War Takjil: Potret Kerukunan Antarumat Beragama di Bulan Ramadan

War Takjil: Potret Kerukunan Antarumat Beragama di Bulan Ramadan

Arina.id- Bulan Ramadan selalu membawa berkah bagi seluruh umat Islam. Selain menjadi momentum ibadah dan refleksi spiritual, Ramadan juga menghadirkan fenomena sosial yang menarik. Salah satunya adalah "war takjil," yakni antusiasme masyarakat dalam membeli jajanan untuk berbuka puasa. Uniknya, fenomena ini tidak hanya melibatkan umat Islam, tetapi juga banyak non-Muslim yang turut serta memborong takjil dari para pedagang Muslim.

Di berbagai kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, takjil bukan hanya menjadi konsumsi umat Islam. Banyak non-Muslim turut serta membeli jajanan khas Ramadan, baik karena selera pribadi maupun untuk berbagi dengan teman Muslim. Beberapa pedagang bahkan mengaku bahwa pelanggan tetap mereka berasal dari berbagai latar belakang agama. Hal ini menunjukkan bahwa Ramadan bukan hanya milik umat Islam, tetapi juga membawa keberkahan bagi semua.

Tidak Diskriminatif dalam Interaksi Sosial

Islam adalah agama yang mengajarkan sikap adil dan tidak diskriminatif dalam berinteraksi dengan siapa pun, termasuk dalam menghargai pastisipasi non-Muslim dalam fenomens war takjil.  Hal ini ditegaskan dalam firman Allah:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ.

Artinya, "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil." (QS Al-Mumtahanah: 8).

Ayat ini menegaskan bahwa selama seseorang tidak memusuhi atau menindas kaum Muslim, tidak ada alasan untuk menolak interaksi sosial yang baik, termasuk dalam aktivitas ekonomi seperti fenomena war takjil. Berdasarkan pendapat Ibnu ‘Abbas, Fakhruddin ar-Razi dalam tafsirnya menyebutkan bahwa kata tuqshithu menunjukkan bahwa seorang Muslim harus berbuat adil terhadap non-Muslim. Dalam arti tidak diskriminatif dalam interaksi sosial. (Ar-Razi, 1981: juz 29, h. 305)

Nabi Bertransaksi dengan Non-Muslim

Dalam sejarah Islam, Rasulullah saw sendiri telah menunjukkan contoh nyata dalam bertransaksi dengan non-Muslim. Dikisahkan dalam sebuah hadits:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمٰنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثِينَ وَمِائَةً، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: هَلْ مَعَ أَحَدٍ مِنْكُمْ طَعَامٌ؟ فَإِذَا مَعَ رَجُلٍ صَاعٌ مِنْ طَعَامٍ أَوْ نَحْوُهُ، فَعَجَنَ، ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً؟ أَوْ قَالَ: أَمْ هِبَةً؟ قَالَ: لَا، بَلْ بَيْعٌ، فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً، فَصُنِعَتْ، وَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَوَادِ الْبَطْنِ أَنْ يُشْوَى، وَأَيْمُ اللَّهِ، مَا فِي الثَّلَاثِينَ وَالْمِائَةِ إِلَّا قَدْ حَزَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُ حِزَّةً مِنْ سَوَادِ بَطْنِهَا، إِنْ كَانَ شَاهِدًا أَعْطَاهَا إِيَّاهُ، وَإِنْ كَانَ غَائِبًا خَبَأَ لَهُ، فَجَعَلَ مِنْهَا قَصْعَتَيْنِ، فَأَكَلُوا أَجْمَعُونَ وَشَبِعْنَا، فَفَضُلَتِ الْقَصْعَتَانِ، فَحَمَلْنَاهُ عَلَى الْبَعِيرِ، أَوْ كَمَا قَالَ.

Artinya, “Dari Abdurrahman bin Abu Bakar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Kami pernah bersama Nabi ﷺ dalam sebuah perjalanan dengan jumlah 130 orang. Lalu Nabi ﷺ bersabda, "Apakah ada makanan di antara kalian?" Kemudian seseorang membawa satu sha’ makanan atau seukuran itu, lalu ia mengadoninya.

Kemudian datanglah seorang laki-laki musyrik yang tinggi dan berambut kusut, menggiring sekawanan kambing. Nabi ﷺ bertanya kepadanya, "Apakah ini untuk dijual atau sebagai pemberian?" atau beliau berkata, "Apakah ini hadiah?" Orang itu menjawab, "Tidak, ini untuk dijual." Maka Nabi ﷺ membeli darinya seekor kambing.

Setelah itu, kambing tersebut dimasak, dan Nabi ﷺ memerintahkan agar bagian perutnya yang hitam dipanggang. Demi Allah, tidak ada satu pun dari 130 orang itu yang tidak mendapatkan bagian dari perut kambing tersebut dari potongan yang diberikan oleh Nabi ﷺ. Jika seseorang hadir, beliau memberikannya langsung, dan jika tidak, beliau menyimpannya untuknya. Lalu dibuatlah dua nampan besar dari daging tersebut, dan semuanya makan hingga kenyang. Bahkan, setelah itu masih tersisa dua nampan besar, yang akhirnya dibawa menggunakan unta." (Atau sebagaimana yang beliau ﷺ katakan). (HR Bukhari)

Hadits ini menegaskan bahwa Islam tidak melarang transaksi dengan non-Muslim selama dilakukan dengan prinsip keadilan. Bahkan, hadits ini menyebutkan bahwa daging kambing yang dibeli dari non-Muslim tersebut dinikmati bersama oleh para sahabat Nabi yang jumlahnya kurang lebih 130 orang. Artinya, transaksi antara Muslim dan non-Muslim, termasuk dalam fenomena war takjil, merupakan kegiatan positif yang mendapat legitimasi dari Islam.

Mendukung Ekonomi Sesama

Selain menjadi simbol kerukunan, fenomena war takjil juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Banyak pedagang kecil yang meraup keuntungan besar selama Ramadan berkat tingginya permintaan. Bahkan, sebagian pedagang mengaku bahwa omzet mereka meningkat drastis dibanding hari-hari biasa.

Rasulullah saw sendiri pernah melakukan transaksi ekonomi dengan non-Muslim. Dalam sebuah hadits disebutkan:

حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

Artinya, "Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Isa, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A'mash dari Ibrahim dari Al-Aswad dari Aisyah radhiyallahu anha, beliau berkata: "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran angsuran dan beliau menggadaikan baju besinya." (HR Al-Bukhari).

Hadits ini menegaskan bahwa interaksi ekonomi dengan non-Muslim bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga merupakan praktik yang dicontohkan oleh Rasulullah. Oleh karena itu, transaksi jual beli antara Muslim dan non-Muslim di war takjil tidak hanya halal, tetapi juga dapat membantu memperkuat ekonomi umat.

Dari paparan ini dipahami bahwa fenomena war takjil menunjukkan bahwa Ramadan bukan hanya momen ibadah, tetapi juga ajang mempererat hubungan sosial. Partisipasi non-Muslim dalam membeli dan memborong takjil adalah bukti nyata bahwa Islam tidak mengajarkan eksklusivitas, tetapi justru menekankan nilai-nilai keterbukaan dan keadilan dalam interaksi sosial dan ekonomi.

Sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah saw, bertransaksi dengan siapa pun adalah hal yang dianjurkan selama dilakukan dengan prinsip kejujuran dan keadilan. Dengan adanya fenomena ini, diharapkan semangat toleransi dan kebersamaan antarumat beragama di Indonesia semakin kuat dan harmonis. Selamat menjalankan ibadah puasa.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor: Aiz Luthfi
logo