Hakikat Hukum Memperingati Maulid Nabi

Hakikat Hukum Memperingati Maulid Nabi

Sudah menjadi rahasia umum, ketika memasuki bulan Rabiul Awal, orang-orang akan mulai mempertanyakan kembali hal-hal yang setiap tahunnya terjadi dan sebetulnya sudah terjawab. Fenomena ini seperti bom waktu yang akan meledak pada waktunya tiba. Ledakannya berupa keributan yang sudah lama dilerai oleh para ahlinya; yakni para ulama. Hal itu ialah mengadakan perayaan maulid rasul, keriuhan orang yang mengharamkan berbanding lurus dengan orang yang mengatakan untuk membolehkannya. 

Perayaan Maulid di masyarakat sebetulnya tidak dilakukan hanya di bulan Rabiul Awal saja, tetapi di tiap waktu. Karena memperingati hari lahir Nabi Saw sebetulnya adalah ekspresi rasa syukur kita karena dengan dilahirkannya beliau, kita berhasil keluar dari jurang kegelapan. Seandainya Nabi saw tidak pernah terlahir, maka alam semesta ini dengan segala skenarionya tidak akan pernah terjadi. Jadi, untuk mensyukuri itu harusnya tidak hanya di bulan Rabiul Awal saja. 

Hakikat Maulid 

Pada dasarnya, perayaan maulid merupakan ungkapan orang-orang Muslim yang ingin bersyukur dan bergembira dengan kelahiran sang Baginda Nabi Saw. Di dalamnya juga berisi hal-hal baik seperti berdzikir, bersedekah memberi makan orang lemah, membagi-bagikan manisan, bershalawat kepada Nabi Saw, membaca kitab Sirah Nabawiyah. Isi kegiatan yang ada di dalamnya disahkan di dalam Islam karena pada hakikatnya berdzikir, bersedekah, bershalawat dan mentadaburi tindak-tanduk Nabi Saw itu dianjurkan di dalam Islam.

Perayaan maulid merupakan bentuk yang membungkus kebaikan-kebaikan di dalam Islam menjadi sebuah tradisi baik yang akan terus diperbolehkan selama di dalamnya berupa kebaikan

jika ditanya kenapa anda melakukan hal ini (merayakan maulid rasul) ? untuk apa ? maka anda seperti ditanya kenapa anda bersyukur dan bergembira dengan dilahirkannya Nabi Muhammad Saw?. Apakah pertanyaan ini layak ditanyakan bagi orang yang mengimani Allah Swt dan Nabinya Saw secara benar sehingga berani bertanya seperti ini. Pasti ada sesuatu di hatinya.

Jawaban para ulama

Imam Ibnu Hajar al-Asqolani mengambil sebuah hadits Nabi Saw yang dijadikan landasan diperbolehkannya merayakan maulid. Haidits itu menceritakan ketika Nabi Saw dan para sahabat datang pertama kali ke Madinah. Nabi Saw menjumpai golongan Yahudi yang sedang berpuasa memperingati hari diselamatkannya Musa as dan ditenggelamkannya Firaun. Mereka sedang bersyukur atas hal itu. Lalu Nabi Saw berkata “Kita lebih berhak dari mereka untuk memperingatinya”.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ، فَوَجَدَ الْيَهُودَ يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَسُئِلُوا عَنْ ذَلِكَ؟ فَقَالُوا: هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي أَظْهَرَ اللهُ فِيهِ مُوسَى، وَبَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى فِرْعَوْنَ، فَنَحْنُ نَصُومُهُ تَعْظِيمًا لَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَحْنُ أَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ فَأَمَرَ بِصَوْمِهِ. (رواه مسلم) 

Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra, beliau berkata: ‘Rasulullah saw hadir di kota Madinah, kemudian beliau menjumpai orang Yahudi berpuasa Asyura. Mereka ditanya tentang puasanya tersebut, lalu menjawab: ‘Hari ini adalah hari dimana Allah swt memberikan kemenangan kepada Nabi Musa as dan Bani Israil atas Fir’aun. Maka kami berpuasa untuk menghormati Nabi Musa’. Kemudian Nabi saw bersabda: ‘Kami (umat Islam) lebih utama memuasai Nabi Musa dibanding dengan kalian’. Lalu Nabi saw memerintahkan umat Islam untuk berpuasa di hari Asyura." (HR Muslim)

Dari hadis ini Ibnu Hajar mengambil kesimpulan bahwa memperingati dengan cara bersyukur itu diperbolehkan dan bisa dengan segala macam kebaikan seperti berdzikir, shalat,  berpuasa, memberi makan, dan yang penting masih dalam koridor kebaikan. Lalu pertanyaannya? Nikmat mana lagi yang lebih besar dari dilahirkannya Nabi Saw.

Imam Suyuti berbeda lagi, ia mengambil sebuah hadits yang mengatakan bahwa Nabi setelah masa nubuwah, berarti setelah umur 40 tahun itu pernah melakukan akikah untuk dirinya sendiri. Sedangkan pada riwayat yang lain Nabi saw sudah diakikahkan oleh kakeknya sendiri Abdul Mutholib ketika dirinya berumur tujuh tahun.

Dari sini Imam suyuti mengambil kesimpulan bahwa yang dilakukan Nabi adalah bentuk syukur saja. Karena dirinya terlahir sebagai rahmat bagi alam semesta dan pembawa risalah Allah Swt untuk umatnya. Jadi, bukan benar-benar untuk akikah, tetapi ekspresi syukur yang Nabi Saw maksudkan. Jika Nabi saw saja bersyukur atas dilahirkannya ke dunia, apalagi kita sebagai umatnya sudah seharusnya meniru dan mencintainya sepenuh hati.

Imam Jazari dan Nasirudin ad-Dimasqi juga berpendapat bolehnya mengadakan perayaan maulid rasul. Mereka berdua berargumen dengan riwayat yang menceritakan bahwa Abu Lahab setiap hari Senin diselamatkan dari api neraka, karena saat keponakannya lahir yaitu Nabi Saw dia dengan rasa gembira membebaskan budaknya yang bernama Tsuwaibah. Apabila orang kafir saja mendapatkan rahmat saat sudah di neraka apalagi kita sebagai umat Islam, terlebih umatnya.

Apakah Maulid Bidah?

Pemahaman bidah yang benar adalah segala sesuatu yang tidak terdapat di zaman Nabi Saw. Tetapi tidak berhenti di sini, dari pemahaman di atas, kemudian bidah dibagi menjadi dua ada yang baik dan ada yang tercela. Dari yang baik nanti ada bidah yang berhukum wajib seperti para ulama yang menyusun argumen untuk mengalahkan musuh Islam, ada yang sunah seperti kodifikasi ilmu-ilmu Islam, dan yang berhukum makruh serta haram, yaitu setiap hal yang tidak pernah dilakukan Nabi Saw atau di zamannya dan bertentangan dengan syariat Islam. 

Maka untuk menghukumi sesuatu yang tidak ada di zaman Nabi, kita perlu melihatnya dari sisi, apakah dia sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariat atau sesuatu yang justru sangat bertentangan dengan syariat Islam. Jika tidak, maka hukumnya akan mubah dan jika bertentangan maka hukumnya haram dan termasuk bidah dlalalah (sesat).

Nah, untuk menjawab apakah maulid itu bidah, maka kita jawab bahwa maulid memang bidah, tetapi bidah hasanah. Karena memang secara bentuknya yang sekarang, di zaman Nabi tidak pernah dilakukan. Tetapi substansi di dalam perayaan itu sendiri tidak bidah, apalagi tidak bertentangan dengan syariat Islam, alih-alih dianjurkan oleh syariat. Maka merayakannya adalah boleh-boleh saja.

Sedangkan jika didapati sebuah perayaan maulid yang di dalamnya ternyata hanya sebuah perkumpulan yang tidak ada nilai baiknya sama sekali, seperti berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang menimbulkan fitnah, berlebihan dalam merayakannya sampai pada batas tabdzir atau segala hal yang bertentangan dengan syariat Islam, maka hukum yang tadinya diperbolehkan akan berbalik menjadi haram secara otomatis. 

Pada akhirnya merayakan maulid adalah jalan bagi kita untuk bisa lebih dekat dengan Nabi Muhammad. Karena dengan memperingatinya, berarti kita juga sedang berusaha mencintainya, atau menirunya dan hal itu diperintah oleh Allah Swt. Allah berfirman:


قُلْ بِفَضْلِ ٱللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِۦ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا۟ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ

Artinya: "Katakanlah: "Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan". (Yunus: 58)

Bukankah anugerah terbesar adalah dilahirkannya Nabi saw menjadi Rasul bagi kita semua?


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Reza
Mahasiswa Al-Azhar Mesir, menempuh S1 Jurusan Tafsir


Editor: Muhammad Faizin
logo