Umat Muslim kembali merayakan Idul Fitri setelah sebulan lamanya menjalankan ibadah puasa. Idul Fitri menjadi perayaan kolosal dalam kalender Islam yang sering kali disebut sebagai hari “kemenangan.” Pertanyaannya, kemenangan melawan apa/siapa? Sungguh absurd jika kemenangan hanya dimaknai sekadar sebagai keberhasilan umat Muslim menahan lapar dan dahaga serta berhubungan suami-istri di siang hari sebulan penuh lamanya. Kemenangan juga harus dimaknai sebagai keberhasilan umat Muslim dan bangsa ini mengalahkan musuh “bebuyutan” mereka yang hingga kini belum bisa dikalahkan: korupsi!
Di saat berbagai upaya telah dikerahkan untuk mengalahkan korupsi, memang harapan terakhir yang masih tersisa adalah kekuatan spiritual agama: puasa beserta ibadah lainnya di bulan Ramadan. Namun justru di sinilah pangkal sengkarutnya. Dari satu puasa ke puasa yang lain, dari Ramadan satu ke Ramadan yang lain, korupsi bukannya menemukan ajalnya. Korupsi justru semakin menemukan kekuatannya, makin menggurita, bak kanker stadium empat yang siap meluluhlantakkan sendi-sendi berbangsa-bernegara.
Ibarat nemesis, korupsi seakan menjadi “kartu mati” bagi bangsa ini. Ada semacam mental block yang membuat kita “grogi,” mati gaya, dan tak berdaya dalam menghadapi wabah korupsi. Akibatnya, tak berlebihan jika terbersit keraguan dan pesimisme untuk mengandalkan kekuatan agama dalam melawan korupsi. Maklum, ekplorasi atas doktrin agama sudah kita maksimalkan untuk menghadang korupsi. Salah satunya adalah keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta pada tahun 2002 yang menganjurkan ulama untuk tidak mensalati jenazah koruptor untuk memberikan efek jera.
Keampuhan Narasi Agama
Pesimisme atas kekuatan spiritual dalam membangun budaya antikorupsi layak dilontarkan mengingat narasi keagamaan—baik lesan maupun tulis—sudah lebih dari cukup untuk membendung korupsi. Kenyataannya, korupsi tetap bergeming. Bak pandemi, nyaris setiap orang di negeri ini tidak bisa menghindar dari sergapan korupsi. Berbagai narasi keagamaan antikorupsi yang sudah dikonstruksi dan diamplifikasi oleh kaum agamawan tak ubahnya “macan kertas” yang tak kuasa menahan laju korupsi. Korupsi tetap melenggang dan satu-persatu para pejuang antikorupsi tumbang. Bahkan sekarang ini nilai korupsi semakin menggila: bukan ratusan miliar, tapi ratusan triliun rupiah!
Tak mengherankan jika bangsa ini seperti kehabisan kata-kata. Kita seperti kehabisan amunisi menghadapi korupsi. Berbagai perangkat regulasi dan kelembagaan tak berdaya menghadang laju korupsi. Belakangan bahkan ada meme “liga korupsi.” Meme ini seperti hendak mengejek ketidakmampuan kita menahan dan memberantas korupsi. Meme tersebut berisi daftar sejumlah lembaga dalam peringkat korupsi dengan tingkat kerugian dari yang paling besar hingga yang terkecil. Nilai kerugian negara yang telah dikorupsi oleh 12 lembaga yang tercatat di meme tersebut tidak ada yang bernilai miliaran, tetapi sudah triliunan Rupiah. Sungguh sebuah tragedi moralitas bangsa yang tak terperikan!
Dengan demikian, kecepatan laju antikorupsi ternyata tidak berbanding lurus dengan laju korupsi. Layaknya deret hitung, laju antikorupsi tidak mampu menandingi kecepatan laju korupsi yang berlari layaknya deret ukur. Dalam pertandingan adu kecepatan tersebut, korupsi selalu jadi pemenang. Bangsa ini selalu jadi pecundang. Dalam kondisi demikian, ada apologi klasik yang selalu dikilahkan: religion(s) can do now wrong! Yang salah selalu para pemeluk agama yang dianggap tidak mampu menderivasi energi transformatif-liberatif ajaran agama untuk melawan korupsi.
Bukankah dalil-dalil keagamaan tentang antikorupsi—baik dari al-Qur’an maupun Hadis Nabi—sudah lebih dari cukup. Misalnya, al-Qur’an telah mengajarkan hukum potong tangan sebagai hukuman bagi para koruptor (QS 5: 38). Nabi Muhammad SAW bahkan menegaskan: “jika Fatimah putri Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya” (HR Bukhari). Belum lagi kisah teladan para pendahulu kita yang saleh (al-salaf al-shalih) yang hidup sederhana, asketis, jujur dan bersih seperti khalifah Umar bin Abdul Aziz dan lain-lain. Tidak cukupkah dalil dan narasi keagamaan tersebut membuat umat beragama bersikap tegas dalam menolak dan menghadang korupsi?
Puasa Induktif-Transformatif
Moeslim Abdurrahman, salah seorang pemikir Muslim kenamaan, pernah mengajukan gagasan tentang “Islam Transformatif” (1995). Yakni sebuah sistem keberagamaan yang melibatkan kontekstualisasi ajaran agama dalam praksis kehidupan umat beragama yang kompleks. Intisari “Islam Transformatif” adalah bahwa ajaran agama harus memihak pada nilai-nilai luhur kemanusiaan, kejujuran dan keadilan. Nilai-nilai tersebut tidak saja dipahami secara tekstual yang terceraikan dari realitas kehidupan umatnya, namun menjadi panduan normatif umat beragama dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai problematika kehidupan sosial-politik yang makin rumit.
Menurut Moeslim, agar teologi Islam memiliki kekuatan untuk menggerakkan dan mengubah keadaan lebih baik, maka diperlukan sejumlah syarat: (1) teologi Islam harus bervisi sosial-emansipatoris; (2) membutuhkan kontekstualisasi nilai etika kitab suci, dan bukan tekstualisasi; (3) peranan liberatif agama merupakan refleksi dari dialektika antara teks dan konteks, dimensi normatif dan empiris; (4) ortodoksi Islam harus bertumpu pada kepentingan umat yang dinamis; (5) orientasi keislaman bukan semata gerak ortodoksi, namun juga ortopraksi, dan; (6) para intelektual, agamawan dan institusi keagamaan harus bersikap kritis terhadap struktur kuasa yang hegemonik, dominatif dan menindas.
Dalam konteks Idul Fitri, refleksi utama dari umat beragama di Republik ini adalah: sejauh mana ibadah puasa dan ritual lain di bulan Ramadan diberdayakan sebagai kuasa dan energi transformatif untuk mengubah alam pikir dan mentalitas korup yang bersemayam dalam kesadaran terdalam bangsa ini menjadi kekuatan integritas antrikorupsi yang dahsyat. Seluruh ibadah ritual kita—salat, puasa, zakat dan haji—harus dikonfrontasi dengan fakta empiris dalam kehidupan berbangsa-bernegara. Apakah salat kita sudah memiliki efek transformatif dalam mencegah kekejian dan kemungkaran?
Puasa induktif-transformatif mengingatkan kita pada doktrin “panggilan keagamaan” (religious calling) versi etika Calvinisme dalam ajaran Protestan (Max Weber, Protestant Ethics and the Spirit of Capitalism, 1904). Bedanya, doktrin etika Calvinisme lebih banyak bergerak dalam hal mengakumulasi kapital sebagai bekal menghadapi hidup setelah kematian. Menurut doktrin ini, menghimpun kekayaan dalam rangka menciptakan kebajikan di dunia menjadi prasyarat menuju kehidupan yang lebih baik di alam pasca-kematian. Baik-buruknya kesalihan seseorang ditentukan, salah satunya, oleh amal kebajikan melalui akumulasi kekayaan semasa hidupnya di dunia ini.
Pendek kata, kemenangan umat beragama melawan korupsi meniscayakan pembacaan agama secara induktif, bukan sekadar deduktif. Jika pembacaan deduktif dilakukan secara top-down dan bersifat normatif-doktriner, maka pembacaan induktif dilakukan secara bottom-up dan bersifat empiris-emansipatoris. Dengan demikian, praktik ibadah harus dikonfrontasi dengan fakta dan data korupsi yang ada; jika indeks korupsi kita tetap tinggi, kita harus meyakini pasti ada sesuatu yang salah dengan ibadah ritual kita dan, karenanya, integritas dan mentalitas anti korupsi harus selalu diperbaiki dan diperkuat.
Masdar Hilmy
Guru Besar dan Direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya
Editor: Muhammad Zunus
