Pidato Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dalam acara Halaqah dan Muskerwil PWNU Sumatera Utara 29-31 Agustus 2023 lalu, ramai dibicarakan di media sosial. Pada potongan video yang beredar, Kiai Miftach menyampaikan bahwa ada 18 orang di negeri ini yang menguasai 82% aset bangsa Indonesia. 1 dari 18 orang tersebut menguasai aset negara sampai 51%. Video ini viral karena apa yang disampaikan Kiai Miftach bisa dikatakan menyenggol kepentingan orang-orang yang sedang berkuasa. Di masa-masa menjelang pemilu seperti sekarang, semua informasi yang punya muatan politik potensinya besar untuk digoreng demi memuluskan kepentingan kelompok tertentu.
Pernyataan Kiai Miftach yang viral belakangan sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru di tubuh NU. KH Said Aqil Siroj sewaktu masih menjadi Ketua Umum PBNU pun cukup sering menyampaikan informasi serupa, seperti pada Haul ke-6 KH Anas Sirojudin di PP Bina Insan Mulia, Cirebon 2020 lalu. Dalam forum tersebut, Kiai Said menyinggung keadaan negara yang kini dicengkram oleh sistem oligarki. Dengan oligarki, mereka yang punya uanglah yang bakal mengatur jalannya negara. Menurut Kiai Said, sulit seseorang menjadi pejabat negara jika tidak punya uang atau tidak dimodali oleh para oligark. Pernyataan Kiai Said senada dengan potongan pidato Kiai Miftach yang beberapa waktu terakhir viral. Keduanya sama-sama menyorot pemusatan kekayaan dan kekuasaan oleh segelintir orang di Indonesia.
Pendapat Kiai Miftach dan Kiai Said pada kenyataannya memang cocok dengan data di lapangan. Ekonomi Indonesia dewasa ini dikuasai hanya oleh segelintir orang saja. Hal itu berlaku dalam banyak sektor ekonomi. Riset Viriya Singgih dan Mawa Kresna yang dimuat di projectmultatuli.org berjudul Profil & Peta Koneksi Bisnis dan Politik 10 Oligark Batubara Terbesar di Indonesia di bawah Pemerintahan Jokowi (2022) contohnya. Dalam riset tersebut, Singgih dan Kresna menyoroti penguasaan industri batubara di Indonesia. Keduanya menyimpulkan bahwa industri batubara Indonesia secara umum dikuasai oleh 10 pengusaha saja. Mereka ini antara lain Aburizal Bakrie, Fuganto Widjaja, Sandiaga Uno, Edwin Soeryadjaya, Garibaldi Thohir, Erick Thohir, Agus Lasmono, Low Tuck Kwong, Prabowo Subianto, dan Luhut Binsar Pandjaitan.
10 nama tersebut adalah penguasa tambang batubara Indonesia. Saking berkuasanya mereka, BUMN yang bergerak di industri pertambangan Mining Industry Indonesia (MIND ID) pun kalah dengan mereka. MIND ID hanya menempati posisi ke enam dalam segi penguasaan aset tambang batubara di Indonesia.
Apa yang terjadi dalam industri pertambangan, terjadi pula dalam industri media massa. Menurut investigasi Ross Tapsell dalam Media Power in Indonesia: Oligarchs, Citizens, and the Digital Revolution (2017), dikatakan bahwa ada 8 perusahaan yang menguasai industri media di Indonesia, yaitu CT Corp milik Chairul Tanjung; Global Mediacom milik Hary Tanoesoedibjo; EMTEK milik Eddy Kusnadi Sariaatmadja; Visi Media Asia milik Bakrie Group; Media Group milik Surya Paloh; Berita satu Media Holding milik Keluarga Riady; Jawa Pos milik Dahlan Iskan; dan Kompas Gramedia milik Jakoeb Oetama.
Pemusatan kekayaan semacam ini nantinya berdampak pada kesenjangan ekonomi yang makin melebar di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2023 menunjukkan meningkatnya ketimpangan sosial di Indonesia. Menurut BPS, angka ratio ginidi Indonesia pada Maret 2023 naik dari 0,381 pada September 2022 dan 0,384 pada Maret 2022 menjadi 0,388. Angka ini bahkan melebihi kondisi sebelum pandemi covid-19 di mana pada September 2019, ratio gini Indonesia berada di angka 0,380. Ratio gini sendiri adalah ukuran yang dipakai untuk mengukur tingkat ketimpangan masyarakat. Rentang angka yang digunakan berkisar dari 0-1. Semakin mendekati angka 1, semakin tinggi kesenjangan yang terjadi.
Data BPS ini menjadi relevan apabila disandingkan dengan data kekayaan orang-orang super kaya di Indonesia. Merujuk pada publikasi Forbes Real Time Billionaires per 11 September 2023, harta kekayaan 10 orang terkaya di Indonesia apabila dijumlahkan akan sampai pada angka 113,5 miliar dollar Amerika Serikat. Angka ini apabila dikonversi ke dalam rupiah per 14 September 2023 yang ada di angka Rp. 15.350,00 maka jumlahnya menjadi 1.742,2 triliun rupiah. Angka tersebut setara dengan 68% jumlah pendapatan negara dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2023 yang berjumlah 2.463 triliyun. Kenyataan demikian sungguh ironis. Di saat masih banyak orang yang bahkan untuk makan sehari-hari saja sulit, ada sekumpulan orang yang kekayaannya justru melewati setengah dari pendapatan satu negara secara total.
Oligarki Sultanistik
Akumulasi kekayaan yang sedemikian ekstrem ini menjadi konsekuensi dari sistem oligarki yang kini dominan mempengaruhi struktur ekonomi-politik Indonesia. Menurut Muhammad Junaidi dalam Ilmu Negara: Sebuah Konstruksi Ideal Negara Hukum (2016), di kajian ilmu negara oligarki dimaknai sebagai pemerintahan yang dikelola oleh segelintir orang saja. Oligarki menjadi lawan dari demokrasi yang mana kekuasaan dikelola oleh orang banyak. Pemaknaan ini di masa modern tidak lagi cukup untuk menggambarkan realitas yang ada. Di era saat ini, oligarki tidak hanya berkaitan pada politik pemerintahan saja. Tapi meluas sampai pada sektor ekonomi.
Jeffrey Winters dalam Oligarki (2011), menyebut bahwa pengertian asli oligarki ialah negara yang dikuasai oleh segelintir orang kaya. Di sini Winters memasukkan kekayaan sebagai unsur pembentuk oligarki. Menurut Winters, oligarki merujuk pada tatanan politik di mana orang-orang kaya berusaha mempertahankan kekuasaannya dalam negara. Cara mempertahankan kekuasaannya bisa secara koersif melalui pemaksaan, bisa pula secara persuasif lewat bujukan atau lobi.
Bagi Winters, makin besar kebutuhan oligark untuk mempertahankan kekayaannya secara langsung, makin besar pula potensi para oligark mengerahkan kekayaannya untuk mempengaruhi jalannya kekuasaan. Oleh sebab itu, menduduki kursi kekuasaan pada prinsipnya bukan tujuan utama oligark. Memegang kekuasaan hanyalah salah satu bentuk/tipe para oligark dalam mempertahankan kekayaan. Pada bentuknya yang lain ada pula oligarki yang oligarknya tidak berkuasa langsung, melainkan menggunakan kekayaannya untuk melobi pemerintah agar mendukung kepentingan bisnisnya.
Itulah yang terjadi di era Orde Baru. Kala itu, para oligark tidaklah berkuasa secara langsung. Mereka menggunakan kekayaannya untuk melobi pemerintah—dalam hal ini Suharto—agar mendapat proyek-proyek besar atau supaya bisnis mereka aman/tidak terganggu oleh pihak-pihak lain. Nantinya para oligark akan memberi balas jasa lewat upeti/komisi secara rutin kepada pemerintah.
Oligarki semacam ini oleh Winters disebut oligarki sultanistik. Oligarki jenis ini adalah satu dari 3 varian oligarki lain yang berupa oligarki panglima, penguasa kolektif, dan sipil. Dalam skema oligarki sultanistik, Suharto diibaratkan seorang raja dari kerajaan oligarki. Sebagai raja Suharto berwenang mengendalikan para oligark agar tidak saling berkelahi. Bentuk pengendaliannya terwujud dalam mekanisme perizinan bisnis yang haruslah berangkat dari persetujuan Suharto. Persetujuan di sini tidak hanya berkaitan izin saja, tapi juga sampai pada sektor mana saja yang boleh dipakai bisnis. Situasi tersebut berjalan selama 32 tahun orde baru berkuasa.
Oligarki di Era Reformasi
Ketika Indonesia memasuki era reformasi, struktur oligarkis warisan orde baru tidak hilang. Reformasi hanya merubah tatanan politik yang awalnya otoriter menjadi demokratis. Namun fondasi struktural politik Indonesia tidak berubah. Oligarki tetap berkembang. Para oligark juga tetap berkuasa. Hanya saja ada sedikit perbedaan antara oligarki era orde baru dengan reformasi.
Oligarki era orde baru relatif jinak karena Suharto yang mengatur dan mengendalikan kekuasaan. Di era reformasi, tidak ada lagi sosok Suharto yang menjinakan kepentingan oligark di bawah kekuasaan negara. Oligarki di era pasca otoriter justru karakternya menjadi liar dan predatoris karena saling memangsa satu sama lain. Para oligark bebas melobi kekuasaan agar kepentingan bisnisnya semakin berkembang atau tidak terganggu oleh kepentingan lain. Para oligark juga bebas ikut serta dalam kekuasaan apabila memang ingin terlibat. Hal ini berbeda dengan masa orde baru di mana para oligark tidak akan berani cawe-cawe politik kekuasaan. Suharto memberi jaminan bahwa bisnis mereka akan aman. Suharto pula yang memastikan agar tidak terjadi konflik antar para oligark. Di era pasca orde baru, jaminan dan kepastian itu hilang. Kini di samping melakukan lobi-lobi kepada penguasa agar bisnisnya tetap lancar, para oligark juga bisa turun langsung menjadi penguasa.
Kenyataan itulah yang menjelaskan mengapa ketika pemilu 2014 dan 2019 berhembus kabar bahwa Joko Widodo (Jokowi) didukung oleh para oligark yang dikenal dengan 9 naga. Mereka ini diduga yang mendanai dan mem-backup Jokowi secara finansial dalam proses pemenangan pemilu. Timbal balik atas sokongan ini, konon para oligark mendapat konsesi lahan, proyek infrastruktur, hingga kemudahan bisnis dan pengamanan dari jerat hukum. Apakah kabar tersebut benar, tidak ada yang bisa memastikan secara terbuka. Tapi obrolan perihal ini telah menjadi cerita umum dalam percakapan politik masyarakat.
Dari sini menjadi bisa dipahami maksud Kiai Said yang mengatakan sulit seseorang terpilih dalam pemilu jika tidak punya uang atau tidak dimodali oleh mereka yang punya uang. Alasan para orang kaya membiayai pemenangan satu calon karena itu merupakan cara mereka mempertahankan sekaligus mengakumulasi kekayaannya. Dengan memodali satu kandidat, mereka nantinya memiliki seseorang di pemerintahan yang bakal menjaga kepentingan bisnisnya.
Sistem ekonomi-politik seperti ini membuat persaingan ekonomi menjadi tidak adil. Mereka yang punya koneksi politik dengan pemerintah, cenderung bakal mudah mengakses sumber ekonomi negara dan memenangkan tender proyek. Mereka yang tidak punya privilege bakal kalah dalam struktur yang demikian. Ketika para oligark bisa mempengaruhi atau mengatur kekuasaan, sumber kekayaan akan berputar di segelintir orang ini saja. Warga biasa cuma jadi penonton persekutuan orang kaya dengan penguasa. Implikasi selanjutnya yang kaya akan semakin kaya, sedangkan yang miskin akan tetap miskin. Pantas kemudian jika kekayaan 10 orang paling kaya di Indonesia setara setengah APBN. Mereka menjadi kaya karena sumber kekayaan berkutat di sekitarnya saja.
