Serial Ushul Fiqih (10): Ketentuan Men-Taqyid Lafadz Mutlak

Serial Ushul Fiqih (10): Ketentuan Men-Taqyid Lafadz Mutlak

Dalam kajian ilmu ushul fiqih, memahami jenis lafadz dalam nash Al-Qur'an dan Hadits merupakan hal yang sangat penting untuk merumuskan hukum yang tepat. Salah satu konsep yang sering muncul adalah lafadz mutlak dan muqayyad. Lafadz mutlak mencakup makna yang luas tanpa batasan, sedangkan lafadz muqayyad memiliki batasan tertentu.

Dalam konteks ushul fiqih, men-taqyid lafadz mutlak berarti memberi batasan pada lafadz yang sebelumnya bersifat umum. Proses men-taqyid ini bertujuan untuk memastikan penarikan kesimpulan hukum yang lebih spesifik dan akurat.

Secara sederhana, men-taqyid dalam kajian ushul fiqih berarti memberikan batasan pada lafadz yang sebelumnya bersifat mutlak. Proses ini sering kali diperlukan ketika ada nash yang bersifat mutlak dan ada nash lain yang memberikan batasan (taqyid) terhadap makna mutlak tersebut. (Lihat: Al Amidi, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, [Beirut: Dar al-Kitab al-Atabi, 1984], j. III).

Ada beberapa model pen-taqyid-an Lafadz mutlak, yakni:

1. Sebab dan hukumnya sama

Jika suatu lafadz memiliki persamaan dalam hak hukum dan sifat, maka yang mutlak harus diikutkan (disesuaikan) kepada yang muqayyad. Contoh:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ

Artinya: "Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi...".(QS. Al-Maidah: 3)

Lafadz 'darah' yang diharamkan dalam ayat ini adalah mutlak. Kemudian dalam ayat lain Allah berfirman:

إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ مَيْتَةَ أَوْ دَمًا مَّسْفُوْحاً 

Artinya: "Kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir".(QS. Al-An'am: 145)

Pada ayat kedua ini lafadz 'darah' dibatasi oleh lafadz ‘mengalir’. Oleh karena sebab yang sama yakni berupa darah dan hukum yang sama yaitu haram, maka sesuai ketentuan ini, lafadz mutlak diikutkan kepada muqayyad. Dengan demikian yang dikehendaki dengan darah yang haram pada surat Al-Maidah ayat 3 adalah darah yang mengalir sebagaimana tercantum dalam surat Al-An'am ayat 145.

2. Sebab beda dan hukum sama

Bila terdapat lafadz yang seperti ini, maka ada 2 pendapat:

•    Menurut golongan Syafi'i, mutlak diikutkan kepada muqayyad.
•    Menurut golongan Hanafiyah dan Malikiah, mutlak tetap pada kemutlakannya dan muqayyad tetap pada kemuqayyadannya.

Contoh:

فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسّاَ

Artinya: "Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur". (QS. Al-Mujadilah: 3)

Sementara dalam ayat lainnya, Allah berfirman:

وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئًا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ 

Artinya: "Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan hamba sahaya yang beriman". (QS. An-Nisa': 92)

Kedua ayat ini sama-sama menyebut lafadz ‘budak’. Satu dengan lafadz mutlak dan satu lagi dengan lafadz muqayyad. Keduanya memiliki hukum yang sama yaitu memerdekakan budak, namun sebab hukumnya berbeda, surat Al-Mujadilah: 3 sebab memerdekakan budak adalah karena orang yang zihar kepada istrinya. Dalam surat An-Nisa': 92 yang menjadi sebab memerdekakan budak adalah membunuh secara tidak sengaja.

Menurut ulama' Syafi'iyah, wajib memerdekakan budak yang mukmin dalam permasalahan kafarah zihar. Sementara menurut ulama' Hanafiyah dan Malikiyah, tidak harus yang Mukmin karena tidak ada ketentuannya.

3. Hukum beda dan sebabnya sama

Contoh:

فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْداً طَيِّباً فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ

Artinya: "Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu". (QS. Al-Maidah: 6)

Bandingkan dengan ayat tentang wudlu berikut ini:

يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أّمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةٍ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku".(QS. Al-Maidah: 6)

Pada kedua ayat ini didapatkan sebab hukum yang sama yaitu menghilangkan hadats untuk mengerjakan sholat. Namun hukum keduanya berbeda, yang pertama adalah mengusap tangan karena tayammum, sedangkan yang kedua membasuh tangan sampai siku karena berwudlu.

Menurut Jumhur Syafi'iyah yang mutlak diikutkan kepada yang muqayyad. Sedangkan menurut Malikiyah dan Hanabilah, yang mutlak tetap pada kemutlakannya, begitupun sebaliknya yang muqayyad tetap pada kemuqayyadannya.

Jadi, menurut ulama Maliki dan Hanbali mengusap tangan dalam bertayammum tidak sampai siku, hanya pergelangan tangan saja. Menurut ulama' Syafi'i mengusap tangan dalam tayammum adalah sampai siku berlandaskan pada dalil:

التيمم ضربتان ضربة للوجه وضربة لليدين إلى المرافق 

Artinya: "Tayammum itu ada dua kali sapuan, sekali sapu untuk muka dan untuk kedua tangan sampai kedua siku". (HR. Imam Daruqutni, Hakim dan Baihaqi ).

4. Sebab dan hukum berbeda

Contoh:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءَبِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ اللَّهِ

Artinya: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah".(QS. Al-Maidah: 38)

Dalam ayat lain disebutkan:

يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أّمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةٍ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku".(QS. Al-Maidah: 6)

Pada ayat pertama, hukum yang didapat adalah potong tangan, sebabnya adalah mencuri. Ayat kedua, sebab hukumnya adalah hendak mengerjakan sholat, hukumnya ialah wajib membasuh tangan sampai siku (wudlu). Dengan demikian menurut ketentuan, bila ada lafadz yang berbeda dalam hal sebab dan hukum maka yang mutlak tetap pada kemutlakannya dan yang muqayyad tetap pada kemuqayyadannya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukuman potong tangan bagi pencuri adalah tidak sampai siku. Wallahu a’lam bis shawab


Editor: Muhammad Faizin
logo