Seorang guru di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meregang nyawa di tangan muridnya sendiri. Bocah 15 tahun itu menikam gurunya dengan pisau dapur. Motifnya? Dendam. Ia merasa dipermalukan dihukum di kelas. Peristiwa ini bukan yang pertama. Tahun 2018, seorang guru di Sampang, Madura, juga tewas dianiaya muridnya. Pelakunya anak di bawah umur juga. Hukumannya? Enam tahun penjara.
Lagi dan lagi, ketika anak-anak melakukan kejahatan serius, sistem hukum kita seolah mengecilkan dampaknya. Dalihnya klasik: masih muda, masih bisa dibina, masih bisa berubah. Seakan-akan nyawa guru yang melayang bisa ditebus dengan alasan psikologis atau “karena masih anak-anak.”
Adilkah?
Keadilan bukan ke pelaku, tapi ke korban dan masyarakat. Seorang guru meninggal. Keluarganya hancur. Murid-murid lain melihat hukuman bagi pembunuhan seperti ini hanya enam tahun. Apa pesan yang mereka tangkap? Membunuh guru hanya akan berujung rehabilitasi ringan.
Inilah yang salah. Kita terlalu sibuk mengasihani pelaku, lupa korbannya. Padahal, dalam filsafat hukum, hukuman bukan sekadar membalas. Hukuman juga harus memberi efek jera. Bukan hanya ke pelaku, tapi ke siapa pun yang berpikir melakukan hal serupa.
“Kejahatan harus dihukum karena itu kejahatan, bukan karena ada manfaat di masa depan,” kata filsuf Jerman Immanuel Kant. Artinya, seseorang dihukum bukan karena kita ingin mengubahnya, tapi karena dia memang pantas menerima hukuman. Titik. Kejahatan berat harus mendapat hukuman berat, terlepas dari usia pelaku.
Pendekatan yang ada sekarang justru sebaliknya. Kita sibuk bertanya, “Kenapa dia membunuh?” “Bagaimana kondisi mentalnya?” “Apakah dia cukup sadar?” pertanyaan itu salah arah. Yang harus ditanya: “Seberapa besar kerusakan yang ditimbulkan?” “Seberapa besar ancaman ke masyarakat jika hukum tetap lunak ke pelaku seperti ini?”
Kita perlu berkaca ke sejarah hukum Islam. Ibnu Taimiyah menegaskan keadilan harus berpihak ke masyarakat, bukan hanya ke individu. Hukuman bukan soal balas dendam, melainkan memastikan kejahatan serupa tidak terulang. Di sinilah letak urgensinya. Bukan sekadar menghukum pelaku, tapi memastikan tidak ada lagi guru mati sia-sia di tangan muridnya sendiri.
Hapus Dalih “Di Bawah Umur”
Anak di bawah umur dan gangguan psikologis? Itu dalih hukum kedaluwarsa. Sebuah kejahatan harus dihukum bukan berdasarkan usia pelaku, tapi dampak yang dihasilkannya. Seorang anak 15 tahun bisa merancang pembunuhan, memilih senjata, mengeksekusinya dengan sadar. Apa bedanya dengan orang dewasa? Jika ia cukup sadar membunuh, maka ia cukup sadar dihukum.
Hukum di Indonesia harus berubah. Kasus ini membuktikan sistem rehabilitasi tidak cukup memberi efek jera. Anak-anak tidak bisa lagi berlindung di balik status “di bawah umur” jika mereka telah melakukan tindakan kriminal berat. Hukum harus ditegakkan dengan prinsip akibat, bukan alasan.
Kita tidak sedang membahas kenakalan remaja. Kita sedang bicara pembunuhan. Seseorang kehilangan nyawa. Dalam hukum kehilangan nyawa bukan perkara sepele yang bisa ditawar dengan alasan gangguan psikologis atau faktor usia.
Saatnya mengubah hukum. Saatnya menghukum kejahatan sesuai kerusakan yang ditimbulkan. Jika seseorang bisa membunuh dengan sadar, dia harus dihukum sebagaimana pembunuh. Anak-anak hari ini bukan anak-anak 50 tahun lalu. Mereka tahu apa yang mereka lakukan. Jika kita tetap lunak, jangan heran jika semakin banyak guru mati di tangan muridnya.
Farid Mustofa
Staf Pengajar Fakultas Filsafat UGM.
Editor: Fajar WH
