Arina.id - Banyak orang mengartikan ritual malam Lailatul Qadar dengan ibadah fisik seperti sholat sunah, berdzikir, membaca Al-Qur’an, dan bersedekah. Sementara jarang sekali yang memaknai dengan ibadah ilmiah seperti belajar, membaca buku atau kitab, dan bahkan menulis sebuah artikel ilmiah atau tulisan keislaman.
Aktivitas ilmiah seperti ini memang tidak populer di kalangan masyarakat awam. Sebab kebanyakan mereka lebih fokus bekerja dan tidak disibukkan dengan belajar dan meningkatkan pengetahuan.
Aktivitas ilmiah lebih populer dilakukan oleh para intelektual, baik akademisi universitas maupun pesantren. Porsi waktu sholat sunah mereka tidak lebih banyak dari pada waktu mereka dalam membaca dan menulis. Terutama tradisi masyarakat pesantren yang menghabiskan malam dengan belajar dan menghafalkan nadzam.
Bukan berarti aktivitas ilmiah seperti menulis tidak bernilai ibadah. Masyarakat pesantren diberi pemahaman bahwa belajar ilmu agama lebih baik dari beribadah sunah. Seorang intelektual agama juga lebih baik dari pada pelaku ibadah tanpa ilmu.
Nabi sudah menjelaskan posisi penting intelektualitas dalam kehidupan manusia. Nilai keterdidikan menjadi satu tanda seorang hamba ditakdir baik oleh Allah. Sebagaimana dalam hadits riwayat Imam Bukhari no. 71 dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan:
قَالَ حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ: سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ خَطِيبًا يَقُولُ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ،
Artinya: "Humaid bin Abdirrahman berkata: aku mendengar Mu’awiyah berkhutbah mengatakan: aku mendengar Nabi bersabda “orang yang dikehendaki oleh Allah menjadi baik, maka dia difahamkan dalam ilmu agama”.
Imam Nawawi mencatat dalam fatwanya bahwa menyibukkan diri dengan ilmu lebih afdhal daripada berjihad, selagi keduanya masih taraf fardhu kifayah. Berikut catatannya:
مسألة: الاشتغال بالعلم، والجهاد أيُّهما أفضل؟. الجواب: ما دام الجهاد فرضَ كفاية، فالاشتغال بالعلوم أفضل، وإِن صار الجهاد فرضَ عين فهو أفضل من العلم، سواء أكان فرضَ عين أم فرضَ كفاية "والله أعلم".
Artinya: "Mana yang lebih afdhal, sibuk dengan ilmu atau berjihad?. selagi jihad masih dalam level fardhu kifayah, sibuk dengan ilmu lebih afdhal. Jika jihad sudah mencapai level fardhu ain, maka dia lebih afdhal dari ilmu meskipun ilmu yang bertaraf fardhu ain atau kifayah, wallahu a’lam." (al-Masa’il al-Mantsurah, [Beirut: Darul Basyair, 1996], 170.).
Imam Nawawi juga menekankan dalam prolog Raudhah-nya terkait sibuk dalam urusan ilmu adalah merupakan sebuah ibadah:
فَإِنَّ الِاشْتِغَالَ بِالْعِلْمِ مِنْ أَفْضَلِ الْقُرَبِ وَأَجَلِّ الطَّاعَاتِ، وَأَهَمِّ أَنْوَاعِ الْخَيْرِ وَآكَدِ الْعِبَادَاتِ، وَأَوْلَى مَا أُنْفِقَتْ فِيهِ نَفَائِسُ الْأَوْقَاتِ،
Artinya: "Sesungguhnya sibuk dengan ilmu adalah ibadah yang paling afdhal, dan ketaatan yang paling agung, dan juga bentuk kebaikan yang paling penting dan pengukuh berbagai bentuk ibadah, juga yang paling layak dipentingkan untuk diberi perhatian waktu." (Raudhatut Thalibin, [Beirut: Maktab al-Islami, 1991], juz 1, hal. 4.).
Imam Nawawi juga secara khusus menulis dua bab terkait urgensi intelektual mengalahkan ibadah sunah, yakni Bab Fadhilah Sibuk dengan Ilmu, Menulisnya, Mempelajarinya, Mengajarkannya, Mempromosikannya, dan Mengarahkan kepadanya, dan juga Bab Sibuk dengan Ilmu Mengalahkan Ibadah Sunah seperti sholat, Puasa dan Lainnya yang Hanya Bermanfaat Bagi Diri Sendiri.
Imam Nawawi juga menekankan di bab kedua bahwa aktivitas intekektual lebih utama dari aktivitas ibadah sunah. Karena yang pertama lebih bisa bermanfaat bagi diri sendiri dan umat Islam dan yang kedua hanya bagi diri sendiri. Berikut catatannya:
والحاصل أنهم متفقون على أن الاشتغال بالعلم أفضل من الاشتغال بنوافل الصوم والصلاة والتسبيح ونحو ذلك من نوافل عبادات البدن: ومن دلائله سوى ما سبق أن نفع العلم يعم صاحبه والمسلمين والنوافل المذكورة مختصة به ولأن العلم مصحح فغيره من العبادات مفتقر إليه ولا ينعكس: ولأن العلماء ورثة الأنبياء ولا يوصف المتعبدون بذلك: ولأن العابد تابع للعالم مقتد به مقلد له في عبادته
Artinya: "Kesimpulannya adalah para ulama sepakat bahwa sibuk dengan ilmu lebih utama dari pada sibuk dengan ibadah sunah seperti sholat, puasa, dzikir, dan lainnya dari sekian ibadah sunah fisik. Sebab pengaruh ilmu bisa bermanfaat bagi pemiliknya dan umat Islam. Sedangkan ibadah sunah hanya terbatas kepada pemiliknya saja, dan Ilmu juga sebagai pengarah kebenaran, dan ibadah lainnya membutuhkan ilmu, tidak sebaliknya, dan juga ulama merupakan pewaris para nabi, dan tidak ada hamba yang diberi predikat demikian, sebab pelaku ibadah adalah pengikut pakar ilmu dlam`keabsahaan ibadanya." (Al-Majmu Syarh Muhadzab, [Beirut: Darul Fikr], juz 1, hal. 21.).
