Habib Alwi, Lelucon tentang Perempuan dan Jalan yang Ditutup

Habib Alwi, Lelucon tentang Perempuan dan Jalan yang Ditutup

Saya masih SMP ketika sebuah pengajian baru mulai dirintis tidak jauh dari rumah kami di Citayam. Suaranya datang lewat pengeras suara, biasanya sekitar pukul sembilan malam dan baru reda jelang tengah malam.

Pada jam-jam itulah bapak pulang kerja, butuh beristirahat. Tetapi malam di rumah tidak penuh miliknya. Ia sering mengeluh. Menurutnya ceramah itu terlalu berisik, terlalu banyak cekikikan, tidak bermutu, tidak mendidik.

Saya tidak terlalu memedulikannya. Bagi anak SMP, keluhan semacam itu terdengar seperti urusan orang dewasa. Gerutu yang datang dan pergi bersama rasa lelah. Saya belum mengerti mengapa seseorang bisa begitu kesal pada kegiatan yang memakai nama pengajian.

Bapak wafat sebelum badai pandemi. Ia dimakamkan tidak jauh dari majelis yang dulu suaranya mengisi malam-malamnya.

Saya tidak tahu apakah penilaian bapak tentang mutu ceramah itu adil. Itu penilaiannya, bukan putusan. Saya coba memahaminya. Ia lelah dan suara itu masuk ke rumah tanpa permisi. Bertahun-tahun kemudian, pertanyaan yang dulu saya abaikan kembali dengan bentuk yang lebih zahir, terang dan lantang. Apakah kegiatan yang dimaksudkan untuk menyampaikan kebaikan juga bersedia mendengar orang yang merasa terusik olehnya?

Warung Kopi dan Nasi Uduk

Di depan rumah kami dulu ada warung Nyak Asiyah. Nyak As jual kopi, nasi uduk, gorengan, dan ongol-ongol. Nyak Asiyah tinggal tidak jauh dari majelis dan semasa Nyak Asiyah masih hidup saya suka mampir. 

Nyak Asiyah sudah meninggal. Kampung di pinggiran Jakarta menjelaskan labiran warga, antara pendatang dan warga asal merintis kehidupan. Orang-orang bekerja, anak-anak berangkat ke sekolah, mengaji, berjualan, sarapan, berbincang, pulang, dan beristirahat. Warung milik Nyak Asiyah salah satu simpul kecil yang mengikat semua itu.

Ketika kawasan berubah, pertanyaannya bukan cuma apa yang roboh dan apa yang dibangun oleh warganya? Siapa yang masih tinggal? Siapa yang pergi dan mengapa? Bagaimana perubahan itu dialami mereka yang sudah ada di sana sebelum pengeras suara pertama dan pondasi majelis dipasang?

Jalan yang Tak Lagi Tembus

Dulu saya mengenal sebuah jalan tanah dengan taburan kerikil dari Kampung Sawah ke arah Kampung Duren Baru, Susukan. Lebarnya cukup untuk satu mobil. Sekitar setahun lalu, saya kembali dan membelokkan motor ke jalan itu dengan keyakinan lebih dekat daripada melalui perempatan Tugu Macan yang sering macet.

Jalan itu tidak lagi tembus. Saya ditegur, lalu harus memutar cari jalur lain yang hanya muat dilewati sepeda motor. Jalan yang dulu biasa saya lewati ditutup. Kanan kiri jalan itu tumbuh rumah besar dan tanah yang luas. 

Ada rasa yang sulit dijelaskan ketika pengetahuan masa kecil tidak lagi cukup untuk melewati jalan yang dulu kita hafal. Dari yang saya lihat, tanah di kanan dan kiri jalan itu kini dikuasai Al-Busyro, katanya punya habib. Rumah-rumah warga yang dulu berada di sekitar majelis tidak lagi tampak.