Pekerjaan Rumah Islam Politik
Ketika sumber kekayaan dimonopoli oleh segelintir orang, yang terkena dampak adalah mayoritas penduduk yang kalah bersaing. Pertanyaannya siapa penduduk mayoritas tersebut? Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), per akhir tahun 2022 penduduk Indonesia berjumlah sebanyak 277,75 juta jiwa. Dari jumlah itu, 87% beragama Islam atau setara dengan 241,7 juta penduduk. Artinya mayoritas yang terkena imbas dari oligarki adalah kaum muslim.
Namun ironisnya, gerakan Islam politik Indonesia relatif jarang yang membawa agenda ekonomi-politik dalam perjuangannya. Padahal umat Islam adalah golongan yang paling terdampak atas keadaan ekonomi-politik yang sedang berjalan. Islam politik di Indonesia condong fokus pada isu-isu kekuasaan elektoral tanpa membawa agenda ekonomi-politik yang komprehensif. Hal ini terjadi dalam kelompok Islam politik yang ada di parlemen maupun yang tidak. Dalam konteks parlemen, partai-partai Islam di Indonesia cenderung tidak mengkritisi bagaimana penguasaan struktur kekuasaan yang dikuasai oleh segelintir orang super kaya dan dampaknya pada kesenjangan sosial. Di kubu Islam politik non-parlemen pun tidak berbeda jauh. Mereka lebih cenderung bicara formalisasi syariat Islam atau bagaimana negara Islam didirikan daripada mengimajinasikan bagaimana menciptakan tatanan politik yang lebih adil dan bebas dari oligarki.
Situasi ini menurut riset Vedi R. Hadiz dalam Political Islam in Post Authoritarian Indonesia (2010), memang menjadi fenomena historis yang telah terjadi sejak dulu ketika Islam politik mulai bergeliat di Indonesia. Vedi menelusuri sejarah pergerakan Islam politik di Indonesia sejak era pergerakan anti kolonial hingga awal reformasi bergulir. Dalam kesimpulan risetnya, Vedi menilai bahwa gerakan Islam politik di Indonesia—entah yang berbasis parlementer maupun non-parlementer—tidak dapat digambarkan sebagai anti-kapitalis meskipun Islam hampir selalu mewakili respons populis terhadap dominasi ekonomi oleh orang asing. Gerakan Islam politik Indonesia tidak terlalu concern pada bagaimana struktur ekonomi-politik dijalankan. Mereka cenderung fokus pada bagaimana kekuasaan pemerintahan dikelola sesuai identitas Islam atau tidak. Hal ini berbeda dengan kelompok komunis di spektrum ekstrem kiri yang justru menjadikan agenda ekonomi-politik sebagai basis perjuangannya.
Keadaan demikian menjadi pekerjaan rumah gerakan Islam politik indonesia. Mereka punya tanggung jawab untuk menjawab persoalan kesenjangan sosial secara tuntas. Apabila hal ini luput dan situasi tersebut dinormalisasi, umat Islam yang mayoritaslah yang bakal terdampak. Ketika umat Islam yang terdampak, mau tidak mau kondisi itu bakal berdampak pula ke Indonesia secara umum. Jika umat Islam bisa menyusun tatanan politik baru yang lebih egaliter dan adil, secara tidak langsung yang akan terkena dampaknya adalah Indonesia secara keseluruhan.
Willy Vebriandy
Alumni UIN Sunan Kalijaga. Penulis lepas. Salah satu penulis dalam Antologi Esai berjudul, Menatap Lukisan Gus Dur (Yogyakarta: 2021).
Editor: Muhammad Zunus
