Kisah Teladan Umar bin Khattab: Pemimpin yang Rela Diadili seperti Rakyat Biasa

Kisah Teladan Umar bin Khattab: Pemimpin yang Rela Diadili seperti Rakyat Biasa

Arina.id- Umar bin Khattab adalah sosok pemimpin yang dikenal sangat adil, sederhana, dan rendah hati. Keberaniannya dalam menegakkan hukum, bahkan terhadap dirinya sendiri, menjadi warisan besar dalam sejarah Islam. Ia tak hanya memimpin umat dengan kebijakan bijak, tetapi juga memberi teladan moral yang kuat.

Salah satu kisah paling mengesankan adalah ketika Umar rela diperlakukan seperti rakyat biasa dalam sebuah sengketa pribadi yang ia alami dengan sahabatnya.

Kisah ini disampaikan dalam As-Sunan al-Kubra karya Imam Al-Baihaqi dalam bab Adabul Qadhi atau etika seorang hakim (Beirut: Darul Ma'rifah, 2000], juz 10, h. 136).

Suatu hari, Umar terlibat dalam perselisihan dengan seorang sahabat, Ubay bin Ka‘b. Perselisihan itu terkait masalah tanah. Keduanya sepakat untuk menunjuk Zaid bin Tsabit sebagai hakim. Meskipun saat itu Umar adalah khalifah tertinggi, ia tetap mendatangi rumah Zaid untuk mengajukan perkara.

Umar tidak memanggil Zaid ke istana atau memanfaatkan kekuasaannya. Ia datang sebagai rakyat biasa yang ingin mencari keadilan secara adil dan transparan.

Ketika Umar dan Ubay mengetuk pintu, Zaid keluar dan terkejut melihat Umar datang sendiri. Ia berkata, “Mengapa tidak kau suruh saja aku datang, wahai Amirul Mukminin?” Namun, Umar menjawab dengan kalimat yang sangat membekas, “Jika sedang mengadili perkara, maka hakimlah yang didatangi.”

Jawaban ini mencerminkan prinsip dasar keadilan. Semua orang, tak peduli jabatannya, harus tunduk kepada proses hukum yang berlaku, tanpa pengecualian.

Zaid kemudian mempersilakan mereka masuk ke rumahnya dan menyambut dengan penuh hormat. Ia bahkan meletakkan sebuah bantal untuk Umar duduki. Tapi Umar segera mengomentari hal itu. “Ini ketidakadilan pertamamu,” kata Umar tegas.

Baginya, perlakuan istimewa dalam ruang sidang, sekecil apa pun, bisa memengaruhi objektivitas dan mencederai rasa keadilan. Seorang hakim harus netral dan tidak boleh menunjukkan keberpihakan sejak awal.

Perkara pun disampaikan oleh keduanya. Zaid memulai sidang kecil itu dengan meminta bukti dari Ubay sebagai pihak yang menuntut. Ia juga berkata bahwa jika Ubay ingin meringankan Amirul Mukminin dari keharusan bersumpah, maka hal itu diperbolehkan.

Namun Ubay justru menunjukkan kebesaran hatinya. Ia berkata, “Aku memaafkan beliau dan aku percaya kepadanya.” Ubay tidak memperpanjang persoalan dan memilih menyelesaikan masalah dengan sikap saling percaya.

Meskipun telah diberi maaf dan dipercaya, Umar tidak menerima kemudahan itu begitu saja. Ia berkata, “Apakah aku hanya ditetapkan kalah karena tidak bersumpah, lalu aku tidak bersumpah? Tidak seperti itu caranya!” Dengan tulus dan penuh tanggung jawab, Umar pun mengangkat tangannya dan mengucapkan sumpah.

Ia tidak ingin keputusannya diambil tanpa proses yang seimbang. Ia ingin menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan, meskipun ia seorang pemimpin.

Setelah proses selesai dan hukum berpihak pada Umar, sesuatu yang lebih mengagumkan terjadi. Tanah yang diperselisihkan, yang telah resmi menjadi miliknya, justru ia hibahkan kepada Ubay.

Inilah puncak keteladanan Umar sebagai pemimpin. Ia tak hanya patuh pada hukum, tetapi juga menunjukkan kemurahan hati. Ia mengajarkan bahwa dalam setiap sengketa, hati yang lapang jauh lebih mulia daripada sekadar menang dalam perkara hukum.

Bayangkan, seorang kepala negara dengan kekuasaan yang sangat besar justru bersikap tunduk di hadapan hukum. Ia tidak meminta perlakuan istimewa, tidak menggunakan pengaruh politik, dan tidak merasa dirinya lebih tinggi.

