Fast Track, Murur, dan Fiqih Haji Mudah

Fast Track, Murur, dan Fiqih Haji Mudah

Orang yang melaksanakan haji sebelum tahun 2018 pasti merasakan betapa lamanya pemeriksaan dokumen haji oleh Keimigrasian Pemerintah Arab Saudi di Arab Saudi, baik di Bandara King Abdul Aziz Jeddah maupun Bandara Prince Muhammad bin Abdul Aziz Madinah.

Jika dalam satu kloter terdapat 450 orang, dapat dibayangkan berapa waktu yang dibutuhkan oleh setiap jemaah untuk menunggu penyelesaian pemeriksaan seluruh jemaah haji dalam satu kloter. Bisa dua sampai lima jam. Padahal, sebelum pemeriksaan tersebut, para jemaah haji dari Indonesia telah menempuh jarak penerbangan kurang lebih 9 jam. Padahal pula, di antara jemaah tersebut mungkin saja ada jemaah lansia atau sakit. Tentunya lamanya pemeriksaan di keimigrasian tersebut semakin menambah lelah jemaah. Dan ini akan semakin menambah resiko pengurangan kualitas kesehatan jemaah.

Untungnya, Pemerintahan Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama, tahun 2018 telah berinovasi dengan membuka layanan fast track, meskipun pada saat itu baru dibuka di pemberangkatan dari Bandara Soetta-Cengkareng. Fast track adalah fasilitas preclearance atau pemeriksaan dokumen jemaah haji oleh Keimigrasian Pemerintah Arab Saudi di Indonesia. Layanan ini guna mempercepat pelayanan pemeriksaan dokumen keimigrasian (pre departure clearance) bagi jemaah haji, seperti visa dan paspor.

Waktu yang dibutuhkan dengan layanan fast track ini tidak lebih dari 2 menit. Hal ini sangat membantu jemaah haji Indonesia ketika tiba di bandara tujuan. Dengan adanya fasilitas fast track ini, jemaah tidak perlu lagi ada proses imigrasi, dan bisa langsung melanjutkan perjalanan beribadah di Tanah Suci. Jika tidak ada layanan ini, biasanya penyelesaian imigrasi bisa memakan waktu sekitar dua sampai lima jam.

Dikutip dari situs resmi Kemenag, untuk tahun 2024 ini, layanan fast track juga sudah bisa diberikan kepada 128.450 jemaah (60,21% jemaah haji reguler) yang berangkat dari Bandara Soetta-Cengkareng, Adi Soemarmo-Solo, dan Juanda-Surabaya.

Berkat inovasi yang cerdas dari Kemenag ini, jamaah haji, seperti disebutkan di atas, hanya membutuhkan pemeriksaan selama 2 menit dan itu pun dilakukan di Indonesia, bukan di Arab Saudi. Tentunya beban psikologis pemeriksaan di tanah air sendiri akan berbeda dengan pemeriksaan di Arab Saudi, apalagi bagi jamaah yang baru pertama kali melakukan perjalanan antarnegara. 

Imbas positif layanan fast track ini akan dirasakan oleh jemaah begitu sampai di bandara Arab Saudi. Jemaah tidak lagi transit lama di bandara yang membuat risiko tersesat lokasi, tetapi langsung naik bus begitu turun dari pesawat. Bus itu akan membawa jemaah menuju pemondokan/hotel yang sudah disiapkan. Tentu ini akan mempercepat jemaah untuk segera beristirahat di hotel setelah menempuh waktu perjalanan yang cukup lama dan melelahkan.

Berikut beberapa testimoni jemaah terkait layanan fast track, seperti dilansir oleh Situs Resmi Kementerian Agama. "Jalur fast track ini sangat membantu, menyenangkan, karena begitu sampai langsung naik ke bus menuju hotel. Tanpa harus antre berlama-lama di bandara”; "Alhamdulillah, cepet. Tidak harus antri. Petugas juga sigap melayani, menyambut dengan senyuman. Makanan enak, semua layanan baik”; "Saya berharap, fast track juga dapat dirasakan seluruh embarkasi. Meski saat ini sudah dirasakan di tiga embarkasi sekaligus." Saya kira ini sedikit dari banyak terstimoni positif jemaah terhadap inovasi layanan haji yang dihadirkan oleh Kemenag, termasuk layanan fast track.

Fiqih Haji Mudah

Layanan fast track yang diberlakukan oleh Kemenag ini adalah implementasi dari Kaidah Fiqih Haji. Ada beberapa rujukan yang terkait dengan kaidah ini. Misalnya, sabda Nabi “Permudahlah, jangan mempersulit” (Yassiru wa la tu`assiru) (H.R. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734); Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS. Al Baqarah: 185); “Masyaqqah mendatangkan kemudahan.”

Kaidah Fiqih Haji Mudah meniscayakan penyelenggara haji, termasuk di dalamnya para petugas haji kloter, untuk lebih mengedepankan sisi-sisi kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada jemaah, termasuk sisi kemudahan fatwa haji. Ini bukan saja akan membuat jemaah merasakan kemudahan, bahkan menjadi bagian dari agama itu sendiri. Apalagi jika kemudahan tersebut terkait dengan situasi yang cukup membahayakan kesehatan atau jiwa jemaah. 

Di samping layanan fast track seperti dijelaskan di atas, kaidah ini diterjemahkan pula oleh Kemenag RI dengan memberlakukan pelayanan skema murur (Bahasa Arab: Artinya “lewat”) di Muzdalifah. Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit atau bermalam yang dilakukan hanya dengan cara melintas di Muzdalifah, tanpa turun dari kendaraan. Selanjutnya bus akan langsung membawa jemaah haji menuju tenda Mina.

Skema ini diterapkan sebagai upaya menjaga keselamatan jiwa jemaah haji, atas potensi kepadatan di tengah terbatasnya area Muzdalifah. Skema ini tidak hanya digunakan jemaah haji Indonesia, melainkan juga dari jemaah haji negara lainnya. (Sumber: www.metrotvnews.com.)

Pada umumnya, setelah melaksanakan wukuf di Arafah tanggal 9 Zulhijjah, jemaah haji akan mabit (bermalam) di Muzdalifah. Mereka akan berdiam di sana (di lapangan terbuka tanpa atap) sampai melewati tengah malam dan selanjutnya beranjak ke Mina juga untuk melaksanakan mabit.

Dengan demikian, skema murur berbeda dengan skema mabit di Muzdalifah pada umumnya. Sebab, dengan skema murur jamaah tidak turun dari bus, tetapi hanya lewat dan kemudian melanjutkan ke Mina.

Lamanya waktu pemeriksaan di Keimigrasian Arab Saudi dan masyaqqat-nya pelaksanaan mabit di Muzdalifah adalah kondisi rawan bahkan mengancam kualitas kesehatan sebagian jemaah, terutama lansia, disibilitas, dan sakit. Oleh karena itu, inovasi layanan kemudahan terkait ini sangat diperlukan. Bukan hanya demi jemaah, tetapi demi melaksanakan tuntunan agama.

Pada pelaksanaan haji tahun ini, Kemenag berhasil menerjemahkan Kaidah Fiqih Mudah haji dengan melakukan berbagai inovasi pelayanan. Saya sangat optimis, di tahun-tahun berikutnya akan semakin banyak muncul inovasi-inovasi baru terkait dengan kemudahan ini. Semoga.

Penulis adalah Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung


$data['detail']->authorKontri->kontri

Prof Rosihon Anwar
Guru Besar Ilmu Tafsir. Saat ini menjadi Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung


Editor: Muhammad Faizin
logo