Arina.id - Umumnya, ketika seorang penceramah menyampaikan materi ceramah agama, seringkali kita temukan para jamaah memberikan fasilitas kepada penceramah, paling tidak berupa makanan ringan atau segelas air minum.
Terkadang pula banyak variasi pilihan makanan atau minuman yang tersedia di meja penceramah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian dan kenyamanan bagi penceramah yang sedang berbicara di depan umum. Namun, situasi ini tidak kita temukan ketika khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat.
Padahal, jika dilihat dari formatnya, khutbah Jumat kurang lebih sama dengan ceramah agama pada umumnya. Lantas bolehkah khatib minum saat menyampaikan khutbah Jumat, terutama jika ia merasa kehausan di atas mimbar?
Dalam literatur kitab fan Fiqih dijumpai keterangan bahwa ketika khutbah Jumat telah dimulai, para jamaah Jumat dianjurkan untuk fokus mendengarkan materi khutbah dengan cara menghadap ke arah khatib serta tidak menyibukkan dengan aktivitas lain.
Namun pada kondisi tertentu, para jamaah, bahkan khatib Jumat sekalipun diperbolehkan melakukan aktivitas lain seperti minum air ketika ia merasa kehausan. Dengan catatan ia memang minum karena haus bukan untuk bernikmat-nikmat saja. Jika minum air untuk bernikmat-nikmat saja maka hukumnya makruh.
يُسْتَحَبُّ لِلْقَوْمِ أَنْ يُقْبِلُوا عَلَى الْخَطِيبِ مُسْتَمِعِينَ وَلَا يَشْتَغِلُوا بِغَيْرِهِ، حَتَّى قَالَ أَصْحَابُنَا: يُكْرَهُ لَهُمْ شُرْبُ الْمَاءِ لِلتَّلَذُّذِ، وَلَا بَأْسَ أَنْ يَشْرَبَهُ لِلْعَطَشِ لِلْقَوْمِ وَالْخَطِيبِ. هَذَا مَذْهَبُنَا. قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ: رَخَّصَ فِي الشُّرْبِ طَاوُسٌ وَمَجَاهِدٌ وَالشَّافِعِيُّ.
Artinya: "Disunnahkan bagi jamaah untuk menghadap khatib dan mendengarkan khutbahnya dengan seksama, tanpa melakukan aktivitas lain. Bahkan, para ulama mazhab kami (Hanafiyah) mengatakan: Makruh hukumnya bagi jamaah minum air untuk sekadar bersenang-senang (bukan karena haus). Namun, tidak mengapa minum air jika karena kehausan, baik bagi jamaah maupun khatib. Ini adalah pendapat mazhab kami. Ibnu Al-Mundzir juga menyebutkan bahwa Thawus, Mujahid, dan Imam Syafi'i memberikan keringanan (rukhsah) untuk minum saat khutbah.” (Al Majmu’ Syarh Muhadzzab, juz 4 halaman 529)
Lebih lanjut dalam kitab Al-Bayan fi Syarh Al-Muhadzdzab, dijelaskan bahwa khatib diperbolehkan minum air di sela-sela khutbah, baik karena ia memang kehausan atau hanya untuk menyegarkan badannya saja.
يَجُوزُ شُرْبُ الْمَاءِ فِى حَالِ الْخُطْبَةِ لِلْعَطَشِ أَوْ لِلتَّبَرُّدِ
Artinya: "Boleh minum air saat khutbah Jumat jika karena haus atau untuk mendinginkan diri (menghilangkan rasa panas)."
Dari ulasam ini dapat disimpulkan bahwa ketika khatib Jumat merasa haus di sela-sela ia menyampaikan materi khutbah, ia diperbolehkan berhenti sejenak untuk menghilangkan rasa hausnya dengan minum air. Kebolehan ini tentunya juga berlaku bagi para jamaah Jumat. Namun dengan catatan minum air tersebut atas dasar kebutuhan semisal kehausan, bila hanya bertujuan bernikmat-nikmat saja hal tersebut dihukumi makruh. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin
