Arina.id- Pada momen Idul Fitri, umat Muslim memiliki tradisi sosial yang unik, yaitu silaturahim kepada sesama, baik sanak-saudara, tetangga, kerabat, dan sebagainya. Tidak sedikit pula yang mengadakan acara temu akbar sekaligus reunian yang biasa dikenal dengan halal bihalal.
Berbicara soal silaturahim, umat Islam meyakini bahwa perbuatan ini bisa memperpanjang usia seseorang atau dalam arti lain menunda kematian. Benarkah demikian? Bukankah kematian tidak bisa dimajukan atau diundur? Mari simak penjelasannya.
Takdir Kematian
Dalam Islam, ada sebuah ajaran yang dikenal dengan takdir, yaitu ketetapan-ketetapan yang sudah diatur oleh Allah swt jauh sebelum umat manusia hadir. Ketetapan ini bisa berupa rezeki seseorang, keberuntungan, kesialan, hingga kematian.
Takdir sendiri terbagi menjadi dua, yaitu takdir yang masih bisa diubah dan takdir yang tidak bisa diubah. Takdir jenis pertama disebut mu'allaq sementara jenis kedua disebut mubram. Dalam Mirqatul Mafatih, Syekh Mula Aqi Al-Qari menjelaskan:
اِعْلَمْ أَنَّ لِلَّهِ تَعَالَى فِي خَلْقِهِ قَضَاءَيْنِ: مُبْرَمًا وَمُعَلَّقًا بِفِعْلٍ، كَمَا قَالَ: إِنْ فَعَلَ الشَّيْءَ الْفُلَانِيَّ كَانَ كَذَا وَكَذَا، وَإِنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ كَذَا وَكَذَا، مِنْ قَبِيلِ مَا يَتَوَقَّ إِلَيْهِ الْمَحْوُ وَالْإِثْبَاتُ، كَمَا قَالَ تَعَالَى فِي مُحْكَمِ كِتَابِهِ: يَمْحُو اللَّهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ. وَأَمَّا الْقَضَاءُ الْمُبْرَمُ، فَهُوَ عِبَارَةٌ عَمَّا قَدَّرَهُ سُبْحَانَهُ فِي الْأَزَلِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُعَلِّقَهُ بِفِعْلٍ؛ فَهُوَ فِي الْوُقُوعِ نَافِذٌ غَايَةَ النَّفَاذِ بِحَيْثُ لَا يَتَغَيَّرُ بِحَالٍ، وَلَا يَتَوَقَّفُ عَلَى الْمَقْضِيِّ عَلَيْهِ وَلَا الْمُقْتَضِي لَهُ، لِأَنَّهُ مِنْ عِلْمِهِ بِمَا كَانَ وَمَا يَكُونُ، وَخِلَافُ مَعْلُومِهِ مُسْتَحِيلٌ قَطْعًا، وَهَذَا مِنْ قَبِيلِ مَا لَا يَتَطَرَّقُ إِلَيْهِ الْمَحْوُ وَالْإِثْبَاتُ.
Artinya, "Ketahuilah bahwa Allah Ta'ala menetapkan dua jenis ketentuan bagi makhluk-Nya:, yaitu ketentuan yang pasti (qadā’ mubram) dan ketentuan yang bergantung pada suatu perbuatan (qadā’ mu‘allaq). Sebagaimana Allah berfirman, "Jika seseorang melakukan suatu perbuatan tertentu, maka akan terjadi sesuatu. Dan jika tidak melakukannya, maka hal itu tidak akan terjadi." Ini termasuk dalam ketentuan yang masih bisa berubah, sebagaimana firman Allah dalam kitab-Nya yang mulia: "Allah menghapus dan menetapkan apa yang Dia kehendaki." (QS. Ar-Ra‘d: 39)."
Adapun ketentuan yang pasti (mubram), ia adalah ketetapan Allah sejak zaman azali yang tidak bergantung pada suatu sebab atau perbuatan apa pun. Ketentuan ini pasti terjadi dan tidak akan berubah dalam keadaan apa pun, serta tidak tergantung pada siapa pun yang terkena ketetapan itu maupun faktor yang menyebabkannya. Hal ini karena ketentuan tersebut merupakan bagian dari ilmu Allah yang mencakup segala yang telah dan akan terjadi. Mustahil terjadi sesuatu yang bertentangan dengan ilmu-Nya secara mutlak. Oleh karena itu, ketetapan ini tidak dapat berubah atau dibatalkan." (Al-Qari, tanpa tahun: juz 9, h. 3676).
Dengan demikian, durasi usia seseorang tidak bisa diubah, sebab waktu kematian setiap manusia termasuk dalam kategori takdir mubram. Hal ini juga sudah ditegaskan dalam firman Allah swt berikut:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ اَجَلٌۚ فَاِذَا جَاۤءَ اَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُوْنَ سَاعَةً وَّلَا يَسْتَقْدِمُوْنَ
Artinya, "Setiap umat mempunyai ajal (batas waktu). Jika ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan sesaat pun dan tidak dapat (pula) meminta percepatan." (QS. Al-A'raf: 34)
Silaturahim Tunda Kematian?
Jika waktu kematian setiap orang merupakan takdir yang tidak bisa diubah, diundur atau dimajukan, mengapa ada hadits Nabi yang menjelaskan bahwa salah satu manfaat orang melakukan silaturahim akan diberi usia panjang. Dalam arti, orang tersebut akan memperoleh perpanjangan usia dunia sehingga dalam arti lain ia bisa menunda kematiannya. Berikut adalah hadits yang dimaksud:
إِنَّ صَدَقَةَ السِّرِّ تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ، وَإِنَّ صَنَائِعَ الْمَعْرُوفِ تَقِي مَصَارِعَ السُّوءِ، وَإِنَّ صِلَةَ الرَّحِمِ تَزِيدُ فِي الْعُمُرِ وَتَنْفِي الْفَقْرَ، وَأَكْثِرْ مِنْ قَوْلِ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، فَإِنَّهَا كَنْزٌ مِنْ كُنُوزِ الْجَنَّةِ، وَفِيهَا شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ، أَدْنَاهُ الْهَمُّ.
Artinya, "Sungguh, sedekah yang diberikan secara diam-diam dapat memadamkan murka Allah. Amal kebajikan melindungi seseorang dari akhir hidup yang buruk. Menjalin silaturahim dapat memperpanjang umur dan menghilangkan kemiskinan. Perbanyaklah mengucapkan "Lā ḥawla wa lā quwwata illā billāh," karena itu adalah salah satu harta karun surga. Selain itu, di dalamnya terdapat penyembuh bagi segala penyakit, bahkan yang paling ringan sekalipun, yaitu kesedihan." (HR Ath-Thabrani)
Redaksi hadits ini secara lugas menegaskan bahwa salah satu manfaat menjalin silaturahim bisa menambah usia seseorang. Sehingga, seolah-olah hadits ini dipahami bahwa andaikan seseorang sudah dicatat oleh Allah swt memiliki usia 60 tahun, tapi karena rajin silaturahim maka usianya bertambah 10 tahun menjadi 70 tahun. Benarkah demikian pemaknaannya?
