Benarkah Hadramaut Bukan Bagian dari Yaman pada Masa Nabi?

Benarkah Hadramaut Bukan Bagian dari Yaman pada Masa Nabi?

Ketika wacana nasab bergulir deras dan memantik polemik yang cukup panjang, letak pangkal perdebatan masih seputar genealogi keluarga dan penelusuran jalur keturunan. Belakangan—selain DNA— juga muncul perdebatan terkait letak Hadramaut, kota di wilayah Yaman. Sejumlah pihak mempertanyakan ulang apakah benar Hadramaut bukan bagian dari Yaman pada Masa Nabi? 

Silang pendapat ini makin menguat lantaran ceramah KH Abbas Billy Yachsi (Kang Babas) yang mengatakan bahwa Hadramaut baru masuk sebagai bagian dari negara Yaman pada abad-19, dan itu pun berkat campur tangan Inggris. Zaman Nabi, kata Kang Babas, Hadramaut bukan bagian dari Yaman. 

Apakah pendapat ini dapat menjadi pijakan? Mari kita bahas pelan-pelan. 

Pertama, apa benar Hadramaut baru masuk wilayan Yaman pada abad 19 M? Saya coba rujukkan dari pakar geografi Yaqut al-Ḥamawi dalam Mu‘jam al-Buldan. Al-Ḥamawi sendiri adalah seorang geograf (ahli geografi) yang wafat pada 626 H/1228 M. Jadi, ia merupakan geograf abad 7 H/13 M.

وحضرموت: ناحية واسعة في شرقي عدن بقرب البحر، وحولها رمال كثيرة تعرف بالأحقاف، وبها قبر هود، عليه السلام، ويقربها بئر برهوت المذكورة فيما تقدم، ولها مدينتان يقال لإحداهما تريم وللأخرى شبام، وعندها قلاع وقرى، وقال ابن الفقيه: حضرموت مخلاف من اليمن بينه وبين البحر رمال

Artinya: Hadramaut itu wilayah yang luas berada di timur Aden, dekat laut (Teluk Aden). Di sekelilingnya terdapat banyak padang pasir yang dikenal dengan al-Aḥqāf. Di sini terdapat makam Nabi Hud as, dekat dengan sumur Barhut sebagaimana telah dibahas. Hadramaut memiliki dua kota, Tarim dan Syibam, terdapat banyak benteng dan desa. Ibn al-Faqīh berpendapat: Hadramaut itu wilayah bagian dari Yaman yang di antara Hadramaut dan Teluk Aden terdapat banyak padang pasir.

Jadi jauh sebelum abad ke-19 M seperti yang dikatakan Kang Babas, para ahli sudah ada yang mengategorikan Hadramaut bagian dari Yaman seperti pendapat Ibn al-Faqih yang disampaikan Al-Ḥamawi.

Siapa Ibn al-Faqih? Ia bernama lengkap Abu ‘Abd Allah Aḥmad bin Muḥammad bin Isḥaq al-Hamadzani, sejarawan dan geograf asal Persia yang wafat pada 365 H/975 M. Ini berarti, sejak abad 10 M Hadramaut sudah ada yang mengategorikannya masuk dalam negara Yaman.  

Memang, Al-Ḥamawi (juz 5, h. 447) mengutip pendapat al-‘Ashmu‘i (w. 123 H/741 M), yang tidak memasukkan Hadramaut sebagai wilayah Yaman. Menurut al-‘Ashmu‘i, cakupan wilayah Yaman adalah daerah di antara Oman sampai Najran (sekarang masuk wilayah Arab Saudi). Yaman juga mencakup wilayah Laut Arab sampai Aden dan al-Shihr, batas akhirnya sampai Bainunah (sekarang masuk wilayah Abu Dhabi). Jika merujuk pendapat ini, Hadramaut belum masuk wilayah Yaman pada abad ke-8 M berdasarkan tahun wafat al-‘Ashmu‘i.

Menurut Salih al-Ḥamid dalam Tarikh Hadramaut (h. 116), Hadramaut merupakan wilayah yang sudah tua. Jauh sebelum Islam datang, Hadramaut merupakan bagian dari Kerajaan Saba. Pada abad ke-5 sebelum masehi, barulah Hadramaut terpisah dari Saba. Sementara itu, menurut al-Hamid, Islam masuk ke Yaman pada 10 hijriah atau satu tahun sebelum Rasulullah saw. wafat. Saat Islam sudah masuk ke Yaman, Hadrmaut pun demikian.

Kedua, apa benar di zaman Nabi Hadramaut tidak termasuk dalam teritori Yaman? Ibn ‘Abd al-Barr (w. 463 H/1070 M) dalam al-Istī‘āb fī Ma‘rifah al-Aṣḥāb menjelaskan siapa saja sahabat yang ditugaskan Rasulullah untuk berdakwah ke Yaman, termasuk di dalamnya Hadramaut.

وكان رسول الله صلى الله عليه وسلم قد قسم اليمن على خمسة رجال: خَالِد بْن سَعِيد على صنعاء، والمهاجر بْن أَبِي أُمَيَّة على كندة، وزياد بْن لبيد على حضرموت، ومعاذ بْن جبل على الجند، وَأَبِي مُوسَى الأشعري على زبيد وعدن والساحل

Artinya: Rasulullah saw. membagi tugas kepada 5 orang sahabat untuk ke Yaman; (1) Khalid bin Sa‘id (w. 14 H/636 M) di San‘a; (2) al-Muhajir bin Abi Umayyah (w. setelah 12 H/633 M) di Kindah; (3) Ziyad bin Labid (w. 41 H/661 M) di Hadramaut; (4) Mu‘adz bin Jabal (w. 18 H/639 M) Janad; (5) Abu Musa al-Asy‘ari (w. 42 H/662 M) di Zabid, Aden, dan tepi (Teluk Aden).

Dari keterangan di atas, Ziyad bin Labid termasuk salah satu sahabat Nabi yang diutus oleh Nabi ke Yaman. Dalam hal ini, ia ditugaskan ke Hadramaut. Lebih detail lagi, Ibn Sa‘d dalam al-Thabaqat al-Kubra (juz 3, h. 448) menjelaskan kontribusi Ziyad yang ikut melawan pemberontak dari kalangan Nujair di Yaman. Ziyad dibantu oleh al-Asy‘ats bin Qais.

Dalam Sunan Abi Daud, al-Asy‘ats bin Qais ini juga meriwayatkan sebuah hadis mengenai sengketa tanah di Yaman antara dua orang lelaki dari Hadramaut dan Kindah.


عن الأشعثِ بن قيسٍ، أن رجلاً من كِنْدَةَ ورجلاً من حَضْرَموت اختصما إلى النبيَّ - صلَّى الله عليه وسلم - في أرضٍ من اليمن

Artinya: Dari al-Asy‘ats bin Qais yang meriwayatkan bahwa ada seorang lelaki dari Kindah dan lelaki dari Hadramaut yang berselisih serta melapor kepada Nabi mengenai (sengketa) tanah di Yaman.

Baik Kindah maupun Hadrmaut, hadis ini menunjukkan bahwa keduanya masuk dalam wilayah Yaman. Jadi, sejak zaman Nabi, hadramaut sudah dikenal sebagai bagian dari Yaman.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ustad Ahong Ibnu Kharish
Dai pengkaji hadist


Editor: Muhammad Zunus
logo