Lahir Yatim: Pengalaman Empiris Muhammad SAW yang Membentuk Laku Keberpihakannya

Lahir Yatim: Pengalaman Empiris Muhammad SAW yang Membentuk Laku Keberpihakannya

Mendapat julukan sebagai Abal Yatim atau bapak anak yatim, Rasulullah Muhammad SAW dikenal sebagai sosok yang penuh kasih sayang terhadap anak-anak yatim. Bukan tanpa alasan, Muhammad SAW dilahirkan oleh Aminah binti Wahb dalam keadaan yatim. Ayahnya, Abdullah Bin Abdul Muthalib meninggal beberapa bulan menjelang Muhammad SAW dilahirkan. Beberapa riwayat menyebutkan bahwa Abdullah bin Abdul Muthalib meninggal saat dalam perjalanan berdagang ke Yastrib, ia jatuh sakit dan meninggal dunia.

Saat Muhammad SAW lahir, ia kemudian diasuh oleh ibundanya, Aminah binti Wahb bersama kakeknya, Abdul Muthalib. Menginjak usia enam tahun, Aminah binti Wahb mengajak Muhammad SAW mengunjungi paman-pamannya dari jalur ibu di Bani Adi Bin An-Najjar. Kemudian di perjalanan pulang menuju Makkah, Aminah binti Wahb meninggal dunia. Muhammad SAW kemudian diasuh oleh kakeknya, Abdul Muthalib. Hanya berselang dua tahun, sang kakek, Abdul Muthalib meninggal dunia tepat saat Muhammad SAW berusia 8 tahun. Pengasuhan Muhammad SAW kemudian dilanjutkan oleh pamannya, Abu Thalib.

Dari satu pengasuhan ke pengasuhan lain dan situasi-situasi sulit lainnya yang dihadapi Muhammad SAW adalah historisitas material yang membentuk sikap santun dan penuh kasih Muhammad SAW kepada anak-anak yatim. Perjalanan hidup yang ia tempuh bahkan sebelum menerima wahyu adalah ingatan dan fakta empiris yang membentuk sikap kritis serta laku keberpihakan Muhammad SAW. 

Muhammad SAW Tidak Mendapat Ibu Susuan karena Yatim

Bangsa Arab di masa lalu memiliki kebiasaan untuk menyusukan anaknya kepada perempuan lain, terutama bagi mereka yang hidup di kota. Mereka akan menitipkan pengasuhan kepada perempuan dari kampung untuk menghindarkan anak dari kehidupan kota dan terutama untuk menjaga kefasihan dan kemurnian berbahasa. Dalam Sirah Nabawiyah diceritakan bahwa saat Muhammad SAW kecil, tidak ada satupun perempuan yang mau menjadi ibu susuan baginya karena ia yatim. 

Kisah itu dimulai dari suatu hari di tahun-tahun kering yang tidak menyisakan makanan, perempuan-perempuan dari Bani Sa’ad bin Bakr pergi ke kota Makkah dengan menunggangi keledai untuk mencari anak susuan, demikianlah mereka bekerja untuk mendapat upah. Datanglah Aminah binti Wahb membawa Muhammad SAW kecil dan menawarkan kepada para perempuan itu agar bersedia menjadi ibu susuan bagi anaknya. Satu per satu dari mereka ditawari, dan satu per satu juga dari perempuan itu menolak menjadi ibu susuan bagi Muhammad SAW kecil setelah mengetahui bahwa ia seorang yatim, sementara mereka mengharapkan imbalan yang banyak dari ayah si anak.

Kembalilah rombongan perempuan-perempuan dari Bani Sa’ad bin Bakr itu ke kampungnya karena masing-masing telah mendapat anak-anak susuan dengan imbalan yang cukup. Namun, ada satu perempuan yang tidak ikut kembali karena belum mendapat anak susuan, sementara perjalanan ke kota Makkah yang telah ia tempuh begitu melelahkan dan memakan waktu. Atas rasa ikhlas dan saran dari suaminya, perempuan itu mau menjadi ibu susuan bagi Muhammad SAW. Ia adalah Halimah binti Abu Dzuaib As-Sa’diyyah.

Meski peristiwa itu terjadi saat Muhammad SAW masih kecil, tetapi bangsa Arab adalah bangsa yang memiliki tradisi lisan kuat. Saat Muhammad SAW tumbuh dewasa, ia telah mengetahui cerita masa kecilnya termasuk peristiwa penyusuan ini. 

Peristiwa ini menjadi penting untuk dilihat sebagai bagian utuh yang membentuk pilihan sikap dan kecintaan Muhammad SAW terhadap anak-anak yatim. Muhammad SAW juga sangat mengutuk perilaku memakan harta anak yatim, menganjurkan adanya perlindungan dan pemberian hak-hak serta keadilan terhadap anak yatim. Dalam beberapa hadits-hadits sahih diriwayatkan bahwa Muhammad SAW sangat memuliakan anak yatim dan orang-orang yang memuliakan anak yatim akan mendapat keutamaan dari Allah SWT. 

Dari Sahl bin Sa’ad r.a, dia berkata: “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini,” kemudian Nabi Muhammad SAW mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau, serta agak merenggangkan keduanya. (H.R. Bukhori no. 4998 dan 5659). 

Laku yang demikian tidak serta-merta muncul. Selain karena hati yang bersih, ia didasari oleh pengalaman empiris yang valid. Dengan demikian, julukan Muhammad SAW sebagai Abal Yatim bukanlah semata-mata benda kosong yang disematkan kepadanya karena Muhammad SAW utusan Allah. Ia adalah jalan yang ditempuh oleh Muhammad SAW bahkan sebelum ia mendapat risalah.

Membantu Pamannya Berdagang

Setelah kepergian ayah, ibu dan kakeknya, Muhammad SAW hidup dalam pengasuhan pamannya, Abu Thalib. Saat itu Muhammad SAW masih berusia kira-kira delapan tahun. Selama hidup bersama pamannya, Muhammad SAW adalah sosok yang tekun dalam membantu Abu Thalib berdagang, terlibat dalam perjalanan berdagang dan menjadi bagian dari kelompok pedagang Makkah. Ia juga terbiasa mengikuti perjalanan berdagang Abu Thalib sejak masih kecil. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kultur sosial dan ekonomi masyarakat Makkah yang sebagian besar memiliki mata pencaharian sebagai pedagang, dimana sepanjang Timur Tengah dan Jazirah Arab, Makkah merupakan pusat pertemuan pedagang dari berbagai suku dan kabilah. 

Akan tetapi, hal paling mendasar yang melatarbelakangi aktivitas berdagang Muhammad SAW adalah karena ia seorang yatim yang diasuh oleh pamannya, Abu Thalib. Sebagai seorang yang memiliki kelembutan hati dan kecerdasan emosional, tentu saja ia tidak akan berdiam diri dalam pengasuhan pamannya, Abu Thalib, yang juga tidak sedikit anaknya. Ketekunannya dalam berdagang menjadikan Muhammad SAW dijuluki sebagai al-amin, seorang yang jujur dan amanah. Dari pengalaman berdagangnya, Muhammad SAW menyaksikan sendiri bagaimana praktik riba dan ketidakadilan terjadi di Makkah. 

Praktik monopoli perdagangan di Makkah pada masa jahiliyah adalah fenomena yang umum terjadi. Beberapa suku yang dominan di kota ini, seperti suku Quraisy, sering mencoba untuk menguasai perdagangan dan memonopoli sumber daya ekonomi. Lebih tepatnya, suku yang dimaksud dominan ini adalah kumpulan individu-individu kaya dari beberapa suku besar di Makkah yang membentuk korporasi untuk terus menumpuk kekayaan. Mereka berusaha untuk menguasai perdagangan dan mendapatkan keuntungan maksimal dari perdagangan yang melewati kota Makkah dengan cara menguasai jalur perdagangan, dan mengendalikan jalur-jalur perdagangan ini.

Mereka berperan sebagai pemegang kendali terhadap barang-barang yang datang dan pergi melalui Makkah. Tidak jarang, mereka juga melakukan pembatasan akses bagi orang-orang dari suku-suku kecil atau individu di luar kelompok mereka dengan memberlakukan tarif yang tinggi atau memberi hambatan-hambatan lainnya yang merugikan. Hal ini juga berlanjut dengan adanya eksploitasi terhadap pedagang atau individu yang tidak memiliki kekuatan dalam pasar yang dikendalikan oleh kelompok tersebut. 

Situasi ketidakadilan yang mengorbankan orang-orang lemah ini membuat Muhammad SAW cemas dan membentuk sikap kritisnya. Tergeraklah ia untuk ikut membentuk dan bergabung dalam sebuah konfederasi bernama Hilf al-Fudhul (Islam Pembebasan, Asghar Ali Engineer 1993). Konfederasi ini dibentuk bersama para pemimpin suku di Makkah, termasuk di dalamnya adalah Abu Bakar yang kelak akan menjadi sahabat Nabi Muhammad SAW.

Konfederasi itu melahirkan perjanjian-perjanjian yang memastikan adanya keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat atau individu yang menghadapi kesewenang-wenangan. Tujuan dari liga itu jelas, adalah bagian dari manifestasi keberpihakan Muhammad SAW kepada orang-orang yang dizalimi, orang-orang miskin, lemah, terlantar dan tak terlindungi. 

Respons kritis Muhammad SAW yang demikian itu tentu saja tidak muncul dari ide kosong, sekali lagi ada kerangka yang melatarbelakanginya. Ia bukanlah pelaku dagang yang memiliki kekayaan berlebih, melainkan seorang yatim yang sejak kecil membantu pamannya berdagang dan teguh memegang prinsip kejujuran. Ia juga sangat bangga telah bergabung dan menjadi bagian dari konfederasi tersebut.

Selain praktik monopoli perdagangan, praktik riba juga menjadi bagian dari kultur gelap masyarakat jahiliyah. Orang-orang dengan kekayaan lebih yang disebutkan di atas biasa memberikan pinjaman mensyaratkan adanya pengembalian berlebih (ziyadah) atau dalam istilah hari ini bunga. Hal ini biasa terjadi kepada orang-orang miskin atau pedagang kecil yang membutuhkan biaya untuk berdagang. Kultur ini menjadi sistem yang semakin lama semakin menciptakan kesenjangan ekonomi dan sosial. Kekayaan orang-orang yang memberikan pinjaman akan semakin bertambah sementara orang-orang miskin terjerat dalam kubangan bunga yang berlipat.Pemusatan kekayaan semakin hari semakin nampak dan ketimpangan ekonomi semakin terjadi.

Sebagai seorang yang memiliki pengalaman berdagang sejak kecil dan mengetahui bagaimana praktik ketidakadilan terus bercokol dalam tatanan sosial masyarakat Makkah, situasi inilah yang kemudian hari melatarbelakangi spirit diberlakukannya zakat. Di mana orang-orang yang memiliki kekayaan berlebih berkewajiban untuk mendistribusikan sebagian dari hartanya kepada orang-orang lemah dan miskin untuk mengurangi ketidaksetaraan ekonomi.

Peraturan tentang zakat ini secara eksplisit tertuang dalam Q.S Al-Baqarah (2:267-273) setelah Muhammad SAW menerima wahyu pertamanya. Ia secara ketat menjalankan sistem zakat, di antaranya dengan membentuk petugas-petugas zakat yang diperuntukkan untuk melakukan penarikan secara rutin dan mendistribusikannya kepada pihak-pihak yang memenuhi syarat. Tidak hanya itu, dalam haji pertama dan terakhir Nabi Muhammad SAW, haji Wada’, ia menyerukan agar utang seluruh orang miskin dihapuskan. 


Editor: Muhammad Faizin
logo