Menjawab hal ini, Ibnu Qutaibah dalam Ta'wilu Mukhtalafil Al-Ahadits memberikan penjelasan sebagai berikut:
إِنَّ الزِّيَادَةَ فِي الْعُمُرِ تَكُونُ بِمَعْنَيَيْنِ: أَحَدُهُمَا: السَّعَةُ وَالزِّيَادَةُ فِي الرِّزْقِ وَعَافِيَةُ الْبَدَنِ، وَقَدْ قِيلَ: "الْفَقْرُ هُوَ الْمَوْتُ الْأَكْبَرُ". وَجَاءَ فِي بَعْضِ الْحَدِيثِ: إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَعْلَمَ مُوسَى - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنَّهُ يُمِيتُ عَدُوَّهُ، ثُمَّ رَآهُ بَعْدَ يَسِفُ الْخُوصَ، فَقَالَ: يَا رَبِّ، وَعَدْتَنِي أَنْ تُِمِيتَهُ. قَالَ: قَدْ فَعَلْتُ، قَدْ أَفْقَرْتُهُ. وَالْمَعْنَى الْآخَرُ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَكْتُبُ أَجَلَ عَبْدِهِ عِنْدَهُ مِائَةَ سَنَةٍ، وَيَجْعَلُ بُنْيَتَهُ وَتَرْكِيبَهُ وَهَيْئَتَهُ لِتَعْمِيرِ ثَمَانِينَ سَنَةً، فَإِذَا وَصَلَ رَحِمَهُ زَادَ اللَّهُ تَعَالَى فِي ذَلِكَ التَّرْكِيبِ وَفِي تِلْكَ الْبُنْيَةِ، وَوَصَلَ ذَلِكَ النَّقْصَ فَعَاشَ عِشْرِينَ أُخْرَى حَتَّى يَبْلُغَ الْمِائَةَ، وَهِيَ الْأَجَلُ الَّذِي لَا مُسْتَأْخِرَ عَنْهُ وَلَا مُتَقَدِّمَ.
Artinya, "Penambahan usia dapat dimaknai dalam dua hal. Pertama, bertambahnya rezeki, kesehatan tubuh, serta kelapangan hidup. Sebagian orang berkata: "Kemiskinan adalah kematian terbesar." Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Allah memberi tahu Nabi Musa –shallallahu ‘alaihi wasallam– bahwa Dia akan mematikan musuhnya. Namun, kemudian Musa melihat musuhnya masih hidup dan sedang merajut daun kurma. Musa pun berkata, "Wahai Rabbku, Engkau telah berjanji akan mematikannya." Allah menjawab, "Aku telah melakukannya, Aku telah menjadikannya miskin."
"Makna kedua adalah bahwa Allah telah menetapkan umur seseorang seratus tahun, tetapi menciptakan tubuh, susunan fisik, dan kondisinya untuk bertahan hingga delapan puluh tahun. Jika ia menjaga silaturahim, maka Allah menambahkan kekuatan pada tubuh dan susunan fisiknya, sehingga kekurangan yang seharusnya ada tertutupi. Dengan begitu, ia dapat hidup dua puluh tahun lebih lama hingga mencapai seratus tahun, yang merupakan ajal yang tidak dapat dimajukan atau ditunda." (Ibnu Qutaibah, tanpa tahun: juz 1, h. 293)
Dari penjelasan Ibnu Qutaibah ini bisa disimpulkan bahwa maksud penambahan usia dalam hadits keutamaan silaturahim bisa diartikan menjadi dua. Pertama, kata "al-'umru" (usia) dalam hadits memiliki arti rezeki. Sehingga, yang dimaksud bertambah di sini adalah rezekinya, bukan usianya. Hal ini masuk akal, sebab ketetapan rezeki seseorang merupakan bagian takdir mu'allaq sehingga bisa berubah.
Pemaknaan kedua, Ibnu Qutaibah menjelaskan bahwa maksud penambah usia di sini diartikan secara tekstual. Artinya penambahan usia tersebut diartikan sama dengan penundaan kematian. Menurutnya, Allah telah memberikan manusia jatah usia maksimal 100 tahun. Biasanya, manusia memiliki rata-rata usia 80 tahun yang bisa berkurang ataupun bertambah maksimal 100 tahun tergantung kesehatan tubuhnya. Jika tubuhnya sehat, maka bisa mencapai panjang usia maksimal. Nah, silaturahim bisa memberikan rezeki berupa kesehatan tubuh. Jika tubuhnya sehat, maka usianya insya Allah panjang.
Kesimpulannya, penambahan usia bagi orang yang silaturahim bukan penambahan usianya itu sendiri. Sebab batas usia dan waktu kematian seseorang merupakan takdir yang tidak bisa direvisi. Penambahan usia di sini diartikan sebagai penambahan rezeki, baik berupa rezeki limpahan harta ataupun kesehatan tubuh. Wallahu a‘lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi
