Tanggapan atas Tafsir Muqaddimah Qanun Asasi: Ngaji bareng Gus Yahya

Tanggapan atas Tafsir Muqaddimah Qanun Asasi: Ngaji bareng Gus Yahya

Selesai berbuka puasa, sehabis maghrib, pada tanggal 27 Maret 2024 lalu, setelah mengikuti pengajian dengan ketua umum PBNU, KH Dr. Yahya Cholil Staquf, para audiens pun berdiskusi melanjutkan. Forum yang serius itu dipimpin oleh KH Ahmad Suaedy. Yang hadir adalah para rektor UIN Surabaya, UIN Jakarta, UIN Palembang, dan UIN Yogyakarta. Direktur Diktis Kemenag RI, KSP (Kantor Staf Presiden), Wahid Institute, beberapa kiai, nyai, para gus dan ning.

Diskusi berjalan hangat karena tanggapan atas tafsir, atau tafsir di atas tafsir bermakna kompleks.

Ajakan untuk kembali melihat hukumah (otoritas) atau syalthah (kekuasaan) dalam dunia global saat ini menarik. Apalagi jika dikaitkan dengan peran umat Islam umumnya, dan Nahdlatul Ulama pada khususnya. Para peserta rata-rata menilai bahwa peran ulama, pemimpin agama dalam dunia yang sudah sekular sistem negara bangsa republiknya ini, menjadi tantangan.

Dimana peran ulama saat ini? Dimana peran fatwa yang mereka sampaikan di kancah globalisasi ini? Apakah ada yang bisa diperbuat ulama untuk kembali menawarkan pandangan tokoh agama? Isu-isu yang sudah mengglobal dan meluas seputar manusia, lingkungan, dan pasar bebas, dimana peran fatwa-fatwa ulama?

Para audiens yang rata-rata berlatar belakang akademik universitas dan pejabat kementerian melihat peran fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) di masyarakat Indonesia. Fatwa-fatwa seputar halal dan haram dari MUI memang populer. Bahkan fatwa itu dalam beberapa kasus melampaui kekuatan pengaruh Bahtsul Masa’il di NU dan Tarjih di Muhammadiyah.

Kenyataannya, MUI tidak secara langsung membawahi umat. Organisasi yang didirikan tahun 1975 ini rancangannya adalah jembatan umat Islam dan negara. Tetapi MUI bukan organisasi yang mempunyai umat secara langsung. Nahdlatul Ulama dan Muhamamdiyah secara organisatoris tidak langsung terikat secara administrasi dan birokrasi dengan MUI. Betul, bahwa para pemimpin kedua organisasi itulah yang mewarnai MUI.

Para audiens kembali mengetengahkan pertanyaan, kenapa MUI lebih banyak didengar dan mendapat perhatian umat Muslim di Indonesia? Cukup rumit menerangkan fakta ini.

Dalam perkembangan filsafat post-modernisme, terutama para tokoh yang melontarkan kritik terhadap rasionalitas, produksi masal barang dan jasa, dan administrasi dan birokrasi, kita memerlukan pandangan lain selain dari yang umum.

Banyak yang dilewatkan era modernisme. Rasionalitas manusia tidak selamanya menjawab kebutuhan manusia. Struktur masyarakat tidak selamanya bisa dipahami dengan rasional. Kebutuhan dan keinginan manusia tidak semua terukur dan mudah dibaca. Agama telah ribuan tahun berperan dalam kehidupan manusia secara kolektif dan individu, sebagian besar pandangan agama tidak berada dalam koridor rasionalitas ilmu dan sains.

Begitu juga peran agama, terutama Islam, di Indonesia. Tidak semua bisa dijelaskan dengan rasional dan jelas. Tetapi agama berperan besar dalam masyarakat Nusantara ini.

Fatwa agama memang mempunyai pengaruh dalam kondisi seperti ini, terutama di negeri kita. Apalagi penduduk Indonesia memandang agama sebagai bagian vital dalam kehidupan. Sektor politik, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat Nusantara tidak pernah lepas dari peran agama, spiritualitas, dan transendentalisme. Semua dikaitkan dengan agama. Cara pandang bernegara, kehidupan sehari-hari, media sosial, dan perkembangan bisnis tetap melalui bahasa agama. 

Para audiens di sore itu cenderung tertarik pada otoritas fatwa secara fiqhiyyah (hukum Islam keseharian), terutama halal dan haram. Di Indonesia fatwa-fatwanya diwarnai kental oleh MUI. Hemat Penulis, dengan kacamata pengalaman di kampus dan Kementerian Agama, fatwa MUI ini sudah banyak mengalami dinamika antar otoritas. Dan otoritas agama (hukumah atau sulthah) tidak lah statis.

Praktiknya, fatwa halal dan haram saat ini sudah menyebar otoritasnya ke PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) lewat Badan Pensertifikasi Halal dan Halal Center. Ini berkat kebijakan Menteri Agama RI KH Yaqut Cholil Qoumas. Kebetulan UIN Sunan Kaljaga mendapatkan amanah itu. UIN Sunan Kalijaga mengumpulkan banyak rekanan berupa UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Fatwa halal produk, baik makanan ataupun obat-obatan sudah tidak lagi terpusat di MUI. Tetapi otoritas fatwa halal sudah menyebar ke berbagai PTKI di seluruh Indonesia. 

Hemat Penulis juga dan selama mengikuti banyak halaqah fiqh peradaban, dalam banyak kesempatan, Gus Yahya banyak menekankan peran global umat Islam dalam bidang yang lebih luas dari sekedar fiqih konvensional. Konsekuensinya, otoritas fatwa seharusnya tidak terbatas pada halal dan haram saja. Tetapi yang diperlukan dalam isu-isu yang lebih aktual dan dalam jangkar peradaban manusia.

Isu kemanusiaan, lingkungan, kenegaraan, tantangan globalisasi, hak asasi manusia, hubungan lintas negara, lintas iman, dan persoalan geopolitik lebih relevan dan lebih inovatif daripada sekedar kompetisi otoritas fiqhiyyah. Kita mempunyai kesempatan luas untuk berkontribusi dalam bidang-bidang itu.

Al Makin, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta


$data['detail']->authorKontri->kontri

Al Makin
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta


Editor: Muhammad Faizin
logo