Penglihatan seorang yang pulang melalui jalan kampung yang jarang saya lewati, tidak bisa menggantikan status tanah, akta jual-beli atau kesaksian orang yang menjual rumahnya. Bisa jadi seluruh tanah itu dibeli secara sah dan warga menjualnya dengan sukarela dengan harga yang mereka anggap pantas. Bisa jadi tidak sesederhana itu. 

Dari jalan ini saya bertanya, bukan mendakwa. Kepemilikan tanah tidak sama dengan pelanggaran hukum. Namun kepemilikan formal juga tidak otomatis menjawab persoalan sosialnya. Ketika lembaga keagamaan tumbuh dan ruangnya meluas, apakah kebutuhan mobilitas warga lama ikut dipertimbangkan? Apakah ada forum tempat warga berpendapat?

Habib Alwi dan Majelis Zaadul Muslim

Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf bukan Alwi Yoshida Assegaf, dai sekaligus aktor muda kelahiran 2006 yang namanya populer di media sosial.

Dalam putusan pengadilan yang dikutip The Indonesian Institute menyebut Alwi Assegaf sebagai pemilik Majelis Taklim Al-Busyro dan mencatat ia memberi kesaksian di persidangan. Sejumlah media lain menyebut Habib Abu Bakar Assegaf sebagai pimpinan Majelis Taklim Zaadul Muslim Al-Busyro. 

Nama besar sering kali mendahului orang yang menyandangnya. Di Citayam, nama Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf tidak bisa lepas dari bayang-bayang ayahnya, Habib Abdurrahman bin Ahmad Assegaf, yang dikenal sebagai Sayyidil Walid. Sang ayah dikenang sebagai ulama, pendidik, dan pendiri Madrasah Tsaqofah Islamiyah di Bukit Duri dengan jaringan guru serta tradisi pendidikan Islam warisan keluarga. 

Dalam tradisi Ba’alawi, nasab bukan cuma barisan nama, melainkan sumber identitas, penghormatan, dan legitimasi sosial. Namun, justru itu pertanyaan publik perlu dimulai. Sejauh mana kewibawaan anak seorang ulama dibangun melalui proses keilmuan dan pengabdian pribadinya dan bagaimana ia memperoleh pengakuan dari nama besar yang diwariskan kepadanya? 

Menelusuri Habib Alwi berarti menelusuri hubungan antara nasab, tradisi keilmuan, dan kekuasaan simbolik, tanpa mencampur-aduk ketiganya seolah-olah keturunan dengan sendirinya mewarisi sertifikat keilmuan.

Warisan ayahnya bisa jadi titik berangkat, tanpa mengelabui pertanyaan. Jika Habib Abdurrahman meninggalkan jejak melalui pendidikan, pengajaran dan hubungan dengan para guru, maka publik berhak mengetahui bagaimana Habib Alwi menempuh jalur keilmuannya sendiri. Siapa guru-gurunya, kitab apa yang dipelajari, bagaimana sanad pengajarannya dan dalam bidang apa ia memiliki penguasaan yang dapat diuji, apa karyanya dan keilmuan yang dia ajarkan? 

Saya belum menemukan gambaran tentang pendidikan, guru-guru atau sejarah berdirinya majelis ini. Sebuah institusi yang menurut pemberitaan memiliki ribuan pengikut dan puluhan unit usaha afiliasi hampir tidak meninggalkan jejak publik memadai tentang dirinya.

Nasab tidak menjelaskan semuanya, namun masyarakat yang menaruh hormat tinggi pada tokoh agama, perkataan seorang penceramah bukan lagi kata-kata kosong. Ia membentuk cara jamaah memandang perempuan, memandang kelompok lain dan memandang tetangga yang mengajukan keberatan. Karena itu otoritas moralnya harus diuji melalui tindakan bukan gelar, pernasaban, keturunan, popularitas, jumlah jamaah atau koneksi politik.

Koneksi Politik

Jejak politik Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf perlu dilihat bukan semata-mata dari siapa dan kapan pihak-pihak yang pernah duduk bersamanya. Ia bisa ditelaah melalui medium panggung, mimbar, jamaah dan jaringan organisasi beririsan dengan kepentingan elektoral.

Pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018, di hadapan ribuan jamaah Majelis Taklim Al-Busyro di Pabuaran, Bojonggede, Habib Alwi terbuka menyatakan dukungan kepada Ade Yasin, yang juga Ketua DPW PPP Jawa Barat. Ia mengajak jamaah memenangkan pasangan Ade Yasin–Iwan Setiawan. 

Sejumlah media mencatat pada 23 April 2018 dukungan itu disampaikan dalam tausiah peringatan Isra Mikraj sehari sebelumnya. Habib Alwi menyebut kompetensi Ade Yasin dan kedekatannya dengan ulama sebagai alasan dukungan. Enam tahun kemudian, pada 27 Januari 2024, Mahfud MD yang sedang berkampanye sebagai calon wakil presiden hadir dalam Majelis Taklim dan Dzikir Zaadul Muslim di Bojong, Kabupaten Bogor dan bersilaturahmi dengan ribuan jamaah. Warta Kota merekam kunjungan tersebut, meski tidak cukup bisa disimpulkan bahwa pertemuan itu deklarasi resmi dukungan Habib Alwi kepada pasangan Ganjar–Mahfud.

Lalu, pada 30 September 2025, Habib Alwi memimpin selawat dan doa bersama dalam acara “Pemuda Pancasila Bersholawat dan Doa untuk Negeri” di Tugu Proklamasi, Jakarta, yang menurut laporan ANTARA dihadiri sekitar 2.000 orang, termasuk jajaran pengurus organisasi itu. 

Tiga peristiwa ini memperlihatkan persinggungan Habib Alwi, panggung keagamaan, kandidat politik, dan organisasi kemasyarakatan, meski belum membentuk sifat jaringan yang terkoordinasi. Justru di lapisan itulah pertanyaan harus bergerak lebih jauh. Siapa membuka akses kepada siapa, siapa menginisiasi dan membiayai pertemuan, apakah dukungan disampaikan atas nama pribadi atau memanfaatkan otoritas majelis dan sejauh mana jamaah diposisikan sebagai warga yang menentukan pilihan sendiri atau kekuatan sosial yang diharapkan ikut arahannya. 

Memang tidak ada larangan apakah seorang habib boleh berhubungan dengan politisi, melainkan bagaimana kewibawaan agama digunakan ketika memasuki arena politik, siapa yang memperoleh manfaat darinya dan apakah hubungan tersebut dapat dipertanggungjawabkan sebagai kewajiban seorang ‘ulama’?

Spanduk, TikTok dan Lima Bulan Penjara

Pada pertengahan 2022, sebuah spanduk dipasang di area Majelis Taklim Al-Busyro. Menurut kutipan dalam putusan, isinya: “DILARANG BERBELANJA DI SEPUTAR WARUNG AL-BUSYRO, SANKSI AKAN DI BERHENTIKAN DARI MAJLIS TA’LIM”.

Wahyu Dwi Nugroho, pedagang baju muslim yang membuka toko bersama istrinya, Ana Sona Sonia, mengunggah foto spanduk itu ke akun TikTok tokonya. Ia menambahkan komentar, manusia terbaik adalah yang bermanfaat bagi sekitarnya dan bahwa tokonya kecil, hanya cukup untuk makan keluarga dan biaya sekolah anak. Ana kemudian cerita kepada media, banyak pelanggan dari kalangan jamaah membatalkan pesanan setelah spanduk terpasang dan bahwa mereka sempat melapor ke ketua RT.

Dalam unggahan-unggahan lain, menurut putusan, Wahyu juga menulis tentang depan tokonya yang dijadikan parkiran. Pungutan Rp 250.000 untuk berjualan di area masjid, permintaan “sumbangan” dan penutupan jalan saat ada acara. Pihak majelis membantah. Pelapornya, Zakiyah bersaksi, unggahan itu fitnah dan tidak benar dan merupakan fitnah. Alwi Assegaf juga bersaksi bahwa majelis merasa terhina.

Pada 10 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Nomor 283/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel menyatakan Wahyu bersalah menyebarkan informasi yang menciptakan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, dengan Pasal 28 ayat (2) juncto 45A ayat (2) UU ITE. Ia dihukum lima bulan penjara dan denda Rp 1 juta. Sebelum vonis, ia sudah ditahan. Institute for Criminal Justice Reform mengajukan amicus curiae dengan pendapat, unsur “antargolongan” ditafsir terlalu sempit untuk satu majelis taklim padahal unggahan Wahyu tidak memuat ajakan atau hasutan.

Vonis bukan bukti atas kebenaran. Kritik terhadap proses hukum juga bukan tindakan kriminal. Sebagian klaim Wahyu soal pungutan dan sumbangan boleh jadi keliru, tapi pengadilan tidak menguji hal itu sebagai pokok perkara. Tetapi satu hal sulit dibantah. Spanduk itu sendiri, sebuah larangan belanja dengan ancaman sanksi bagi jamaah bukan rekaan Wahyu. Kritiknya berangkat dari sesuatu kenyataan yang dialaminya. Spanduk itu bukan terpasang di toilet, tapi ruang publik.

Pertanyaan selanjutnya bukan siapa yang menang di pengadilan, melainkan mengapa konflik antara sebuah majelis dan seorang pedagang kecil di kampung yang sama harus berakhir di sel tahanan. Apakah ada upaya dialog sebelum laporan polisi? Apakah hukum pidana adil atas unggahan seorang pedagang yang omzetnya terpukul padahal untuk memenuhi kebutuhan harian keluarga? Dan siapa sebenarnya yang memberi perintah dan memutuskan pemasangan spanduk?

Pasal yang menjerat Wahyu kini telah diubah melalui revisi kedua UU ITE pada 2024. Revisinya menghapus frasa “antargolongan” dan menekankan unsur hasutan. Bagi Wahyu dan keluarganya, perubahan pasal itu datang terlambat.

Martabat Perempuan Bukan Bahan Lelucon

Baru-baru ini, potongan video ceramah beredar luas di media sosial, diberitakan CNBC Indonesia serta Viva News. Warganet mengidentifikasi penceramahnya bernama Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf. Video ceramah ditayangkan melalui sejumlah channel youtube yang berlangsung 8 Februari 2025 di Pondok Pesantren As Syafiiyah, Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi. 

Isi potongan itu, ia menyebut tarif ceramahnya paling rendah Rp 75 juta, meminta santriwati dikeluarkan karena ia ingin “memilih”, berharap ada santriwati yang mau menjadi istri keempatnya, lalu menyebut berceramah di depan jamaah perempuan berusia di atas enam puluh tahun tidak berpahala dan “ngotor-ngotorin mata”, urusan dosa itu nomor tujuh. Ironis. Jamaah tertawa. Di ujung potongan, ia meminta maaf sambil menyebut dirinya “aye tukang becanda”.

Ceramah yang disampaikan pada Haul Akbar Ke-40 KH Abdullah Syafii itu mengandung empat lapis yang harus dipisahkan. Pertama, apa yang benar-benar diucapkan dan itu hanya bisa dipastikan dari rekaman utuh, bukan potongan. Kedua, konteks dan maksud menurut pembicara, yang sejauh ini belum ada di luar kalimat “tukang becanda” itu sendiri. Ketiga, dampaknya bagi perempuan dan pihak yang mendengar. Keempat, penilaian etis.

Jika rekaman utuh mengonfirmasi kata-kata itu, penilaiannya tidak rumit. Perempuan muda direduksi jadi pilihan calon istri. Perempuan tua dipersempit jadi pengotor pandangan. Keduanya dinilai dari tubuh dan usia, padahal semestinya jamaah yang datang untuk belajar dihargai. Candaan tidak menghapus makna itu. Ia begitu lepas dan blak-blakan mengucapkan kalimat-demi kalimat merendahkan diiringi tawa jamaah yang menunjukkan betapa mudahnya melempar kalimat, “hanya bercanda”. Kita patut bertanya, mengapa martabat perempuan dijadikan bahan lelucon? 

Saya tidak bisa menyimpulkan niat pribadi siapa pun. Tetapi pertanyaannya sah diajukan kepada setiap penceramah yang mengajarkan akhlak. Sepatutnya ia bersedia menguji akhlak komunikasinya sendiri?

Siti Nur Halimah dari Aliansi Muslimah Indonesia bergerak dengan memboikot pernyataan itu. Mereka meminta MUI memberi sanksi dan teguran. 

Ansor, Banser, dan Islam Nusantara

Pada Maret 2022, sejumlah kanal YouTube mengunggah rekaman ceramah Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf. Dalam rekaman itu, ia menghimbau para ibu agar anak-anak mereka tidak masuk GP Ansor apalagi Banser. “Sampai mampus tidak ada kata Banser” dan menyebut paham Islam Nusantara dalam ibadah sebagai laknat. Seorang warganet di kolom komentar menyebut rekaman itu potongan pengajian lama, mungkin lebih dari tiga tahun sebelumnya. Sebuah laporan juga menyebut ia melarang Shalawat Badar.

Kritik terhadap Ansor, Banser atau gagasan Islam Nusantara bukan pelanggaran hukum. Perbedaan tafsir keagamaan adalah biasa dari kehidupan umat di negeri ini dan saya tidak ingin menaruh standar berbeda. Wahyu berhak memberi kritik, semestinya berlaku juga bagi pihak lain. Naasnya Wahyu berakhir di penjara. Persoalannya, ketika perbedaan pandangan dibingkai dengan kata “laknat” dan “sampai mampus”, kritik bergeser jadi pemutusan hubungan. 

Saya tidak menulis dari luar. Ingatan tentang Bapak, Nyak Asiyah dan jalan lama adalah pengalaman langsung meski bukan suara seluruh warga. Memori saya bukan bukti atas penggusuran atau perampasan. Ada jamaah yang mendapatkan ilmu, ibadah dan kebersamaan di majelis. Ada pula warga yang barangkali terganggu dan terusik. 

Ukuran Kehormatan

Bapak tidak pernah tahu, suatu hari saya akan menulis tentang suara yang dulu mengganggu malamnya. Saya tidak akan klaim ia pasti setuju dengan tulisan ini. Perihal yang pasti ia hanya ingin didoakan anak-anak dan keturunannya.

Tetapi keluhan bapak kini terasa seperti pertanyaan yang lebih besar dari dirinya. Bagi sebagian orang, majelis itu sumber ilmu dan kebersamaan. Bagi yang lain, pertumbuhannya membawa persoalan tentang ketenangan. Jalanan yang tak lagi bisa dilewati. Seorang pedagang yang dipenjara setelah mengeluhkan spanduk. Sekarang perempuan yang usianya dijadikan bahan tertawaan dan menganggapnya lelucon.

Apakah kewibawaan agama cukup diukur dari besarnya majelis dan banyaknya jamaah? Atau ia juga harus diuji dari cara lembaga dan pemimpinnya memperlakukan orang yang berbeda pendapat, orang yang lebih lemah dan tetangga yang butuh beristirahat?

Karena bukan hakim, maka saya tidak akan menjatuhkan vonis. Tetapi tuntutannya jelas. Semakin besar otoritas seseorang, semakin besar pula kewajibannya untuk terbuka pada kritik. Menghormati martabat manusia dan mempertanggungjawabkan pengaruhnya. Kehormatan yang tidak tahan diperiksa publik bukanlah kehormatan tapi kebebalan.

Lalu perempuan yang kini berusia lebih dari enam puluh tahun tinggal tidak jauh dari majelis. Ia membesarkan saya, mengirim video ceramah di grup keluarga sambil menggarami kalimat, “Mamah ga pernah ikut pengajian Al Busyro.”


$data['detail']->authorKontri->kontri

Abi S Nugroho
Aktivis masyarakat sipil, menempuh Magister Sosiologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta


Editor: Muhammad Zunus
logo