Arina.id - Dalam kehidupan rumah tangga, komunikasi yang lembut, sopan, dan penuh hormat menjadi kunci keharmonisan keluarga. Salah satu bentuk komunikasi yang sering menjadi sorotan adalah sikap soft spoken, yakni berbicara dengan nada tenang, santun, dan tidak menyakitkan hati. Namun, muncul pertanyaan terbalik: apakah seorang istri yang tidak soft spoken alias berbicara dengan nada tinggi, kasar, atau keras, dapat dikategorikan sebagai istri yang durhaka?
Secara harfiah, soft spoken berarti “berbicara dengan lembut.” Dalam konteks Islam, sikap ini mencerminkan akhlak yang baik, yakni berbicara dengan adab, tidak meninggikan suara, serta tidak menyakiti perasaan lawan bicara, terutama kepada suami.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 53:
وَقُلْ لِّعِبَادِيْ يَقُوْلُوا الَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ الشَّيْطٰنَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْۗ اِنَّ الشَّيْطٰنَ كَانَ لِلْاِنْسَانِ عَدُوًّا مُّبِيْنًا ٥٣
Artinya: “Katakan kepada hamba-hamba-Ku supaya mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (dan benar). Sesungguhnya setan itu selalu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi manusia.”
Meskipun ayat ini bersifat umum, dalil ini bisa menjadi dasar bahwa setiap Muslim, termasuk istri kepada suami, diperintahkan untuk berkata dengan baik.
Istri yang durhaka dalam Islam diistilahkan sebagai istri yang “nusyuz” atau membangkang. Dalam kitab Tuhfatul Lubab fi Syarhit Taqrib, h. 335-336, Ibnu Daqieq al-Ied menyebutkan tanda-tanda pembangkangan istri berikut sanksi banginya ialah sebagai berikut:
ومعنى النشوز ألا تمكن الزوج من الاستمتاع وتعصي عليه. وهذه الأحكام الثلاثة محمول على ترتيب الجرائم. فإن ظهر منها أمارات النشوز كسوء الخلق والترفع عليه وعظها وخوفها من الله تعالى أنه يعاقبها في الأخرة وما يلحقها من الضرر في الدنيا بسقوط النفقة. فإن نشزتها هجرها في المضجع. ولا يهجرها في الكلام لقوله عليه السلام لايحل لمسلم أن يهجر أخاه فوق ثلاثة أيام. فإن أقامت عليه ضربها ضربا غير مبرح ولا يدمي ويتقى الوجه لنهيه عن ذلك المقاتل لما في ذلك من الضرر الخطير
Artinya: “Pengertian nusyuz merujuk pada ketidaksediaan istri untuk berhubungan suami-istri, dan tindakan perlawanan istri terhadap suami. Tiga hukum itu termasuk pelanggaran yang berjenjang. Bila tampak tanda-tanda pembangkangan dari seorang istri seperti berakhlak buruk dan merasa lebih tinggi dari suami, suami harus menasihatinya dan mengingatkannya akan sanksi yang Allah siapkan di akhirat dan dampak mudarat di dunia yang akan menderanya, seperti gugur kewajiban nafkah dari suami. Bila istri masih saja membangkang, suami boleh memilih pisah ranjang. Tetapi suami tidak boleh mendiamkan istrinya karena sabda Rasulullah SAW yang berbunyi, ‘Seorang muslim tidak halal mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari’. Bila istri terus pada pembangkangannya, suami boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan dan melukai. Kalau terpaksa juga memukul, ia tidak boleh memukul wajah karena larangan Rasulullah SAW terhadap pemukulan anggota tubuh yang vital sehingga berdampak bahaya yang luar biasa.”
Keterangan di atas menunjukkan bahwa secara umum, jika istri berakhlak buruk kepada suaminya, maka bisa dikategorikan sebagai nusyuz. Lantas bagaimana jika seorang istri bersuara keras kepada suaminya, apakah termasuk dalam kategori tersebut? Syekh Abu Bakar Al-Husni Ad-Dimasyqi dalam kitab Kifayatul Akhyar, h. 456 menjelaskan:
ليس من النشوز الشتم وبذائة اللسان لكنها تأثم بإيذائه وتستحق التأديب. وهل يؤدبها الزوج أم يرفع الأمر إلى القاضي؟ وجهان حكاهما الرافعي هنا بلا ترجيح. وجزم به في باب التعزير بأن الزوج يؤدبها، وصححه النواوى هنا من زيادته فقال قلت: الأصح أنه يؤدبها بنفسه لأن في رفعها إلى القاضي مشقة وعارا وتنكيدا للاستمتاع فيما بعد وتوحيشا للقلب والله أعلم
Artinya: “Makian dan kata kotor tidak termasuk pembangkangan. Tetapi seorang istri berdosa karena menyakiti suaminya. Ia pantas mendapat didikan. Apakah suami sendiri yang mendidik si istri atau ia mengangkat perkara itu ke muka hakim? Dua pendapat dikemukakan Imam Rofi’i tanpa menaruh kecenderungan pada salah satunya. Sementara di bab ta’zir, ia yakin pada pendapat yang mengatakan bahwa cukup suami sendiri yang mendidik istrinya. Pendapat ini dibenarkan oleh Imam Nawawi. Ia menambahkan, pendapat lebih sahih ialah suami sendiri mendidik istrinya. Karena, angkat perkara ke muka hakim menimbulkan kesulitan, aib, menghalangi hubungan intim setelah itu, dan membuat enggan hati.”
Dari penjelasan di atas, bisa kita pahami bahwa tidak soft spoken kepada suami meskipun tidak dikategorikan sebagai pembangkangan yang berkonsekuensi terputusnya hak nafkah, namun tetap saja seorang istri berdosa melakukan hal tersebut dan layak diberi didikan oleh suami.
Kesimpulannya, seorang istri yang tidak soft spoken tidak langsung dianggap durhaka, kecuali jika gaya bicaranya disertai dengan niat menyakiti, merendahkan, atau menantang suami secara terus-menerus. Dalam Islam, kedurhakaan bukan hanya soal nada bicara, tapi sikap hati, niat, dan tindakan yang menjauh dari kewajiban sebagai pasangan yang saling memuliakan.
Sebaliknya, suami pun tidak boleh menuntut kelembutan istri secara mutlak, tanpa memahami latar belakang, kondisi mental, dan emosional istri. Rumah tangga yang sehat dibangun bukan hanya dengan suara lembut, tetapi dengan hati yang saling mendengar dan memaafkan.
Editor: Aiz Luthfi
