Oleh: Ismail Fahmi Arrauf Nasution
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang salam lintas agama. Fatwa tersebut ditetapkan melalui Forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII. Dasar pemikiran penetapan fatwa tersebut antara lain, salam lintas agama bukan merupakan bagian dari toleransi beragama yang diinginkan. Dianggap, toleransi beragama memiliki batasan tertentu, khususnya mengenai akidah. Salam lintas agama dianggap sebagai penggabungan doa lintas agama dan itu tidak dibenarkan.
Fatwa tersebut menuai respon beragam. Dasar pemikiran pro dan kontra muncul dari sudut pandang posisi salam itu. Bagi yang mendukung, fatwa tersebut menganggap salam merupakan bagian dari doa dan itu termasuk bagian yang berkenaan dengan ibadah, sehingga itu tidak bisa dilepaskan dari prinsip akidah.
Pihak yang menolak fatwa tersebut berpandangan, salam lintas agama dipandang sebagai bagian dari interaksi sosial antar umat beragama sehingga termasuk dimensi muamalah. Apalagi salam lintas agama diucapkan dalam forum yang melibatkan hadirin dari berbagai agama. Sehingga sapaan itu baiknya diucapkan dengan bahasa yang dipahami semuanya.
Sebagian pihak yang mendukung salam lintas agama berpandangan, umat Islam mendoakan kebaikan pada non-Muslim juga merupakan bagian dari sunnah. Alasannya, pernah seorang Yahudi yang selalu mencela Nabi Muhammad, ketika dia sakit, Nabi mendoakan kesembuhan untuknya. Ditambahkan, salam lintas agama telah menimbulkan sikap inklusif dalam beragama dan telah menjadi pendorong meningkatnya indeks kerukunan beragama.
Bagi pihak yang mendukung salam lintas agama, itu merupakan pembangunan hubungan masyarakat, khususnya hubungan sosial lintas agama. Terkait hubungan sosial kemasyarakatan, salam lintas agama merupakan bagian dari ucapan salam pada antar umat beragama sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan. Selama itu diniatkan sebagai muamalah, bukan menjadi itikad dalam akidah.
Kita mengetahui bahwa di Indonesia, umat beragama itu beragam. Misalnya pada tempat-tempat yang Muslim menjadi minoritas, khususnya saat berada pada sebuah forum yang dihadiri ragam umat beragama, salam lintas agama menjadi dapat dilakukan, agar tidak dipandang sebagai bagian dari kelompok yang ekslusif.
Sementara pada situasi seperti muslim menjadi pejabat negara, mereka juga dianggap dapat menggunakan salam lintas agama karena pelayanan publik itu harus merata dan tegur sapa juga harus dialamatkan kepada seluruh umat beragama yang ada di Indonesia. Tidak boleh ada unsur masyarakat di Indonesia yang merasa tidak dihargai dan dihormati. Karena dalam sudut pandang negara, semua masyarakat itu dianggap setara, terlepas dari apapun identitasnya.
Pejabat pemerintah, dalam forum yang terdiri dari lintas agama, tentu saja mengucapkan salam dan berbicara atas nama negara. Negara Indonesia itu majemuk dan terdiri dari berbagai agama. Sementara pemerintah harus menghargai setiap umat beragama. Sehingga dianggap dapat dibenarkan bagi pejabat pemerintah itu untuk mengucapkan salam lintas agama karena dia berbicara mewakili pemerintah.
Pada satu sisi, mendoakan kebaikan pada seluruh umat manusia, termasuk pada seluruh alam semesta juga merupakan anjuran dalam agama. Salam lintas agama memiliki redaksi berbeda, misalnya dalam agama Hindu berbunyi Om Swastyastu (Semoga dalam keadaan selamat atas karunia dari Hyang Widhi), Budha yang berbunyi Namo Buddhaya (Terpujilah sang Buddha), Katolik yang berbunyi Salam sejahtera untuk kita semua (harapan untuk kesejahteraan untuk semua manusia), Kristen Protestan yang berbunyi Shalom (damai).
Sebagian muslim berpandangan, salam lintas agama itu selama diniatkan dalam konteks muamalah sosial, sebagai usaha membangun kerukunan dan penghormatan atas umat beragama, justru dapat meningkatkan harmonisme beragama. Namun salam lintas agama ini tidak boleh dianggap sebagai itikad dalam ibadah, namun merupakan bagian dari muamalah sosial yang mengharuskan penghormatan kepada semua umat manusia.
Sebagian pemuka agama berpandangan, salam lintas agama dapat dilakukan seorang Muslim. Apalagi niatnya adalah untuk penghormatan atas umat beragama lain dan sebagai bentuk ajakan membangun dan mempertahankan harmonisme beragama dalam negara majemuk.
Kita tahu bahwa beberapa tahun terakhir, indeks kerukunan beragama terus mengalami peningkatan. Kerukunan beragama merupakan elemen penting dalam menguatkan kesatuan bangsa. Apabila kaum Muslim menjadi mayoritas pada daerah tertentu namun melakukan diskriminasi terhadap non-Muslim, tentu saja pada daerah lain di mana Muslim menjadi minoritas, mereka akan mengalami dampak langsung maupun tidak. Dalam hal ini, sangat diperlukan rasa simpati dan empati dari satu umat beragama kepada agama lain, agar terbangun harmonisme beragama dari Sabang sampai Merauke.
Indeks toleransi beragama yang terus mengalami peningkatan positif tidak lepas dari usaha-usaha yang dilakukan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Agama hingga tokoh agama dan masyarakat. Untuk itu, usaha berbagai pihak, khususnya penyebaran toleransi beragama merupakan ijtihad yang dilakukan dalam rangka terus meningkatkan harmonisme beragama.
Penulis adalah Guru Besar Pemikiran Islam IAIN Langsa
Editor: Muhammad Faizin
