Arina.id - Suara keras dari knalpot brong itu dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, baik bagi masyarakat sekitar maupun pengguna jalan lainnya. Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan kegaduhan semacam itu?
Jika ditinjau dari sisi hukum negara, aturan mengenai larangan penggunaan knalpot brong sebenarnya sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk sistem knalpot. Modifikasi knalpot hingga menghasilkan suara bising otomatis melanggar ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 menetapkan standar tingkat kebisingan kendaraan bermotor. Bagi motor berkapasitas 80–175 cc batas maksimalnya adalah 80 desibel, sedangkan motor di atas 175 cc maksimal 83 desibel. Knalpot brong umumnya jauh melewati batas itu, sehingga tidak dapat dibenarkan dari sisi hukum positif.
Ketentuan-ketentuan tersebut dibuat bukan tanpa alasan. Pemerintah mengamandemen standar kebisingan demi menjaga kenyamanan masyarakat luas. Artinya, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan prinsip ketertiban sosial.
Suara yang ditimbulkan bukan hanya mengganggu konsentrasi pengendara lain, tetapi juga dapat mengusik ketenteraman warga, mengganggu waktu istirahat, bahkan memicu konflik horizontal.
Dalam perspektif syariah, permasalahan seperti ini sebenarnya cukup sederhana. Selama sebuah aturan ditetapkan oleh pemerintah yang sah untuk kemaslahatan dan keamanan masyarakat, maka umat Islam wajib mematuhinya.
Dengan demikian, larangan penggunaan knalpot brong sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan dalam kajian fikih, ada kaidah-kaidah yang mengatur penggunaan hak milik pribadi ketika tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian pada orang lain.
Kitab-kitab fikih klasik telah lama menjelaskan bahwa seorang pemilik harta memang berhak menggunakan barangnya, namun penggunaannya harus mengikuti kebiasaan umum (urf) dan tidak boleh melampaui batas hingga merugikan pihak lain.
Imam Muhammad al-Ramli dalam Mughni al-Muhtaj menjelaskan bahwa pemilik boleh memanfaatkan hartanya meskipun berpotensi menimbulkan efek samping kecil, selama masih dalam batas kewajaran dan sesuai adat masyarakat. Namun ketika seseorang menggunakan hartanya secara berlebihan hingga menimbulkan kerusakan atau mudarat bagi orang lain, ia wajib menanggung dampaknya dan mengganti kerugian tersebut.
Prinsip ini menunjukkan bahwa tindakan yang meresahkan masyarakat bukan hanya tidak etis, tetapi juga bertentangan dengan syariat.
Senada dengan pendapat tersebut, Wahbah al-Zuhaili menegaskan bahwa segala bentuk penggunaan hak pribadi yang melampaui batas dan mengakibatkan kerusakan terhadap hak milik orang lain termasuk tindakan zalim atau semena-mena. Syariat melarang perilaku seperti itu, dan pelakunya harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
Hal ini tentu sangat relevan dengan knalpot brong, yang kebisingannya jelas mengganggu kenyamanan dan ketenteraman orang banyak.
Pada dasarnya, menggunakan motor dengan knalpot standar tidaklah dilarang selama penggunaannya sesuai kebutuhan dan tidak mengusik ketenangan lingkungan. Namun ketika suara knalpot, baik standar maupun modifikasi, dipakai untuk ugal-ugalan, digeber tanpa keperluan, atau sengaja digunakan untuk menarik perhatian hingga mengganggu warga sekitar, hukumnya bisa menjadi haram.
Sebab inti larangan dalam fikih bukan pada bentuk bendanya, melainkan pada dampak yang ditimbulkan.
Oleh karena itu, penggunaan knalpot brong secara otomatis masuk kategori perilaku yang melampaui batas kebiasaan masyarakat. Selain melanggar aturan negara, tindakan ini juga sejalan dengan definisi perilaku merugikan yang dilarang syariat.
Dengan demikian, kecerobohan dalam menggunakan knalpot brong dapat diarahkan kepada hukum haram karena menimbulkan mudarat, mengganggu hak publik, dan merusak ketenteraman umum. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin
