Ketika pelaku kekerasan menjalani hukuman, para penyintas masih harus memungut kembali hidupnya. Pendidikan yang terputus, pekerjaan yang sulit diraih, stigma sosial, dan masa depan yang ikut terenggut.
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, anak kiai di Jombang, adalah salah satu contoh paling dramatik dan vulgar. Publik mengingat kasus ini melalui drama besar berupa perlawanan terhadap proses hukum, perhatian nasional, pengepungan aparat, dan akhirnya penangkapan. Tetapi setelah hiruk-pikuk itu mereda, ada pertanyaan yang jauh lebih penting: bagaimana nasib para penyintas setelah kasus dianggap selesai oleh sistem hukum?
Berita terbaru memperlihatkan kenyataan yang pahit. Seorang penyintas mengaku sulit melanjutkan hidup setelah keluar dari lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Dia menyampaikan kesulitan mencari pekerjaan karena ijazah pesantrennya bermasalah dan tidak memiliki NISN. Akhirnya ia harus mengikuti pendidikan kesetaraan Paket C agar memiliki ijazah yang dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari kerja. Penyintas juga menyebut mengalami tekanan sosial, doxing, intimidasi, dan kehilangan banyak kesempatan setelah kasus mencuat.
Di titik ini, kita harus jujur bahwa kekerasan seksual di pesantren tidak boleh dibaca hanya sebagai peristiwa pidana yang selesai ketika pelaku dihukum. Bagi penyintas, akibatnya tidak berhenti pada tubuh yang dilanggar. Ia menjalar ke sekolah, ijazah, pekerjaan, relasi sosial, kesehatan mental, bahkan keberanian untuk membayangkan masa depan.
Luka yang Menjadi Kemiskinan Baru
Salah satu kesaksian paling menyakitkan dari penyintas adalah bahwa mereka bukan hanya mengalami kekerasan, tetapi juga seperti “dimiskinkan” oleh keadaan setelahnya. Mereka sulit melanjutkan sekolah, sulit bekerja, sulit kembali dipercaya, dan harus menata hidup dari puing-puing yang tidak mereka pilih.
Kata “dimiskinkan” perlu dibaca serius. Sebab kekerasan seksual sering kita pahami secara sempit sebagai luka psikologis. Padahal dampaknya bisa menjadi luka struktural. Korban kehilangan akses pendidikan. Kehilangan dokumen yang layak. Kehilangan reputasi sosial. Kehilangan jaringan. Kehilangan rasa percaya diri untuk masuk ke dunia kerja. Bahkan kehilangan waktu bertahun-tahun untuk mengurus pemulihan, menghadapi aparat, menjawab stigma, dan bertahan dari tekanan.
Banyak kasus, korban seperti dipaksa membayar berkali-kali. Saat peristiwa terjadi, ia menjadi korban. Saat melapor, ia diuji keberaniannya. Saat kasus menjadi viral, ia menghadapi stigma. Setelah pelaku diproses, ia masih harus menata hidup dengan modal sosial yang rusak. Sementara pelaku, apalagi bila memiliki nama besar dan jaringan pengaruh, masih mungkin memperoleh dukungan, pembelaan, bahkan ruang untuk kembali tampil.
Inilah ketidakadilan yang sering tidak terlihat dalam angka perkara. Kita menghitung masa hukuman pelaku, tetapi jarang menghitung “masa hukuman sosial” korban. Kita bertanya berapa tahun pelaku dipenjara, tetapi lupa bertanya berapa tahun korban kehilangan akses ke sekolah, pekerjaan, dan rasa aman sosial.
Pembebasan Bersyarat dan Luka yang Dibuka Lagi
Kontroversi pembebasan bersyarat Bechi membuka masalah lain, apakah sistem pemasyarakatan kita cukup mempertimbangkan keselamatan korban dan risiko keberulangan?
Beberapa media melaporkan bahwa pembebasan bersyarat Bechi dipertanyakan oleh penyintas dan pendamping korban. Dalam laporan yang sama, disebutkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan Bechi memperoleh program pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025 setelah menjalani dua pertiga masa pidana. Pembebasan ini memunculkan keberatan publik dan desakan agar pembebasan bersyarat itu dicabut. Dan akhirnya pada 8 Oktober 2026 pembebasan bersyarat Bechi itu dicabut dan dia kembali ditahan.
Bagi publik, pembebasan bersyarat mungkin tampak seperti urusan administrasi hukum. Namun bagi korban, pembebasan itu terasa seperti membuka luka lama. Penyintas yang telah bertahun-tahun berjuang mendapatkan pengakuan tiba-tiba harus melihat pelaku kembali bebas di ruang sosial, sementara hidup mereka sendiri belum pulih.
Di sinilah kita perlu belajar. Reintegrasi sosial pelaku tidak boleh dibaca semata sebagai hak narapidana. Ia harus ditempatkan berdampingan dengan hak korban atas rasa aman, informasi, perlindungan, dan pemulihan. Jika korban tidak diberi informasi, tidak dilibatkan dalam penilaian risiko, dan tidak memperoleh jaminan perlindungan, maka kita sedang mengirim pesan yang keliru, bahwa administrasi pelaku lebih rapi diurus daripada pemulihan korban.
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebenarnya sudah memberi arah yang jelas. Penanganan kekerasan seksual harus mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, penegakan hukum, rehabilitasi pelaku, dan jaminan ketidakberulangan. Dengan kata lain, keadilan tidak selesai pada vonis. Keadilan juga harus terasa dalam hidup korban setelah putusan.
Pesantren, Relasi Kuasa, dan Perlunya Mawas Diri
Kasus Bechi dan kasus-kasus serupa di lingkungan pesantren tidak boleh dipakai untuk menstigma seluruh pesantren. Ini harus clear. Karena banyak pesantren bekerja dengan ikhlas, kyainya sangat ikhlas, menjaga anak-anak dalam keterbatasan, mendidik dengan keteladanan, dan menjadi pusat pendidikan karakter berbasis agama.
Namun, membela pesantren tidak berarti membela diamnya sistem. Pesantren harus mawas diri karena kasus seperti ini merusak wibawa pesantren secara keseluruhan. Bukan karena media memberitakan. Bukan karena korban bersuara. Bukan karena masyarakat marah. Wibawa pesantren rusak ketika pelaku berlindung di balik simbol agama, ketika korban dibungkam atas nama aib, dan ketika relasi kuasa dibiarkan tanpa pengawasan.
Komnas Perempuan telah menyebut situasi kekerasan seksual di pesantren sebagai darurat. Komnas Perempuan juga mencatat adanya pola keberulangan, relasi kuasa berbasis spiritual, serta pentingnya memastikan implementasi UU TPKS, UU Pesantren, dan PMA Nomor 73 Tahun 2022 berjalan efektif. Dalam siaran pers lain terkait kasus santri di Pati, Komnas Perempuan menegaskan bahwa stigma sosial, ketertutupan, ancaman dari pihak pondok pesantren, dan ketokohan seseorang yang dibalut agama menjadi faktor nyata yang memperlambat proses penanganan.
Karena itu, pertanyaan yang harus diajukan pesantren bukan lagi bagaimana menjaga nama baik. Pertanyaannya harus lebih jujur dan progresif: “Apakah santri aman? Apakah korban berani melapor? Apakah pengasuh diawasi? Apakah sistem pesantren bisa mencegah penyalahgunaan kuasa?”
Kita tahu dalam kultur pesantren, penghormatan kepada guru adalah akhlak dan nilai luhur. Santri diajarkan takzim, patuh, dan menjaga adab kepada kiai, nyai, ustaz, serta pengasuh. Nilai ini penting dan menjadi bagian dari kekuatan dan kekhasan pesantren. Namun, nilai luhur bisa rusak ketika tidak diberi batas kelembagaan. Relasi kiai-santri bukan relasi biasa. Ada wibawa spiritual, simbol keilmuan, bahkan keyakinan tentang keberkahan. Dalam situasi sehat, itu menjadi energi pendidikan. Akan tetapi, dalam situasi sistem tak bekerja, itu bisa menjadi alat manipulasi.
Korban sering sulit berkata tidak, bukan karena tidak tahu sesuatu itu salah, melainkan karena tidak punya posisi sosial untuk menolak. Mereka takut dianggap durhaka. Takut tidak dipercaya. Takut keluarganya ikut dipermalukan. Takut masa depannya diputus oleh lembaga. Inilah sebabnya kekerasan seksual di pesantren tidak bisa dipahami hanya sebagai penyimpangan moral individual, tetapi harus dibaca sebagai penyalahgunaan kuasa dalam ruang yang terlalu tertutup.
Pesantren yang sehat harus berani mengatakan bahwa ketaatan kepada guru tidak boleh membatalkan keselamatan santri. Takzim tidak boleh menjadi ruang impunitas. Barakah ilmu tidak boleh dipakai untuk menutup kejahatan.
Dampak yang Tidak Terlihat: Trauma, Pendidikan, dan Pekerjaan
Kesaksian penyintas Bechi memperlihatkan tiga lapis dampak yang harus menjadi perhatian serius.
Pertama, dampak psikologis. Penyintas mengalami ketakutan berkepanjangan, rasa bersalah, kehilangan kepercayaan, sulit tidur, kecemasan, bahkan kesulitan membangun relasi baru. Perihal yang membuatnya lebih berat adalah karena pelaku berada di lingkungan agama yang semestinya menjadi sumber rasa aman. Trauma seperti ini sering bercampur dengan krisis spiritual: bagaimana korban memahami agama ketika figur yang memakai simbol agama justru menjadi pelaku kekerasan?
Kedua, dampak pendidikan. Ketika penyintas harus mengikuti Paket C karena persoalan ijazah, kita sedang melihat bagaimana kekerasan seksual bisa memutus mobilitas sosial. Pendidikan yang seharusnya menjadi mobilitas vertikal justru berubah menjadi jalan buntu. Pemberitaan media menyebut penyintas mengikuti Paket C dan dinyatakan lulus pada September 2026 agar memiliki ijazah yang dapat diakui.
Ketiga, dampak ekonomi. Tanpa dokumen pendidikan yang diakui, tanpa jaringan sosial yang aman, dan dengan stigma yang melekat, penyintas kesulitan mencari pekerjaan. Ini bukan sekadar dampak personal, tetapi sudah menjadi bentuk pemiskinan yang diproduksi oleh kekerasan dan kegagalan lembaga.
Oleh karena itu, pemulihan korban rasanya tidak cukup dengan konseling. Ia harus mencakup pemulihan pendidikan, bantuan hukum, perlindungan identitas, akses pekerjaan, jaminan sosial, dan kompensasi atau restitusi jika memungkinkan. Jika tidak, negara hanya menghukum pelaku, tetapi membiarkan korban bertahan sendirian.
Ijazah, Rekognisi, dan Tanggung Jawab Negara
Kasus penyintas yang harus mengikuti Paket C juga membuka percakapan lebih luas tentang rekognisi pendidikan pesantren. Pesantren punya kekhasan, tradisi, dan kemandirian yang harus dihormati. Namun penghormatan terhadap kekhasan tidak boleh membuat santri kehilangan hak administratif sebagai warga negara.
Jika seorang santri bertahun-tahun belajar, tinggal di asrama, mengikuti disiplin pendidikan, tetapi kemudian ijazahnya bermasalah ketika ia keluar dari pesantren, maka yang rugi bukan hanya santri. Negara juga gagal memastikan jembatan antara pendidikan keagamaan dan mobilitas sosial berjalan adil.
Kementerian Agama sebenarnya telah menjalankan skema pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah. Pada tahun ajaran 2025/2026, sebanyak 69.176 santri Pondok Pesantren Salafiyah di seluruh Indonesia mengikuti Ujian Akhir Nasional (UAN) Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). Ijazah pendidikan kesetaraan itu dinyatakan diakui negara.
Skema seperti ini terus diperkuat, perlu diaudit, dan dipastikan sampai ke santri. Jangan sampai santri menjadi korban ganda: menjadi korban kekerasan, lalu setelah keluar dari pesantren kehilangan pengakuan pendidikan. Dalam konteks ini, perlindungan santri bukan hanya soal tubuh, tetapi juga soal masa depan sipil (civil effect) berupa pengakuan ijazah, NISN, akses kerja, dan hak melanjutkan pendidikan.
Jangan Menunggu Korban Berteriak Lagi
Kasus Bechi memberi pelajaran yang sangat mahal. Ternyata yang paling menyakitkan bukan hanya kejahatan yang terjadi, tetapi kenyataan bahwa penyintas harus berjuang begitu lama untuk didengar, lalu masih harus berjuang lagi untuk bekerja, belajar, dan melanjutkan hidup.
Kita tidak boleh lagi memandang penyintas sebagai “bagian dari masa lalu kasus”. Mereka adalah pusat dari keadilan itu sendiri. Selama hidup mereka belum pulih, selama pendidikan mereka belum diselamatkan, selama pekerjaan mereka masih terhambat, selama intimidasi dan stigma masih membayangi, maka kasus itu belum selesai secara sosial.
Pesantren perlu mawas diri. Bukan karena pesantren salah. Justru karena pesantren terlalu penting untuk dibiarkan rusak oleh pembiaran. Pesantren adalah salah satu fondasi moral bangsa. Namun, fondasi moral tidak cukup dijaga dengan slogan, kitab, dan sejarah kebesaran. Ia harus dijaga dengan keberanian membersihkan ruang gelap di dalamnya.
Pelaku harus diproses hukum seadil-adilnya. Korban harus dipulihkan sampai tuntas. Pendidikan korban harus diselamatkan. Ijazah dan rekognisi santri harus dibenahi. Sistem perlindungan harus dibangun. Dan setiap pesantren harus berani berkata kepada dirinya sendiri: tidak ada nama baik yang lebih tinggi daripada keselamatan santri.
Sebab marwah pesantren tidak runtuh karena korban bersuara. Marwah pesantren justru runtuh ketika korban dibungkam. Dan pesantren diselamatkan bukan dengan menutup luka, melainkan dengan memastikan luka serupa tidak pernah diwariskan lagi kepada santri berikutnya.
Dr Mastuki
Direktur Bina Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal, Ditjen Pesantren
Editor: Kendi Setiawan
