Senin siang itu, 23 Februari 2026, tausiyah saya bakda Dzuhur di Kedutaan Besar RI Ottawa Kanada disambut hangat para jamaah yang terdiri dari Dubes RI, para diplomat, atase dan local staf KBRI Ottawa.
Di antara para jemaah ada yang bertanya tentang makanan halal di Kanada. Seperti kita tahu, bagi umat Islam, mendapatkan makanan atau daging halal di negara minoritas Muslim bukan hal yang mudah.
Menjawab pertanyaan itu, sbelumnya saya menyampaikan tentang rukhash (hukum dispensasi) yang diberikan Allah dalam keadaan khusus. Keadaan khusus yang saya maksud adalah tinggal di negara minoritas Muslim seperti Amerika Serikat dan Kanada.
"Rukhash adalah kebalikan hukum azimah. Dan seperti kita tahu, azimah adalah hukum asal yang berlaku untuk semua orang," jelas saya pada jemaah di Auditorium Caraka Nusantara KBRI Ottawa Kanada.
Saya mencontohkan tentang seorang musafir yang mendapat rukhsah shalat jamak dan qashar. Demikian pula bolehnya tidak berpuasa bagi orang yang sedang bepergian dengan jarak tempuh minimal 80 km menurut mazhab Syafi’i.
Lalu bagaimana dengan makanan halal di Kanada? Apakah ada rukhsah untuk makanan halal di Kanada? Seorang jamaah bertanya tentang hukum daging ayam Qosher yang disembelih oleh orang Yahudi Kanada.
Di Kanada, ada banyak jenis makanan halal yang dijual di supermarket. Kiai Sigit (Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Istemewa Nahdlatul Ulama AS-Kanada, Sigit Afrianto) beberapa kali mengajak saya pergi beberapa supermarket di Montreal. Misalnya supermarket Maxie dan Adonis yang menjual makanan kosher, halal certified, halal zabiha by hand dan juga makanan yang tidak ada label halalnya. Owner Maxie dan Adonis adalah orang Kanada. Ada juga supermarket yang menjual hanya daging dan makanan halal seperti Al-Khair. Al Khoir sendiri milik orang Maroko.
Dari pengamatan saya, ada lima jenis makanan di Kanada. Pertama, daging yang jelas haramnya. Misalnya daging babi. Jika kita ke supermarket Kanada, kita akan melihat tulisan jelas tentang daging babi. Hukum makananan jenis ini adalah haram.
Kedua, daging hewan halal yang tidak ada penjelasan halal tidaknya. Namun daging ini adalah daging-daging yang dzatiyahnya halal. Misalnya daging ayam, kambing, sapi dan lain sebagainya. Hukum makanan jenis kedua ini halal, meskipun sebaiknya ditinggalkan.
Ketiga, daging hewan halal yang disembelih orang Yahudi. Biasanya ada penanda dan labeling “kosher”. Menurut Bu Nia, istri Dubes RI di Kanada, Muhsin Syihab, jjenis daging ini lebih ketat daripada Islam. Hukumnya halal dan boleh dimakan.
Keempat, daging hewan halal yang disembelih secara Islam. Cara sembelihannya menggunakan cara Islam yang umumnya menggunakan mesin. Hukum memakan daging ini adalah halal. Kita banyak menjumpai model keempat itu di supermarket.
Kelima, daging hewan halal yang disembelih dengan cara Islam dan menggunakan tangan manusia (by hand). Model kelima ini adalah jenis daging yang lebih hati-hati lagi. Karena itu, hukumnya jelas halal.
Walhasil, semua kategori makanan di atas adalah halal kecuali yang nomor satu yang jelas-jelas merupakan daging yang haram dikonsumsi seperti daging babi, anjing dan sebagainya. Meski nomor dua hingga lima hukumnya adalah halal, namun untuk lebih hati -hati (ahwath) sebaiknya memilih daging sembelihan dengan tangan mski ini lebih mahal dari jenis daging yang lain.
Demikian juga, daging kosher sembelihan Yahudi hukumnya halal karena sembelihan ahlul kitab adalah halal. Ini berdasarkan Firman Allah Swt: “...Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka...” (QS al-Maidah: 5).
Apalagi sembelihan Yahudi lebih rigid dan ketat.
"Bahkan, saya melihat, sembelihan Yahudi lebih ketat dari pada Islam sendiri," kata Bu Nia dalam perbincangan di sela-sela makan sahur bersama.
Hanya saja, sebagian ulama mensyaratkan beberapa hal untuk sembelihan Yahudi menjadi halal, yaitu urat makanan dan urat napas yang harus terputus, adanya darah yang mengalir dan tidak menyebut nama selain Allah Swt.
Meski demikian, ada juga sebagian ulama yang tidak membolehkan sembelihan Yahudi sekarang karena mereka dianggap berbeda dengan Yahudi di masa dahulu. Yahudi di masa sekarang sudah dianggap melakukan tahrif atau perubahan-perubahan isi kitab Nabi mereka, kendati dalam hemat saya, pendapat yang terakhir ini lemah.
Wallahu’alam.
M Noor Harisudin, Direktur Womester dan Guru Besar UIN KHAS Jember.
M Noor Harisudin
Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Sidiq Jember, Direktur World Moslem Studies Center
Editor: Kendi Setiawan