Sibuk dalam hal keilmuan juga tidak bisa dilepaskan dari aktivitas menulis ilmu, sebagaimana tradisi para ulama dahulu dengan karya tulis mereka yang sangat banyak dan bisa dikaji hingga kini. Oleh karena itu, aktivitas menulis juga merupakan bagian dari sebuah ibadah ilmiah yang tentunya bisa mengungguli ibadah sunah lainnya.
Urgensi menulis disinggung oleh Allah dalam Al-Qur’an seperti surat al-Qalam ayat 1 dan surat al-Alaq ayat 4. Bahkan Ibnu Asyur ketika menafsirkan surat al-Qalam ayat 1 mencatat sebagai berikut:
فالقسم بالقلم لشرفه بأنه يكتب به القرآن وكتبت به الكتب المقدسة وتكتب به كتب التربية ومكارم الأخلاق والعلوم وكل ذلك مما له حظ شرف عند الله تعالى.
Artinya: "Allah bersumpah dengan Qalam karena kemuliaan Qalam itu sendiri yang digunakan untuk menulis Al-Qur’an, kitab-kitab suci, buku-buku pendidikan, budi pekerti, dan berbagai macam keilmuan. Semua itu adalah termasuk dari salah satu kemuliaan disisi Allah." (Al-Tahrir wat Tanwir, [Tunisia: Maktabah Tunisia, 1984], juz 29, hal. 60.).
Imam Qurtubi, ketika menafsirkan surat al-Alaq ayat 4 mengutip perkataan Qatadah tentang urgensi menulis sebagai berikut:
الْقَلَمُ نِعْمَةٌ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى عَظِيمَةٌ، لَوْلَا ذَلِكَ لَمْ يَقُمْ دِينٌ، وَلَمْ يَصْلُحْ عَيْشٌ. فَدَلَّ عَلَى كَمَالِ كَرَمِهِ سُبْحَانَهُ، بِأَنَّهُ عَلَّمَ عِبَادَهُ مَا لَمْ يَعْلَمُوا، وَنَقَلَهُمْ مِنْ ظُلْمَةِ الْجَهْلِ إِلَى نُورِ الْعِلْمِ، وَنَبَّهَ عَلَى فَضْلِ عِلْمِ الْكِتَابَةِ، لِمَا فِيهِ مِنَ الْمَنَافِعِ الْعَظِيمَةِ، الَّتِي لَا يُحِيطُ بِهَا إِلَّا هُوَ. وَمَا دُوِّنَتِ الْعُلُومُ، وَلَا قُيِّدَتِ الْحِكَمُ، وَلَا ضُبِطَتْ أَخْبَارُ الْأَوَّلِينَ وَمَقَالَاتُهُمْ، وَلَا كُتُبُ اللَّهِ الْمَنْزَلَةُ إِلَّا بِالْكِتَابَةِ، وَلَوْلَا هِيَ مَا اسْتَقَامَتْ أُمُورُ الدِّينِ وَالدُّنْيَا.
Artinya: "Qalam adalah kenikmatan yang agung dari Allah. Jika dia tidak ada, tidak akan ada agama, dan kehidupan yang layak. Allah menunjukkan kemuliaan-Nya dengan mengajarkan apa yang belum diajarkan kepada hamba-hamba-Nya, mentransisikan mereka dari kebodohan menuju cahaya ilmu, mengingatkan mereka atas keutamaan ilmu penulisan, sebab kepenulisan mempunyai manfaat yang besar yang tidak bisa menghitung kecuali hanya Allah. Ilmu tidak akan terbukukan, hikmah tidak akan terhimpun, kisah dan ucapan orang terdahulu tidak akan diketahui, dan juga tidak diketahui kitab-kitab suci Allah kecuali hanya dengan penulisan. Jika tanpanya maka tiada urusan dunia dan agama yang berdiri tegak." (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Kairo: Darul Kutub al-Mishriyah, 1964], juz 20, hal. 120.
Banyak orang tidak menyadari nilai ibadah dalam aktivitas ilmiah seperti menulis, terlebih menulis keislaman. Mereka mendikotomi antara ibadah sunah seperti sholat, puasa, dan dzikir dengan belajar, mengaji, dan menulis.
Bagi banyak orang, aktivitas ilmiah di malam hari setelah tidur tidak bernilai tahajud. Padahal kesibukan dalam urusan keilmuan bisa melampaui ibadah sunah lainnya bahkan juga melebihi berjihad dengan level jihad yang fardhu kifayah.
Untuk itu, menulis ilmu pengetahuan dan aktivitas ilmiah lainnya, khususnya pengetahuan keislaman, merupakan salah satu sarana yang bisa digunakan untuk menggapai Lailatul Qadar, bahkan bisa lebih mulia dari pada aktivitas ibadah sunah biasa. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin
