Kesadaran beragama terhadap bencana alam di hadapan narasi publik acapkali hanya dimaknai dengan bahasa berupa “azab” dan “kutukan”. Pola beragama itu sangat nampak jika mengikuti materi-materi yang disampaikan dalam ceramah, khotbah, dan forum lain di mimbar agama. Mafhum, dalam situasi itu keberadaan sains yang menopang kemampuan untuk membaca dan menafsirkan peristiwa alam semesta masih kelimpungan.
Persebaran pengetahuan berhubungan dengan iklim harus diakui semakin terbuka dan efektif dengan keberadaan internet. Namun, kemenduaan internet yang syarat memunculkan polarisasi dan fragmentasi menjadikan persebaran sains mengalami kesulitan. Orang-orang tidak mudah mendapati kesadaran untuk berpikir ilmiah dan bertindak masuk akal. Yang terjadi justru melanggengnya narasi pseudosains dan anti pengetahuan.
Fakta itu pernah ditegaskan oleh Joel Achenbach melalui esai “Era Ketidakpercayaan” di Majalah National Geographic edisi Maret 2015. Achenbach membuat analogi keberadaan internet memungkinkan orang hidup dalam gelembung filter yang menjadikannya menerima informasi berdasarkan apa yang disepakati kelompoknya. Hanya benar dan tidak benar. Padahal itu bermasalah. Orang-orang tertutup untuk bersikap objektif.
“Sementara itu, internet semakin memudahkan segala macam skeptis dan peragu iklim untuk menemukan informasi dan pakar yang sepaham,” ungkap Achenbach. Pernyataan itu membawa fakta akan situasi dilema bagaimana membentuk kesadaran kolektif untuk memahami teori dan menjalankannya dengan aksi atas keberadaan krisis iklim yang telah berjalan. Keberadan krisis iklim bukanlah omong kosong. Banyak fakta dan data sebagai pembuktian.
Agama dan Ruang Publik
Bila kita mendasarkan pada realitas yang ada di Indonesia, harus diakui agama memiliki peranan dominan dalam tiap hari dengan pelbagai tindakan, motivasi, dan kesadaran. Kenyataan itu tentunya perlu menjadi latar belakang untuk membangun wacana beragama yang perhatian pada perkembangan sains. Itu tidak lain juga menegaskan bahwa keberadaan agama harus terus relevan terhadap perubahan zaman.
Penjelasan itu mengingatkan saya dengan almarhum Kiai Ali Yafie, cendekiawan dan ulama yang meninggal pada 25 Februari 2023 lalu. Salah satu perhatiannya adalah melakukan elaborasi antara konsep beragama dan sikap ilmiah dalam menghadapi masalah lingkungan hidup. Petuah akan dapat kita temukan ketika membaca kata pengantar di buku berjudul Al-Qur’an dan Masalah Lingkungan Hidup (2001). Buku itu garapan Andi Hakim Nasoetion dan Asep Saefuddin, dua cendekiawan penting yang pernah berproses di kampus Institut Pertanian Bogor (IPB).
Di pengantarnya, Kiai Ali Yafie menulis: “Penanganannya secara teknik-intelektual sudah cukup banyak diupayakan, namun secara moral spiritual belum cukup diperhatikan dan dikembangkan.” Pernyataan penting untuk bahan renungan di zaman ini untuk memberikan peranan agama mengisi ruang kosong dalam perkembangan ilmu dan pengetahuan dalam membaca perubahan zaman.
Jalan Terbuka
Mohammad Rokib melakukan riset akan interpretasi komunitas keagamaan dalam menanggapi beberapa bencana yang pernah terjadi di Indonesia melalui bukunya Teologi Bencana: Studi Santri Tanggap Bencana (2013). Ia melakukan analisis terhadap keberadaan makna dan simbol dalam penafsiran terhadap bencana alam. Dengan berbagai proses yang dilakukan, ia menemukan beberapa kesimpulan penting.
Salah satunya adalah bahwa dengan upaya pendekatan dalam pendidikan untuk mendekatkan pada pengetahuan, tak semata-mata yang muncul hanyalah klaim religositas. Tulisnya: “Pada saat yang sama mereka juga memiliki makna-makna di luar makna teologis seperti bencana sebagai kerusakan lingkungan dan kejadian alam atau makna natural karena merujuk pada pengetahuan ilmiah tentang peristiwa bencana.”
Hal yang sama juga dilakukan Fachruddin M. Mangunjaya, akademisi Universitas Nasional yang pada 2021 menerbitkan buku Generasi Terakhir: Aktivisme Dunia Muslim Mencegah Perubahan Iklim dan Kepunahan Lingkungan Hidup. Buku itu mengisahkan bagaimana penafsiran Islam terhadap masalah lingkungan hidup dan krisis iklim. Di buku itu, kita juga akan menemukan sejarah kemunculan Deklarasi Islam untuk Perubahan Iklim Global di Turki pada 2015.
Kesepakatan itu melibatkan cendekiawan dan ulama muslim, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat dari pelbagai negara. Tak terkecuali di dalamnya ada perwakilan dari Indonesia. Di tiap negara, deklarasi yang dirumuskan menjadi kerangka penting di dalam mengambangkan kebijakan untuk tanggung jawab Islam dalam komitmen keberlanjutan lingkungan hidup. Menariknya, salah satu hal penting adalah mengubah paradigma mimbar ceramah dan khotbah dengan didekatkan pada isu tersebut.
Cara pandang tersebut harusnya menjadi konsep penting di pelbagai kalangan—pengelola masjid, lembaga pemerintah, dan para penceramah untuk membuka mata terhadap pendidikan mengenai pentingnya melestarikan lingkungan hidup. Akan tetapi, dengan belum adanya regulasi yang pasti katakanlah dari kementerian agama, yang terjadi adalah cara lawas dalam menafsirkan bencana dengan makna teologis. Padahal kita ketahui bersama, musabab dari krisis iklim itu sebagai dampak antroposen, gejala yang berhubungan dari tindakan dan ulah manusia itu sendiri.
Joko Priyono
Fisikawan Partikelir. Penulis “Buku Bersandar pada Sains” (2022)
Editor: Muhammad Zunus
