Arina.id - Menunaikan ibadah haji dan umrah merupakan dambaan setiap Muslim. Banyak orang merasa terpanggil untuk berulang kali melaksanakan ibadah ini, seakan menjadi "hobi rohani" tahunan. Namun, dalam situasi tertentu, ada pertimbangan yang cukup subtansial, apakah lebih utama haji dan umrah berkali-kali atau mengalihkan dananya untuk berbagi dan membantu fakir miskin yang amat membutuhkan?
Penting untuk dipahami bahwa dalam ajaran Islam, menunaikan ibadah haji hanya diwajibkan satu kali, selebihnya adalah haji sunnah. Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:
الْحَجُّ مَرَّةً، فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ (رواه أحمد)
Artinya: "Haji itu sekali saja (wajib), siapa yang menambahinya maka itu (berstatus) sunnah." (HR Ahmad)
Dari hadits ini dipahami bahwa kewajiban haji bagi yang mampu hanya sekali seumur hidup. Setelah itu, munaikan haji berikutnya adalah bentuk ibadah sunnah. Dalam kondisi tertentu, ini memberikan ruang pertimbangan bagi Muslim bahwa amal lain seperti membantu fakir miskin bisa menjadi pilihan yang lebih utama.
Terkait ibadah umrah, Rasulullah pernah bersabda:
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلا الْجَنَّةُ» متفق عليه
Artinya, "Satu umrah ke umrah berikutnya menjadi penghapus dosa-dosa yang terjadi di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan lain baginya selain surga." (Muttafaq ‘Alaih)
Hadits ini menjadi salah satu dasar anjuran ibadah umrah. Dengan janji pahala surga, tentu menjadi motivasi tersendiri bagi umat Muslim untuk menunaikannya. Terlebih ibadah tersebut dilakukan di baitullah, tempat yang sangat dirindukan umat Islam seluruh dunia.
Menekan Egoisme Spiritual
Perlu digarisbawahi bahwa Islam tidak hanya mengajarkan kesalehan pribadi, tetapi juga mengedepankan kesalehan sosial. Selagi mampu, menunaikan haji dan umrah berkali-kali boleh saja, tapi alangkah lebih baik jika kita bisa menekan "egoisme spiritual" tersebut demi manfaat yang lebih luas, misalnya dengan mengalokasikan dananya untuk memberi bantuan kepada orang yang membutuhkan.
Rasulullah ﷺ mengajarkan pentingnya membantu sesama melalui hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA berikut:
«الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ، وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» (متفق عليه)
Artinya: "Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya; tidak menzaliminya dan tidak menyerahkannya (kepada kezaliman). Barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barang siapa melepaskan satu kesusahan seorang Muslim, Allah akan melepaskan satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan pada Hari Kiamat. Dan barang siapa menutupi aib seorang Muslim, Allah akan menutupi aibnya pada Hari Kiamat." (Muttafaq 'Alaih)
Dari hadits ini dipahami bahwa membantu meringankan beban orang lain mendapat balasan besar di sisi Allah. Menyantuni fakir miskin termasuk dalam memenuhi kebutuhan sesama, yang akan berbalas pertolongan Allah di dunia dan akhirat.
Rasulullah ﷺ juga bersabda dalam hadis lain yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA:
«مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ» (رواه مسلم)
Artinya: "Barang siapa melepaskan satu kesusahan dari seorang mukmin di dunia, Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan di Hari Kiamat. Barang siapa memudahkan orang yang sedang kesulitan, Allah akan memudahkannya di dunia dan akhirat. Barang siapa menutupi aib seorang Muslim, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya." (HR Muslim)
Dari hadits ini dipahami bahwa segala bentuk bantuan kepada sesama, baik meringankan beban, memudahkan urusan, maupun menjaga kehormatan, dijanjikan balasan serupa dari Allah. Ini menegaskan betapa besar nilai amal sosial dalam Islam.
Fatwa Dar Al-Ifta Mesir menjelaskan bahwa secara hukum, tidak ada larangan mengulang haji dan umrah. Namun, dalam konteks kebutuhan sosial yang besar, seperti kemiskinan dan kesulitan masyarakat, membantu sesama seringkali lebih utama daripada menunaikan ibadah sunnah berulang-ulang. Mengalihkan biaya haji atau umrah tambahan untuk sedekah bisa menjadi jalan mendekatkan diri kepada Allah dengan manfaat yang lebih luas. Berikut kutipan fatwa Dar Al-Ifta Mesir nomor 4946:
يَتَبَيَّنُ أَنَّ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لَيْسَا وَاجِبَيْنِ عَلَى السَّائِلِ بَعْدَ أَدَاءِ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ الْأُوْلَيَيْنِ، بَلْ يَكُونَانِ تَطَوُّعًا وَنَافِلَةً فِي التَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ، وَقَوَاعِدُ الشَّرِيعَةِ وَحِكْمَةُ اللهِ تَعَالَى فِي تَوْجِيهِ عِبَادِهِ إِلَى فِعْلِ الْخَيْرِ عَلَى أَسَاسِ تَقْدِيمِ الْأَهَمِّ وَالْأَصْلَحِ، وَذَلِكَ يَقْتَضِي بِأَنْ يُقَدِّمَ السَّائِلُ وَأَمْثَالُهُ مَصَالِحَ وَحَاجَاتِ إِخْوَانِهِمُ الْمُسْلِمِينَ الْمُعْدَمِينَ الَّذِينَ هُمْ فِي مَسِيسِ الْحَاجَةِ إِلَى مَا يُؤْوِيهِمْ وَمَا يَسْتَعِينُونَ بِهِ عَلَى قَضَاءِ حَوَائِجِهِمُ الضَّرُورِيَّةِ
Artinya, "Dapat dipahami bahwa haji dan umrah tidak lagi menjadi kewajiban bagi penanya setelah ia menunaikan haji dan umrah yang pertama. Selanjutnya, keduanya menjadi ibadah sunah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Prinsip-prinsip syariat dan hikmah Allah dalam membimbing hamba-Nya untuk berbuat kebaikan didasarkan pada mendahulukan yang lebih penting dan lebih bermanfaat."
"Oleh karena itu, semestinya penanya dan orang-orang sepertinya lebih mengutamakan kepentingan dan kebutuhan saudara-saudara Muslim yang miskin, yang sangat membutuhkan tempat tinggal dan sarana untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka."
Islam menganjurkan setiap Muslim untuk bijaksana dalam menentukan prioritas amal. Amal ibadah yang memberikan manfaat langsung kepada makhluk Allah, apalagi menyelamatkan kehidupan mereka, sangat dicintai oleh Allah. Ini sejalan dengan prinsip maqashidus syari’ah, yakni menjaga jiwa, kehormatan, dan kesejahteraan manusia.
Sebagai contoh praktis, biaya perjalanan umrah yang dilakukan setiap tahun dapat dialihkan untuk membiayai pendidikan anak-anak yatim, memperbaiki rumah orang miskin, atau menyediakan makanan untuk keluarga fakir. Amalan-amalan ini bukan hanya membawa pahala besar, tetapi juga mengangkat derajat pelakunya di dunia dan akhirat.
Kesimpulannya, memperbanyak haji dan umrah adalah amal yang mulia. Namun, dalam situasi sosial yang dipenuhi berbagai kebutuhan, mengutamakan sedekah kepada fakir miskin adalah pilihan yang lebih utama. Dengan begitu, seorang Muslim tidak hanya mendekatkan diri kepada Allah melalui ritual, tetapi juga menjadi sebab terwujudnya keadilan dan kesejahteraan sosial. Wallahu a'lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi
