Poligami dalam Islam: Dibolehkan tapi Bukan Anjuran Utama

Poligami dalam Islam: Dibolehkan tapi Bukan Anjuran Utama

Arina.id - Islam memandang pernikahan sebagai ikatan suci yang dilandasi keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab. Salah satu prinsip utama dalam pernikahan adalah keadilan antara pasangan. Poligami memang dibolehkan dalam Islam, tetapi bukan merupakan anjuran utama. Justru, Al-Qur’an memberikan peringatan keras terhadap ketidakadilan dalam poligami yang bisa menjerumuskan pelakunya pada kezaliman dan dosa besar.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Manhaji menjelaskan bahwa secara lahiriah, manusia sulit berlaku adil terhadap istri-istri dalam hal pembagian waktu, nafkah, dan hubungan suami-istri. Oleh karena itu, firman Allah dalam QS. An-Nisa [4]:3 menjadi peringatan:

فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ

Artinya, “jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.” (QS. An-Nisa: 3)

Menurut Az-Zuhaili, ayat ini menunjukkan bahwa pilihan satu istri lebih dekat kepada keadilan dan lebih menjauhkan seseorang dari penindasan. Poligami seringkali menimbulkan ketegangan rumah tangga dan ketimpangan hak. Maka, dalam banyak kasus, poligami bukanlah solusi, melainkan sumber persoalan baru yang mengganggu stabilitas keluarga muslim. (Az-Zuhaili, 1985: juz 7, h. 167).

Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafātīḥ al-Ghayb juga mempertegas bahwa jika seseorang takut tidak bisa berlaku adil dalam pernikahan poligami, maka hendaknya mencukupkan diri dengan satu istri atau budak perempuan. Pendapat ini menekankan bahwa keadilan menjadi poros utama dalam menentukan jumlah pasangan, bukan sekadar keinginan atau nafsu belaka yang bisa menjerumuskan.

Lebih lanjut, Ar-Razi menyebut bahwa Allah memerintahkan untuk memilih satu istri saja dan meninggalkan praktik poligami jika tidak mampu adil. Semua hal dalam pernikahan harus mengutamakan nilai-nilai keadilan. Di mana ada keadilan, di situlah restu Allah mengiringi. Bila tak bisa memastikan keadilan, maka pernikahan monogami adalah pilihan yang diberkahi dan paling bijak. Ar-Razi mengatakan:

ٱلْتَزِمُوا أَوْ فَٱخْتَارُوا وَاحِدَةً وَذَرُوا ٱلْجَمْعَ رَأْسًا، فَإِنَّ ٱلْأَمْرَ كُلَّهُ يَدُورُ مَعَ ٱلْعَدْلِ، فَأَيْنَمَا وَجَدْتُّمُ ٱلْعَدْلَ فَعَلَيْكُم بِهِ

Artinya, “Pegang teguhlah atau pilihlah satu istri saja, dan tinggalkan keinginan untuk beristri banyak sama sekali. Sebab, seluruh urusan ini berputar pada prinsip keadilan. Maka di mana pun kalian menemukan keadilan, di sanalah kalian harus berpegang teguh padanya.”

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir juga menjelaskan bahwa jika ada kekhawatiran tidak mampu berlaku adil dalam poligami, maka cukupkan diri dengan satu istri. Sebagaimana Az-Zuhaili dan Ar-Razi, Ibnu Katsir mendasari hal ini dengan QS. An-Nisa [4]:129 yang menegaskan bahwa manusia tidak akan mampu berlaku adil secara mutlak meskipun sangat menginginkannya. Alasan ini menjadi argumen kuat untuk lebih memilih monogami demi menghindari kezaliman.

Ibnu Katsir juga menambahkan bahwa keadilan dalam poligami sangat sulit diwujudkan, bahkan dalam hal-hal kecil seperti sikap batin atau rasa cinta. Maka, jika seseorang hanya mampu berlaku adil secara lahiriah tetapi hatinya cenderung kepada salah satu pasangan (jika melakukan poligami), itu bisa merusak hubungan dan menimbulkan kecemburuan yang berkepanjangan di antara para istri. Berikut penulis kutipkan paparan Ibnu Katsir dalam tafsirnya:

وَقَوْلُهُ: (فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ)، أَيْ: فَإِنْ خَشِيتُمْ مِنْ تَعْدَادِ النِّسَاءِ أَلَّا تَعْدِلُوا بَيْنَهُنَّ، كَمَا قَالَ تَعَالَى: (وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ) [النِّسَاء: ١٢٩]، فَمَنْ خَافَ مِنْ ذَلِكَ فَيَقْتَصِرْ عَلَى وَاحِدَةٍ، أَوْ عَلَى الْجَوَارِي السَّرَارِي، فَإِنَّهُ لَا يَجِبُ قِسْمٌ بَيْنَهُنَّ، وَلَكِنْ يُسْتَحَبُّ، فَمَنْ فَعَلَ فَحَسَنٌ، وَمَنْ لَا فَلَا حَرَجَ

Artinya, “Dan firman-Nya: “Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) satu saja atau budak-budak perempuan yang kamu miliki”, maksudnya: Jika kalian khawatir tidak bisa berlaku adil ketika memiliki banyak istri, seperti firman Allah: “Kamu tidak akan mampu berlaku adil di antara istri-istri meskipun kamu sangat menginginkannya” (QS. An-Nisā’: 129), maka siapa yang khawatir akan hal itu, hendaklah mencukupkan diri dengan satu istri atau dengan budak perempuan. Karena tidak ada kewajiban pembagian giliran di antara budak-budak itu, meskipun disunnahkan. Maka siapa yang membaginya, itu baik, dan siapa yang tidak, tidak mengapa.” (Ibnu Katsir, 1997: juz 2, h. 208)

Dari sudut pandang ini, jelas bahwa Islam tidak mendorong umatnya untuk berpoligami, melainkan membatasi dan memberi peringatan serius. Monogami lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan kasih sayang yang menjadi fondasi rumah tangga Islami. Rasulullah saw sendiri hidup monogami bersama Khadijah selama dua puluh lima tahun tahun. Prinsip Nabi ini menunjukkan teladan terbaik dalam kehidupan berumah tangga.

Pernikahan bukan sekadar pemenuhan biologis, melainkan tanggung jawab moral dan spiritual. Menghindari poligami bukan berarti menentang syariat, tetapi memilih jalan yang lebih aman dan damai dalam membangun keluarga. Dengan demikian, prinsip utama yang harus dipegang dalam pernikahan adalah keadilan. Bila seseorang tidak mampu memenuhinya, maka ia wajib mencukupkan diri dengan satu pasangan.

Inilah bentuk nyata dari kehati-hatian dalam menjalankan ajaran Islam secara bertanggung jawab. Hindari poligami jika tak mampu berlaku adil, karena satu istri pun sudah cukup menjadi sumber kebahagiaan dan pahala. Wallahu a’lam.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor: Aiz Luthfi
logo