Belakangan di platform media sosial X/Twitter dan Instagram, warganet menyuarakan pengembalian Ujian Nasional (UN) sebagai sarana asesmen peserta didik. Hal ini ditengarai oleh ketidakpuasan masyarakat atas kualitas lulusan, serta penurunan kualitas pendidikan selama beberapa tahun ke belakang.
Melihat berbagai aspirasi tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti pada Rapat Kerja Komisi X dengan Kemendikdasmen, Rabu (6/11/2024), membuka pintu akan adanya kebijakan baru di masa baktinya. Mu’ti mengaku semua kebijakan sedang dikaji di internal kementerian, termasuk pengadaan kembali UN.
Sebelum kita mengadili UN harus diadakan lagi atau tidak, harus dipahami terlebih dahulu kenapa UN dihapuskan.
Pada 2020, UN resmi dihapuskan, diganti dengan Asesmen Nasional (AN) pada 2021 oleh Nadiem Makarim. Dalam pembelaannya, Nadiem menganggap UN membuat tujuan pendidikan hanya terpaku pada hasil saja. Ditambah skema UN membuat munculnya sekolah favorit, hingga persaingan layanan bimbingan belajar.
Namun, untuk menilai dua skema evaluasi nasional tersebut diperlukan suatu perumusan masalah substansial dari sistem UN. Bagi saya, beberapa masalah vital dari keberadaan UN, antara lain standardisasi, ketidakadilan, dan reduksi proses pendidikan.
Masalah penyeragaman atau standardisasi terlihat dari mekanisme UN yang menyamaratakan seluruh hasil dari proses belajar secara nasional. Apalagi UN menjadi patokan lulus atau tidaknya seorang siswa. Padahal, bila kita mengamini bahwa setiap manusia memiliki potensi dan tumbuh kembang berbeda, maka standardisasi pendidikan tidak lebih dari proses penyeragaman manusia.
Standardisasi ini juga bersinggungan dengan masalah ketidakadilan. Bagaimana bisa kita mengamini pendidikan di negeri ini belum merata, sementara di sisi lain kita menyetujui standardisasi lulusan berskala nasional? Tentu menjadi tidak adil bila menilai satu sekolah dengan sarana dan prasarana mapan di Jakarta, dengan sekolah di daerah terpencil dengan sumber daya seadanya.
Selanjutnya tentu pereduksian proses pembelajaran, membuat tujuan belajar hanya berpaku pada hasil. Menjadikan pendidikan tidak lebih dari proses kompetisi siapa yang paling tinggi.
Ketiga hal tersebut menjadi hal substansial dari kritik terhadap UN, di samping masalah-masalah teknis, seperti kecurangan, pemborosan anggaran, dan kebocoran soal. Bila kita sudah memahami kritik vital dari penyelenggaraan UN, baru kita dapat memiliki perangkat untuk membandingkannya dengan AN ala Nadiem.
Evaluasi AN
Satu hal yang patut diapresiasi dari AN adalah anak tidak lagi memiliki beban yang tinggi seperti masa UN. Hal ini sebab, AN mengevaluasi kinerja belajar anak dari tiga komponen, yaitu, Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter (SK), dan Survei Lingkungan Belajar (SLB). Ketiganya tidak dikerjakan dalam empat hari seperti UN melainkan dalam jangka waktu tertentu. Plus, AN tidak mempengaruhi kelulusan.
Seperti SK, penilaiannya diukur oleh guru lewat kegiatan profil pelajar pancasila yang dilakukan dalam kurun waktu tahunan. SK tidak mengukur hal yang kognitif, ia lebih menilai pada perkembangan sikap dan perilaku siswa. Aspek-aspek kognitif nantinya akan diukur lewat AKM, yang menghitung kemampuan literasi dan numerasi. Sementara SLB membantu mengukur kualitas pembelajaran dan iklim (termasuk fasilitas dan interaksi) di lingkungan sekolah. Ketiganya tidak hanya diukur dari perspektif siswa, namun juga guru, hingga kepala satuan pendidikannya.
Hasil dari asesmen tersebut, nantinya akan dituangkan dalam Rapor Pendidikan Nasional yang dirilis tiap tahun. Dalam rapor tahun 2024, angka literasi dan numerasi peserta didik mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Sayangnya kita tidak memiliki data pembanding yang sepadan untuk menguji klaim keberhasilan kementerian.
Selain itu, indikator-indikator detail apa saja aspek literasi dan numerasi yang mengalami kenaikan tidak dilaporkan dalam rapor tersebut. Padahal kementerian sudah memiliki indikator-indikatornya di setiap aspek AKM, tapi entah kenapa tidak dilaporkan secara rinci. Bahkan, sampai saat ini kita masih dapat mengakses nilai penguasaan materi dari tiap aspek yang diuji UN di tahun 2019.
Kedua, tuas utama masalah dari AN ini adalah sekolah itu sendiri. Dalam beberapa kasus sekolah “Terpaksa” menaikan atau meluluskan anak, sebab bila terlalu banyak yang tinggal kelas, akreditasi dapat terancam. Evaluasi pun diadakan seadanya oleh dinas terkait, tak heran bila masyarakat maupun pendidik mengeluh banyak murid SMP tidak bisa baca, atau murid SMA gagap dalam matematika sederhana. Akuntabilitas sekolah menjadi persoalan di sini.
Ketiga, AN masih terbatas dalam perbaikan kebijakan. Data yang besar dari asesmen tersebut sayangnya tidak menyentuh perubahan fundamental dari isu pendidikan, yaitu akses dan pemerataan infrastruktur. Tercatat dalam Rapor Pendidikan 2024 maupun 2023, angka partisipasi sekolah di seluruh jenjang stagnan di posisi rendah.
Di samping itu, AN masih memiliki tumpukan masalah dalam hal teknis. Disparitas infrastruktur di daerah yang tidak memadai. Fasilitas penunjang pembelajaran yang kurang. Hingga persoalan upah guru yang masih minim, dengan beban lebih tinggi dibanding kurikulum sebelumnya.
Meski jauh dari kata sempurna, apalagi masalah teknis yang dialami dalam AN tidak jauh berbeda dari UN, yaitu ketidakadilan, disparitas sumber daya daerah, dan akuntabilitas sekolah, maka dalam hal ini perdebatan pengembalian UN menjadi tidak relevan. Sebab masalah dasarnya bukan perangkat evaluasi, namun keseluruhan sistem penunjang pendidikannya.
Bukan Hanya Soal Asesmen
Permasalahan serupa yang selalu muncul dalam AN dan UN menunjukan persoalannya tidak hanya di dalam bentuk evaluasinya. Masalah pendidikan kita nyatanya membutuhkan pendekatan yang lebih luas.
AN adalah pembelajaran. Meski tidak sempurna, bukan berarti kita harus kembali ke cara lama. Bermacam masukan tentu perlu dijadikan bahan bagi pembenahan. Seperti kaidah yang populer di kalangan Aswaja, “Mempertahankan nilai-nilai lama yang baik dan menginovasikan nilai-nilai baru yang lebih baik”.
Inovasi dan pembenahan AN serta unsur-unsur penunjang pendidikan lainnya tentu lebih masuk akal dikerjakan dibanding harus kembali ke UN yang lebih banyak mudharatnya.
Izam Komaruzaman
Biro Mahasiswa Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)
Editor: Muhammad Zunus
