Sound Horeg, MBG dan Rokok: Ketika Mudarat Tak Selalu Melahirkan Hukum yang Sama

Sound Horeg, MBG dan Rokok: Ketika Mudarat Tak Selalu Melahirkan Hukum yang Sama

Ada satu pertanyaan yang sering luput ketika umat memperdebatkan hukum berbagai persoalan kontemporer: Apakah setiap sesuatu yang mengandung mudarat harus diperlakukan dengan hukum yang sama? Bagi ahli ushul fiqih hal ini gampang dijawab, tapi bagi masyarakat umum boleh jadi membingungkan. 

Pertanyaan ini penting karena kehidupan manusia hampir tidak pernah steril dari risiko. Narkoba membahayakan tubuh dan merusak kehidupan sosial. Rokok mengandung risiko kesehatan. Suara yang terlalu keras dapat mengganggu pendengaran, ketenangan, bahkan kesehatan sebagian orang. Program makanan bergizi pun tidak mungkin sepenuhnya terbebas dari persoalan kualitas bahan, distribusi, keamanan pangan, atau dampak lain jika tata kelolanya buruk.

Lalu apakah karena semuanya memiliki potensi mudarat, maka semuanya harus diletakkan dalam kategori hukum yang sama?

Di sinilah kita membutuhkan pendekatan ushul fiqih yang tidak hanya mengenali adanya bahaya, tetapi mampu membaca karakter bahaya secara proporsional.

Sebab dalam ushul fiqih, persoalan tidak berhenti pada pertanyaan: Apakah ini berbahaya? Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting: Apa jenis bahayanya, seberapa besar, kepada siapa ia mengenai, bagaimana tingkat kepastiannya, apa sebab hukumnya, dan apakah terdapat cara lain untuk mencegah mudarat tersebut?

Dengan kata lain, keberadaan mudarat belum otomatis menyelesaikan persoalan hukum.

Mudarat Bukan Satu Kategori Tunggal

Kaidah lā ḍarar wa lā ḍirār mengajarkan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan yang menimbulkan bahaya dan saling membahayakan. Namun kaidah tersebut tidak berarti bahwa setiap risiko harus menghasilkan putusan hukum yang identik. Justru di sinilah kerja ijtihad dimulai.

Rokok, misalnya, dapat dibicarakan dari perspektif kesehatan, ketergantungan, pemborosan, serta dampaknya terhadap orang lain melalui asap rokok. 

Sound horeg dapat dibicarakan dari sisi kebisingan, gangguan ketenangan, kesehatan pendengaran, ketertiban sosial, dan kemungkinan kerusakan lingkungan atau fasilitas.

Narkoba mempunyai karakter persoalan yang berbeda lagi karena terdapat aspek ketergantungan, kerusakan fisik dan psikis, kriminalitas, serta dampak sosial yang luas.

Demikian pula makanan dalam program publik seperti MBG. Ia memiliki tujuan kemaslahatan yang besar, tetapi pelaksanaannya tetap dapat dinilai dari aspek keamanan pangan, kualitas gizi, distribusi, pemborosan, dan tata kelola.

Semua mengandung kemungkinan mudarat. Tetapi kemungkinan mudarat tidak identik dengan kesamaan ‘illat. Di sinilah kita sering melakukan lompatan logika.

Kita melihat dua benda sama-sama berbahaya, lalu menyimpulkan hukumnya harus sama. Padahal dalam fiqih, kesamaan hukum melalui qiyās menuntut adanya kesamaan ‘illat yang relevan, bukan sekadar kemiripan pada satu sifat permukaan.

Durian, Gula, Rokok, dan Narkoba

Ambil contoh sederhana. Durian dapat menimbulkan persoalan kesehatan bagi orang tertentu. Gula juga demikian. Bahkan makan berlebihan hampir terhadap apa pun dapat berubah menjadi sesuatu yang membahayakan tubuh.

Tetapi mengapa durian tidak kemudian dihukumi sama dengan narkoba?

Karena “sama-sama berpotensi membahayakan” bukan ‘illat yang cukup untuk menyamakan hukum. Secara media, gula dibutuhkan tubuh dalam kadar tertentu, tapi rokok sama sekali tidak dibutuhkan tubuh.

Yang harus diteliti adalah sifat bahaya tersebut: Tingkat kepastian, kadar risiko, mekanisme kerusakannya, tujuan penggunaan, kemungkinan pengendalian, dampak terhadap orang lain, serta konsekuensi sosial yang ditimbulkannya. Di sinilah fiqih berbeda dari logika yang terlalu sederhana.

Logika sederhana berkata: A berbahaya. B berbahaya. Maka A dan B harus mempunyai hukum yang sama.

Ushul fiqih tidak sesederhana itu. Pertanyaannya adalah:  Apakah bahaya A dan B benar-benar memiliki ‘illat hukum yang sama? Kalau tidak, maka menyamakan keduanya justru dapat menjadi kekeliruan metodologis.

Karena itu, ketika membicarakan rokok dan sound horeg, persoalannya bukan sekadar siapa yang lebih berbahaya. Pertanyaan yang lebih akademis adalah: apa ‘illat hukumnya?

Dari ‘Illat Menuju Maqaṣid

Ushul fiqih memberikan perangkat untuk menemukan dasar hukum. Maqaṣid al-syarī‘ah memberikan horizon yang lebih luas untuk memahami untuk apa hukum itu bekerja.

Jika perlindungan jiwa (hifz al-nafs) menjadi salah satu tujuan syariat, maka kesehatan manusia jelas harus diperhatikan. Tetapi perlindungan jiwa tidak berdiri sendirian. Ada perlindungan akal (hifz al-‘aql), harta (hifz al-mal), keturunan (hifz al-nasl), dan agama (hifz al-din).

Persoalannya kemudian menjadi lebih kompleks. Sebuah aktivitas mungkin memberikan manfaat ekonomi tetapi memiliki risiko kesehatan. Aktivitas lain mungkin memberikan hiburan tetapi mengganggu hak masyarakat atas ketenangan. Program tertentu mungkin memberikan manfaat sosial, tetapi tata kelolanya berpotensi menimbulkan pemborosan.

Karena itu, fatwa tidak semestinya berhenti pada satu variabel. Kemaslahatan dan kemudaratan perlu ditimbang secara utuh. Bahkan ketika terdapat mudarat, pertanyaan berikutnya adalah: Apakah mudarat tersebut dapat dikurangi tanpa menghilangkan seluruh manfaat?

Inilah pentingnya prinsip al-darar yuzal (kemudaratan harus dihilangkan) tetapi cara menghilangkannya pun harus mempertimbangkan kemudaratan lain yang mungkin lahir dari tindakan tersebut.

Jangan sampai dalam upaya menghilangkan satu mudarat, kita menciptakan mudarat yang lebih besar.

Sound Horeg Tidak Harus Dibela, Rokok Tidak Harus Dimaafkan

Karena itu, membicarakan konsistensi hukum tidak berarti membela sound horeg. Jika penggunaan sound dengan volume ekstrem benar-benar mengganggu masyarakat, membahayakan kesehatan, merusak fasilitas, mengganggu ibadah, atau merampas hak orang lain atas ketenangan, maka pembatasan jelas memiliki dasar moral dan sosial. Tetapi pembatasan harus tetap proporsional.

Tidak setiap penggunaan sound otomatis identik dengan gangguan. Tidak setiap suara keras memiliki tingkat dampak yang sama. Ada perbedaan antara penggunaan pada ruang, waktu, volume, durasi, dan kondisi sosial yang berbeda.

Begitu pula dengan rokok. Lamanya rokok menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat tidak boleh membuatnya kebal dari kritik. Tradisi bukan sumber otomatis legitimasi hukum. Sebaliknya, kebaruan sebuah fenomena juga tidak boleh menjadikannya otomatis lebih tercela.

Hukum tidak semestinya berubah hanya karena objeknya sedang populer untuk dipuji atau sedang populer untuk disalahkan. Di sinilah konsistensi seorang mufti diuji.

Fatwa Bukan Palu untuk Menghukum Masyarakat

Fatwa memiliki kedudukan penting dalam kehidupan umat. Tetapi fatwa bukan palu yang digunakan untuk memukul setiap persoalan hingga berhenti bergerak.

Fatwa adalah hasil pembacaan ilmiah terhadap teks, konteks, ‘illat, maslahat, mafsadat, dan tujuan syariat. Karena itu, semakin kompleks persoalan yang dihadapi masyarakat, semakin besar pula kebutuhan terhadap metodologi fatwa yang matang.

Dalam kasus yang menyangkut mata pencaharian, misalnya, seorang mufti tidak cukup hanya bertanya apakah sebuah aktivitas mengandung mudarat. Ia juga perlu melihat bagaimana larangan itu diterapkan, siapa yang terdampak, apakah terdapat alternatif pekerjaan, dan apakah pembatasan lebih tepat daripada pelarangan total.

Di sinilah prinsip proporsionalitas menjadi penting. Sesuatu yang bermasalah belum tentu harus dihapus seluruhnya. Kadang solusinya adalah pembatasan waktu. Kadang pengaturan volume. Kadang standar keamanan. Kadang edukasi. Kadang pengawasan. Kadang pelarangan pada kondisi tertentu. Dan dalam kasus tertentu, memang bisa sampai pada pengharaman.

Perbedaan merespons tersebut bukan berarti inkonsistensi. Justru bisa menjadi tanda bahwa hukum bekerja dengan mempertimbangkan tingkat dan karakter persoalan.

Jangan Mengubah Fatwa Menjadi Pertarungan Identitas

Polemik yang mempertemukan ulama, pengusaha sound, dan masyarakat sebenarnya membuka persoalan yang lebih luas daripada sekadar suara keras. Di sana bertemu tiga kepentingan: otoritas keagamaan, kepentingan ekonomi, dan hak publik.

Pengusaha tentu mempunyai kepentingan mempertahankan usaha. Masyarakat mempunyai hak memperoleh hiburan. Tetapi masyarakat yang sama juga mempunyai hak untuk menikmati ketenangan.

Ulama memiliki kewenangan moral dan keilmuan untuk menyampaikan pandangan agama. Namun pandangan keagamaan akan semakin kuat apabila disampaikan dengan argumentasi yang terbuka, metodologis, dan tidak kehilangan sensitivitas sosial.

Sebaliknya, kritik terhadap fatwa adalah sesuatu yang mungkin dan bahkan diperlukan dalam tradisi intelektual Islam. Tetapi kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap ulama. Perbedaan pendapat membutuhkan adab al-ikhtilāf, bukan perang harga diri.

Yang Perlu Dikritik Bukan Hanya Hukumnya, tetapi Cara Bernalarnya

Barangkali inilah persoalan terpenting yang perlu kita bicarakan. Jangan sampai umat terjebak pada logika: “Kalau A haram karena berbahaya, mengapa B yang juga berbahaya tidak haram?”

Pertanyaan tersebut bagus sebagai pintu masuk, tetapi belum cukup sebagai kesimpulan. Kita harus melanjutkannya dengan pertanyaan yang lebih mendasar: Apa ‘illat yang menyebabkan A dihukumi demikian? Apakah ‘illat itu benar-benar ada pada B? Seberapa kuat bahayanya? Apakah bahayanya pasti atau potensial? Apakah bahayanya mengenai pelaku sendiri atau juga orang lain? Berapa luas dampaknya? Apakah ada manfaat yang menyertainya? Apakah mudarat dapat dikendalikan? Dan bagaimana semua itu dibaca dalam kerangka maqasid al-syariah?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang membuat fiqih menjadi ilmu, bukan sekadar reaksi moral. Sebab agama tidak mengajarkan kita untuk sekadar menemukan sesuatu yang bisa disebut berbahaya. Agama mengajarkan bagaimana menimbang bahaya dan manfaat secara adil.

Mungkin karena itu kita perlu berhenti sejenak dari pertanyaan: “Ini halal atau haram?” Sebelum sampai ke sana, ada pertanyaan yang lebih penting: “Dengan metode apa kita sampai pada kesimpulan itu?”

Sebab fatwa yang kuat bukan hanya fatwa yang tegas, tetapi fatwa yang dapat menjelaskan dasar ‘illat-nya, konsisten dalam penerapannya, proporsional terhadap tingkat mudaratnya, dan selaras dengan tujuan syariat.

Rokok tidak menjadi halal hanya karena sudah menjadi kebiasaan. Sound horeg tidak otomatis menjadi haram hanya karena sedang menjadi fenomena yang kontroversial. Narkoba tidak sama dengan durian hanya karena keduanya dapat membahayakan. Gula tidak identik dengan racun hanya karena konsumsi berlebihan dapat merusak kesehatan.

Begitu pula sebuah program sosial tidak otomatis menjadi baik hanya karena tujuan awalnya baik; pelaksanaannya tetap harus diuji dari sisi maslahat dan mafsadat.

Yang membedakan bukan sekadar ada atau tidak adanya mudarat, tetapi karakter mudarat, kekuatan ‘illat, konteks penggunaannya, dampak yang ditimbulkan, dan bagaimana semuanya ditempatkan dalam tujuan besar syariat. Di situlah keadilan hukum menemukan bentuknya. Sebab syariat tidak hadir untuk mencari-cari kesalahan manusia, tetapi untuk menjaga kehidupan manusia agar berjalan dalam ruang maslahat, keadilan, dan kemanusiaan.

Dan mungkin ukuran kedewasaan kita dalam beragama bukan ketika kita mampu menemukan sebanyak mungkin sesuatu yang haram, melainkan ketika kita mampu menempatkan setiap persoalan pada ukuran hukum yang tepat—tidak meremehkan mudarat, tetapi juga tidak membesar-besarkannya; tidak tunduk pada kebiasaan, tetapi juga tidak terjebak pada kebencian terhadap sesuatu yang baru.

Itulah proporsionalitas dalam berfatwa. Bukan mencari siapa yang harus dikalahkan, melainkan mencari di mana hukum, kemaslahatan, dan kemanusiaan dapat bertemu secara adil.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Dr. Aji Damanuri
Dekat FEBI UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.


Editor: Muhammad Zunus
logo