Sunat atau khitan biasanya umum dikenal pada laki-laki. Di desa maupun kota lazim kita jumpai hajatan besar setelah anak laki-laki dikhitan. Konon, ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur. Khitan untuk laki-laki memang punya banyak manfaat, meski diawali rasa sakit. Khitan bertujuan untuk meningkatkan kebersihan organ intim, mencegah penumpukan kotoran (smegma) di bawah kulit kuncup, hingga menurunkan risiko penyakit.
Tapi, lain hal jika khitan dilakukan pada perempuan, bukan manfaat yang didapat melainkan hanya penyakit dan trauma. Di beberapa wilayah praktik ini masih terus dilakukan. Khitan perempuan dipercayai sebagai tradisi turun temurun yang masih diyakini kebenarannya. Masyarakat menganggap khitan harus dilaksanakan karena dapat membersihkan perempuan dengan cara menghilangkan bagian yang tidak bersih dan bisa mengurangi libido.
Selain itu, ada anggapan bahwa khitan pada perempuan merupakan tahap inisiasi yang penting untuk memasuki kedewasaan dan anak akan dianggap menjadi bagian resmi dari sebuah kelompok. Banyak masyarakat juga meyakini anak perempuan yang dikhitan akan tumbuh menjadi gadis yang cantik, terjaga perilakunya (tidak genit dan binal), dan klitorisnya tidak akan tumbuh memanjang. Padahal, itu semua mitos dan menyesatkan.
Data UNICEF menyebutkan lebih dari 200 juta perempuan dan anak-anak di seluruh dunia menjadi korban sunat perempuan. Indonesia berada di peringkat ketiga sunat perempuan tertinggi di dunia setelah Mesir dan Ethiopia. Menurut Ika Ayu, aktivis Jaringan Perempuan Yogyakarta dalam diskusi Membedah Mitos dan Fakta Tentang Sunat Perempuan di PSKK UGM, Kamis (6/2/2020), separuh anak perempuan berusia di bawah 11 tahun atau sekitar 13,4 juta di Indonesia dipaksa mengalami praktik yang melanggar hak perempuan atas keamanan, kebebasan berpendapat, kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan.
Salah satu buku yang mengangkat praktik sunat perempuan adalah novel Perempuan di Titik Nol yang ditulis Nawal el Saadawi. Menuju pertengahan buku, Nawal menggambarkan proses sunat perempuan yang terjadi pada Firdaus, tokoh utama dalam novel. Prakteknya sangat menyakitkan dan tidak steril. Ini mengingatkan pembaca begitu mengerikannya praktik budaya yang dialami perempuan.
Meski kini sudah banyak larangan, khususnya di Indonesia, praktik sunat perempuan masih saja ditemukan. Di Aceh praktik ini dilakukan secara simbolik dengan menggunakan kapas dan cairan antiseptik untuk menghindari resiko medis. Di Bulukumba, Sulawesi Selatan, ada yang menggunakan pisau diolesi darah ayam. Praktik ini sering kali dibenarkan dengan dalih tradisi, sosial, atau keagamaan, padahal tidak memiliki manfaat medis, justru bisa berdampak pada fisik, psikologis dan sosial yang serius bagi perempuan dan anak perempuan.
Survei pengalaman hidup perempuan nasional (SPHPN) 2024 mencatat bahwa 46,3 persen perempuan di Indonesia pernah mengalami sunat perempuan. Ini membuat banyak orang menganggap lumrah bayi dan anak perempuan di surat. Padahal praktik itu tidak tepat dan membahayakan.
Sunat perempuan bisa meninggalkan luka secara psikis dan fisik. Ketika dilakukan pada tubuh perempuan. Sunat dapat meninggalkan luka serius dan trauma jangka panjang. Misalnya infeksi, gangguan kesehatan reproduksi, permasalahan kesehatan mental dan hilangnya kenyamanan seksual, dengan kata lain sunat perempuan menghancurkan masa depan perempuan.
Riset etnografi tahun 2020 yang dilakukan UNFPA membuktikan bahwa seksualitas perempuan tidak ditentukan oleh tindakan fisik di masa kecill. Prasangka bahwa tubuh perempuan “berbahaya dan perlu “dijinakkan” adalah mitos yang melanggengkan kekerasan.
Sunat atau pelukaan genitalia perempuan telah dilarang. Melalui peraturan pemerintah No. 28 tahun 2024, pasal 102, pemerintah secara tegas melarang tenaga kesehatan melakukan sunat perempuan. Ini bukan sekadar larangan, tapi upaya untuk memastikan setiap layanan kesehatan di Indonesia aman bagi perempuan.
Pada tahun 2014, putusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah juga menyatakan bahwa sunat perempuan tidak boleh dilakukan. Tahun 2022, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) juga mengeluarkan fatwa bahwa pemotongan/pelukaan genital perempuan (P2GP) atau sunat perempuan tanpa alasan medis adalah haram.
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) juga turut memastikan setiap bidan menjadi garda terdepan dalam menghapus sunat perempuan. Tepatnya tahun 2024, melalui surat edaran ketua umum PP IBI, seluruh bidan diinstruksikan untuk menghilangkan praktik ini dari layanan kesehatan.
Menggeser praktik berbahaya ini dari dukun ke tenaga medis (medikasisasi), atau pun mengganti pelukaan dengan pembersihan sebagai praktis “simbolis” tetap menormalisasi kekerasan yang menjadi landasan sunat perempuan.
Riset menunjukkan posisi dalam praktik berbahaya sunat perempuan sering terjepit antara tekanan keluarga dan aturan negara. Bidan butuh dukungan kolektif untuk berani berkata tidak pada sunat perempuan demi menjaga sumpah profesi: Do No Harm. Peran orang tua, dalam permasalahan ini juga amat krusial. Orang tua mesti pintar dan bijak memilih untuk kesehatan dan masa depan anak perempuannya. Selain nutrisi, imunisasi, dan pendidikan yang memberdayakan, perlindungan dari praktik berbahaya juga turut memastikan anak bisa hidup dalam ruang yang aman dan menyenangkan.
Editor: Kendi Setiawan
