Arina.id - Pemerintah Amerika Serikat Donald Trump merasa aturan produk impor wajib bersertifikat halal di Indonesia dapat menghambat perdagangan AS. Protes Trump tersebut jelas sangat bertentangan dengan kebijakan Indonesia yang memiliki masyarakat mayoritas Muslim. Bagi seorang Muslim, kehalalan produk adalah nomor satu. Dalam Al-Qur’an sendiri secara tegas diperintahkan bahwa manusia harus mengonsumsi makanan yang halal. Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ١٦٨
Artinya, “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.” (Al-Baqarah: 168)
Dalam banyak hadits dan pernyataan ulama, menjaga kehalalan makanan juga menjadi perhatian yang sangat penting, karena makanan halal tidak saja menjaga kualitas asupan dan keberkahan di dunia tetapi juga menjadi salah satu penjamin keselamatan di akhirat. Dalam sebuah hadits diriwayatkan:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: (إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبَاً وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ: (يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحاً) (المؤمنون: الآية 51) ، وَقَالَ: (يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) (البقرة: الآية 172)،ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Allah Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik. Allah juga memerintahkan kepada orang-orang beriman sebagaimana Ia memerintahkan kepada para rasul. Allah berfirman: 'Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan beramallah dengan amal saleh' (QS. al-Mu'minun: 51). Dan Allah juga berfirman: 'Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik-baik yang telah Kami berikan kepada kalian' (QS. al-Baqarah: 172)."
“Kemudian Rasulullah ﷺ menceritakan tentang seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut dan tubuhnya berdebu, ia menengadahkan tangannya ke langit seraya berdoa: 'Ya Rabb, Ya Rabb,' padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan tubuhnya diberi makan dari sumber yang haram; lalu bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?" (HR. Muslim).
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa menjaga kehalalan makanan merupakan syarat penting dalam menjaga hubungan spiritual dengan Allah. Hadits ini menunjukkan bahwa amal ibadah, termasuk doa, bisa terhalang akibat konsumsi yang tidak halal. Allah hanya menerima yang baik dan memerintahkan para rasul serta orang beriman untuk makan dari rezeki yang halal, karena kehalalan asupan berpengaruh langsung terhadap diterima atau tidaknya amal seseorang.
Berkaitan dengan hadits tersebut, Ibnu Rajab al-Hambali dalam Jami’ul ‘Ulum wal Hikam juga mengatakan:
فِي هَذَا الْحَدِيثِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّهُ لَا يُقْبَلُ الْعَمَلُ وَلَا يَزْكُو إِلَّا بِأَكْلِ الْحَلَالِ، وَإِنَّ أَكْلَ الْحَرَامِ يُفْسِدُ الْعَمَلَ وَيَمْنَعُ قَبُولَهُ.
Artinya, "Dalam hadits ini terdapat isyarat bahwa amal tidak akan diterima dan tidak akan berkembang kecuali dengan memakan yang halal. Sebaliknya, memakan yang haram dapat merusak amal dan menghalangi penerimaannya." (Al-Hambali, 2004, juz 1, h. 276)
Berkaitan dengan hubungan antara amal ibadah dan konsumsi makanan halal, Abu Abdillah al-Baji -sebagaimana dikutip Ibnu Rajab dalam Jami’ul ‘Ulum- juga menjelaskan bahwa kualitas makanan seseorang sangat berpengaruh terhadap diterima atau tidaknya amal ibadah orang itu. Jika makanannya halal, maka amal perbuatannya akan diterima oleh Allah ﷻ. Sebaliknya, jika makanannya berasal dari yang haram, amal ibadahnya akan tertolak. Dalam penjelasannya, al-Baji menyatakan:
خَمْسُ خِصَالٍ بِهَا تَمَامُ الْعَمَلِ: الإِيمَانُ بِاللهِ، وَمَعْرِفَةُ الْحَقِّ، وَإِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلهِ، وَالْعَمَلُ عَلَى السُّنَّةِ، وَأَكْلُ الْحَلَالِ، فَإِذَا فُقِدَتْ وَاحِدَةٌ، لَمْ يَرْتَفِعِ الْعَمَلُ، وَذَلِكَ إِذَا عَرَفْتَ اللهَ وَلَمْ تَعْرِفِ الْحَقَّ لَمْ تَنْتَفِعْ، وَإِذَا عَرَفْتَ الْحَقَّ وَلَمْ تَعْرِفِ اللهَ لَمْ تَنْتَفِعْ، وَإِذَا عَرَفْتَ اللهَ وَعَرَفْتَ الْحَقَّ وَلَمْ تُخْلِصْ لَمْ تَنْتَفِعْ، وَإِذَا عَرَفْتَ اللهَ وَعَرَفْتَ الْحَقَّ وَأَخْلَصْتَ الْعَمَلَ وَلَمْ يَكُنْ عَلَى السُّنَّةِ لَمْ تَنْتَفِعْ، وَإِنْ تَمَّتِ الْأَرْبَعُ وَلَمْ يَكُنِ الْأَكْلُ مِنْ حَلَالٍ لَمْ تَنْتَفِعْ
Artinya, "Ada lima perkara yang menjadi penyempurna amal: beriman kepada Allah, mengenal kebenaran, mengikhlaskan amal untuk Allah, beramal sesuai sunnah, dan makan dari yang halal. Jika salah satu dari kelima hal ini hilang, amal tidak akan terangkat. Yaitu, jika engkau mengenal Allah tetapi tidak mengenal kebenaran, engkau tidak akan mendapat manfaat; jika engkau mengenal kebenaran tetapi tidak mengenal Allah, engkau juga tidak akan mendapat manfaat.”
“Jika engkau mengenal Allah dan mengenal kebenaran tetapi tidak mengikhlaskan amal, engkau tidak akan mendapat manfaat; jika engkau mengenal Allah, mengenal kebenaran, dan mengikhlaskan amal, namun tidak mengikuti sunnah, engkau tetap tidak akan mendapat manfaat; dan jika keempat perkara itu telah sempurna, tetapi makananmu tidak dari yang halal, engkau pun tidak akan mendapat manfaat." (Al-Hambali, 2004, juz 1, h. 124)
Menjaga kehalalan makanan bukan sekadar kepatuhan formal, melainkan wujud nyata ketundukan kepada perintah Allah ﷻ. Bagi umat Islam, sertifikasi halal menjadi jaminan penting dalam menjaga kemurnian amal ibadah. Protes terhadap kebijakan ini tidak boleh melemahkan komitmen Indonesia untuk melindungi hak umat Muslim dalam mengonsumsi yang halal dan thayyib, demi kebaikan dunia sekaligus keselamatan di akhirat.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi
