Pada Desember 2025, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 yang menginisiasi Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR).
Surat edaran ini mendorong agar para ayah dengan anak usia sekolah hadir langsung ke sekolah pada saat pembagian rapor akhir semester, mulai dari PAUD hingga jenjang menengah.
Edaran ini memberi imbauan bahwa instansi atau kantor tempat ayah bekerja memberikan dispensasi keterlambatan jika ikut serta. Gemar ini ditujukan untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan, pendidikan, dan dukungan emosional anak.
Latar belakang peluncuran program ini menurut BKKBN adalah tingginya angka kondisi fatherless di Indonesia. Berdasarkan hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) 2025, sekitar 25,8 % keluarga dengan anak mengalami kondisi di mana keterlibatan emosional dan fisik sosok ayah lemah atau tidak optimal.
Fenomena ini diidentifikasi sebagai salah satu tantangan dalam perkembangan anak, yang berpotensi memengaruhi prestasi akademik maupun perilaku mereka.
Di balik niat baik dan ideal, program ini menimbulkan sejumlah kritik dari masyarakat tentang implementasi dan relevansinya dalam konteks sosial yang lebih luas
Realitas sosial di Indonesia sangat beragam. Banyak keluarga tidak memiliki ayah yang bisa hadir pada momen pengambilan rapor karena berbagai alasan struktural seperti padatnya pekerjaan dan bekerja di luar daerah ataupun negara lain, terlebih di sektor informal. Terlebih anak yatim yang ditinggal meninggal dunia oleh ayahnya.
Sebagian besar ayah pun bekerja pada sektor informal atau pekerjaan bergaji harian (misalnya buruh, sopir, petani). Bisa jadi atasan mereka tidak memberikan fleksibilitas cuti atau dispensasi. Tidak semua tempat kerja mampu atau mau memberikan dispensasi keterlambatan sebagaimana dianjurkan dalam surat edaran.
Situasi ini membuat ajakan untuk hadir secara fisik pada jam sekolah menjadi tidak realistis bagi banyak keluarga.
Kita juga menemukan keluarga tanpa ayah atau ayah tidak terlibat dalam keluarga. Persentase kondisi fatherless yang disebutkan BKKBN sendiri menunjukkan bahwa sekitar satu dari empat keluarga berada dalam situasi di mana keterlibatan ayah rendah, baik karena perceraian, kematian, ataupun ayah yang tinggal tetapi tidak aktif dalam pengasuhan.
Dalam banyak kasus, sosok pengambil rapor yang lebih tepat justru adalah ibu, wali, atau anggota keluarga lain yang selama ini sudah menjadi pendamping utama anak.
Mengaitkan keterlibatan ayah secara eksklusif pada momen pengambilan rapor bisa menjadi penyederhanaan peran yang tidak selalu mencerminkan keterlibatan yang holistik.
Peran ayah dalam pengasuhan tidak hanya ditentukan oleh kehadiran satu kali dalam setahun di sekolah, tetapi melalui interaksi harian, komunikasi rutin, dan dukungan konsisten terhadap pembelajaran anak.
Fokus pada sebuah momen seremonial bisa saja menciptakan tekanan sosial tanpa menjamin perubahan perilaku yang substantif dalam keluarga. Hal ini juga bisa menyakiti hati keluarga yang tidak ada kehadiran seorang ayah.
Daripada menjadi gerakan yang hanya menempatkan ayah sebagai figur yang wajib hadir, langkah yang lebih inklusif dan realistis adalah mengajak seluruh orang tua atau wali murid untuk ambil bagian dalam momentum pendidikan anak.
Gerakan Orang Tua Mengambil Rapor lebih fleksibel dengan konteks sosial dan struktur keluarga modern. Ini mendorong keterlibatan aktif siapa pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan dan pendidikan anak, bukan hanya ayah.
Dengan pendekatan ini, ibu, wali, atau anggota keluarga lain yang selama ini sudah terlibat juga dihargai perannya, tanpa menimbulkan stigma atau tekanan sosial.
Jadi, Gerakan Ayah Mengambil Rapor memiliki niat positif untuk memperkuat peran ayah dalam keluarga. Namun pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan realitas sosial yang ada di keluarga Indonesia.
Tidak semua anak memiliki ayah yang mampu hadir pada momen tertentu, dan tidak semua ayah memiliki fleksibilitas pekerjaan untuk mengikuti ajakan ini. Alih-alih menekankan satu figur tunggal, pemerintah dan stakeholder sebaiknya mendorong keterlibatan semua orang tua atau wali murid secara nyata dan berkelanjutan dalam pendidikan anak.
Editor: Muhammad Faizin
