَّةَ، كَذَا نَقَلَهُ ابْنُ زِيَادٍ فِي الْاعْتِكَافِ عَنْ فَتَاوِيهِ عَنِ الْكَوْكَبِ لِلرَّدَّادِ، وَأَقَرَّهُ وَلَمْ يَتَعَقَّبْهُ
Artinya: “Kata beliau: Dan ada yang berkata semua wilayah Haram (Makkah).” Pendapat yang paling shahih menurut Imam An-Nawawi adalah pelipatan pahala sholat berlaku untuk seluruh wilayah Haram, tidak terbatas hanya pada masjid atau kota Makkah saja. Ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Ziyad dalam kitab Al-I‘tikaf dari fatwanya yang meriwayatkan dari Al-Kawkab milik Ar-Raddad, dan beliau menyetujui pendapat ini tanpa menambah atau menentangnya.” (asy-Syarwānī, 1971: juz 12, h. 531)
Dengan demikian, pelipatgandaan pahala sholat di Masjidil Haram bukan berlaku di bangunan masjidnya saja, melainkan mencakup seluruh wilayah Haram menurut pendapat yang paling kuat dalam mazhab Syafi‘i. Pemahaman ini menegaskan keluasan rahmat Allah bagi para jamaah yang beribadah di Makkah. Oleh karena itu, ketika musim haji yang bisa jadi Masjidil Haram menjadi penuh sehingga kita tidak mendapatkan tempat, kita bisa tetap sholat di area lain agar bisa mendapat pahala 100.000 kali lipat tersebut. Wallahu a’lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi
