Oleh: Siti Mahmudah
Indonesia adalah negara dengan penduduk sangat heterogen, baik suku, bahasa, tradisi, maupun agama dan kepercayaan. Jumlah agama dan kepercayaan masyarakat Indonesia bahkan termasuk yang paling beragam di dunia, baik yang tercatat resmi maupun yang tidak. Kedua macam agama tersebut ternyata ada atau banyak penganutnya di Indonesia. Disdukcapil Kemendagri Juni 2021 merilis penganut agama di Indonesia adalah Muslim, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghuchu, Aliran Kepercayaan, Baha’i, Yahudi, Sikh, Zaratustrian, Shinto, dan Taoisme. Penganut Islam di Indonesia sendiri juga beragam mazhab, organisasi, kelompok, seperti Ahlussunnah, Syi’ah, dan Ahmadiyah. Sunni sendiri ada warga Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lain-lain.
Keragaman ini berpotensi menimbulkan konflik di Indonesia, terutama konflik berlatar agama. Sebagaimana dilaporkan oleh Setara Institut, selama tahun 2007 hingga 2018 terjadi banyak kekerasan bernuansa keagamaan, baik antar umat beragama maupun umat dengan pemerintah, Masih tingginya konflik bernuansa keagamaan ini ternyata disebabkan masih rendahnya sikap moderat dalam beragama atau tingginya sikap intoleran. Kondisi ini tentu berdampak juga terhadap stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena pluralitas keagamaan bisa menjadi sumber kekuatan tetapi juga dapat menyebabkan konflik dan perpecahan, maka harus ada model keberagamaan yang dapat menengahi dan menyatukan, dan salah satu model keberagamaan yang saat ini dipandang sangat relevan dalam mengokohkan Indonesia yang majemuk adalah moderasi beragama. Moderasi beragama adalah pilihan terbaik dari dua pilihan sikap ekstrem dan berlebihan lainnya.
Penguatan Moderasi Beragama
Konstitusi Indonesia pasal 29 ayat 1 dan 2 mewajibkan negara menjamin kepada setiap penduduk untuk beragama dengan baik dan dapat menjalankan ibadah keagamaannnya dengan aman dan tenang. Amanat konstitsi ini lalu diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Dengan mandat di atas maka Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, menyusun berbagai langkah penguatan. Dengan itu maka moderasi beragama yang diperkenalkan oleh Lukman Hakim Saefuddin, Menteri Agama periode 2014-2019, tampil semakin kuat, baik peran, program dan kontribusinya di era menteri agama berikutnya, Yaqut Cholil Qaumas.
Peran Membangun Harmoni
Penguatan moderasi beragama berkontribusi dalam mewujudkan toleransi di Indonesia menjadi lebih baik. Dalam siaran pers Setara Institute, Jakarta, 30 Januari 2024, tentang indeks kota toleransi (IKT) tahun 2023, dinyatakan bahwa dari 2015 hingga 2023 terjadi peningkatan indeks toleransi. Angka tertinggi pada tahun 2021 dengan skor 5,24. Tahun 2023 memang mendapat skor 5,06 namun toleransi 2023 mengalami tingkat progretivitas tertinggi.
Secara logis, data Setara Institut 2024 ini menunjukkan bahwa sikap moderat dan toleran dalam masyarakat mengalami peningkatan. Sebagai contoh, pembubaran ibadah agama tertentu oleh sekelompok masyarakat sudah menurun. Pengucapan selamat Natal oleh Muslim kepada penganut Kristen yang awalnya kontroversial dan sering dikecam ternyata sekarang sudah menjadi hal biasa. Pada bulan Ramadhan juga sudah tidak terdengar lagi aksi organisasi masyarakat tertentu yang melakukan sweeping atau razia dengan menutup paksa warung makan yang berjualan di siang hari. Tingginya informasi moderasi beragama, di tambah sinergi yang baik antar lembaga pemerintahan, jelas sangat mendukung, terciptanya kehidupan yang harmoni.
Kementerian Agama selalu aktif mengeluarkan kebijakan positif dan progresif untuk membangun kehidupan nyaman dan aman, seperti mengatur penggunaan alat pengeras suara di masjid, gagasan memfasilitasi Kantor Kementerian Agama sebagai tempat ibadah bagi umat yang belum memilikinya, dan terakhir ide menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pengurusan perkawinan semua umat beragama.
Tantangan dan Solusi di Tingkat Akar Rumput
Dari hasil riset penulis menemukan penguatan oderasi beragama masih mengalami tantangan, terutama di kalangan masyarakat bawah atau akar rumput. Ada sebagian masyarakat yang menolak moderasi beragama, karena dianggap sebagai ajaran yang tidak “islami”. Moderasi Beragama mereka anggap sebagai sesuatu yang asing, berasal dari Barat yang sekuler. Pandangan masyarakat demikian sangat mungkin hanya karena mereka belum paham, tidak paham, atau salah paham.
Moderasi beragama sesungguhnya adalah murni lahir dari jiwa Islam itu sendiri. Teori "Historisitas Syariah" membuktikan bahwa Islam itu sudah bersikap moderat sejak mulai titik awal diturunkannya di kota Mekah. Sikap yang sama juga ditunjukkan saat Islam bertemu dengan tradisi lokal dan agama yang dianut oleh bangsa Arab saat itu, yaitu paganisme (penyembah berhala) sebagai bentuk produk salah paham dengan kefanatikan bangsa Arab terhadap agama Nabi Ibrahim, yaitu agama Hanif.
Banyak sekali ayat al-Qur’an atau hadis nabi yang mengajak atau memerintahkan untuk bersikap moderat dan toleran, dua ajaran pokok yang membentuk moderasi beragama. Ayat yang memerintahkan agar bersikap moderat dalam memahami dan menjalankan ajaran agama, serta tidak berlebih-lebihan melakukannya,antara lain dalam Firman allah swt, “Dan demikianlah kami jadikan kalian sebagai umat yang tengah-tengah., Sedangkan Nabi saw menyatakan dalam hadisnya, "Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam agama, sesungguhnya sikap berlebihan telah menghancurkan orang-orang sebelum kamu."
Dengan demikian penguatan moderasi beragama harus dilakukan di semua tingkatan masyarakat, bukan hanya untuk kelompok di atas tetapi juga masyarakat umum terutama kelas bawah. Penguatan moderasi beragama bagi kelompok ini tidak bisa diabaikan, bahkan justru harus lebih diperhatikan karena jumlahnya yang sangat besar, bahkan terbesar di Indonesia. Oleh karena tingkat penerimaan dan penyampaian informasi di kalangan rakyat banyak ini rentan terjadi kekeliruan atau disusupi berita lemah fakta, maka penguatan moderasi beragama mendesak dilakukan di kalangan kelompok ini. Sesuai dengan tingkat penyerapan dan kebutuhan maka penyampaian materi moderasi beragama yang utuh, simpel, dan praktis, adalah sesuatu yang logis dan harus dilakukan.
Keyakinan bahwa moderasi beragama adalah inti ajaran semua agama, membawa nilai kemanusiaan, dan untuk kemaslahatan, harus ditanamkan sejak usia dini dan lebih massif dalam masyarakat. Kehidupan harmoni berlandas moderasi beragama inilah kunci jalan terwujud masyarakat cerdas, adil, makmur, yang tegas menolak berita hoaks dan sigap menepis narasi kebencian.
Penulis adalah Guru Besar UIN Raden Intan Lampung.
Editor: Kendi Setiawan