Dalam dunia yang sering memperlihatkan wajah sebaliknya, ketika kekuasaan menyetir hukum, sikap Umar bin Khattab ini adalah pelajaran luar biasa tentang etika kekuasaan yang penuh integritas dan rasa tanggung jawab.

Banyak pemimpin modern menggaungkan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Namun dalam praktiknya, banyak pula yang justru menghindar dari tanggung jawab hukum ketika tersandung masalah. Umar bin Khattab telah lebih dulu memberi contoh konkret tentang apa itu equality before the law.

Baginya, hukum bukan untuk melindungi kekuasaan, tapi untuk menegakkan kebenaran, bahkan jika yang diadili adalah dirinya sendiri.

Akhirnya, teladan Umar bin Khattab tak lekang oleh waktu. Di tengah dunia yang kerap meminggirkan keadilan demi kepentingan elit, sikap Umar mengingatkan kita bahwa kekuasaan sejati adalah keberanian untuk tunduk pada hukum. Ia menegaskan bahwa keadilan dimulai dari diri sendiri.

Jika para pemimpin hari ini mau meneladani Umar, bukan tidak mungkin kepercayaan publik pada hukum dan kepemimpinan akan tumbuh kembali dengan lebih kuat dan bermartabat.

Berikut penulis kutipan teks asli dari riwayat kisah ini:

ثَنَا الشَّعْبِيُّ، قَالَ: كَانَ بَيْنَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، وَبَيْنَ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا تَدَارٍ فِي شَيْءٍ، وَادَّعَى أُبَيٌّ عَلَى عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، فَأَنْكَرَ ذَلِكَ، فَجَعَلَا بَيْنَهُمَا زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ، فَأَتَيَاهُ فِي مَنْزِلِهِ، فَلَمَّا دَخَلَا عَلَيْهِ، قَالَ لَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَتَيْنَاكَ لِتَحْكُمَ بَيْنَنَا، وَفِي بَيْتِهِ يُؤْتَى الْحُكْمُ. فَوَسَّعَ لَهُ زَيْدٌ عَنْ صَدْرِ فِرَاشِهِ، فَقَالَ: هَا هُنَا يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ. فَقَالَ لَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: لَقَدْ جُرْتَ فِي الْفُتْيَا، وَلَكِنْ أَجْلِسْ مَعَ خَصْمِي. فَجَلَسَا بَيْنَ يَدَيْهِ، فَادَّعَى أُبَيٌّ، وَأَنْكَرَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا. فَقَالَ زَيْدٌ لِأُبَيٍّ: أَعْفِ أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ مِنَ الْيَمِينِ، وَمَا كُنْتُ لِأَسْأَلَهَا لِأَحَدٍ غَيْرِهِ، فَحَلَفَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، ثُمَّ أَقْسَمَ لَا يُدْرِكُ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ الْقَضَاءَ حَتَّى يَكُونَ عُمَرُ وَرَجُلٌ مِنْ عَرَضِ الْمُسْلِمِينَ عِنْدَهُ سَوَاءٌ.

Artinya: "Asy-Sya‘bi berkata: Pernah terjadi perdebatan antara Umar bin Khattab dan Ubay bin Ka‘b RA mengenai suatu hal. Ubay menuduh Umar dalam perkara itu, tetapi Umar mengingkarinya. Keduanya lalu sepakat menunjuk Zaid bin Tsabit sebagai hakim. Mereka pun mendatangi rumah Zaid. Saat keduanya masuk, Umar berkata kepada Zaid, “Kami datang kepadamu agar engkau mengadili kami. Hakim memang seharusnya didatangi di rumahnya.”

"Zaid lalu melapangkan bagian atas tempat duduknya dan berkata, “Silakan duduk di sini, wahai Amirul Mukminin.” Namun Umar berkata, “Engkau telah berlaku tidak adil dalam memberikan keputusan, dudukkan aku saja bersama lawanku.” Maka mereka pun duduk berhadapan di hadapan Zaid."

"Ubay menyampaikan pengaduannya, sementara Umar tetap mengingkarinya. Zaid lalu berkata kepada Ubay, “Maafkanlah Amirul Mukminin dari keharusan bersumpah. Demi Allah, aku takkan meminta sumpah ini dari siapa pun selain beliau.” Tapi Umar tetap bersumpah. Kemudian Umar bersumpah pula bahwa Zaid tidak akan layak menjadi hakim, sampai Umar dan seorang rakyat biasa bisa diperlakukan setara di hadapannya." (Al-Baihaqi, 2000: juz 10, h. 136).


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor: Muhammad Faizin
logo