Arina.id - Momen berbuka puasa menjadi salah satu agenda yang banyak diminati oleh umat Islam terutama di bulan Ramadan. Selain sebagai waktu untuk mengisi kembali energi setelah seharian berpuasa, berbuka puasa bersama atau bukber juga sering dijadikan ajang silaturahim bersama keluarga, teman, atau kerabat.
Tak pelak, acara bukber ini acap kali berlangsung hingga larut malam, apalagi jika diselingi dengan obrolan hangat atau kegiatan lainnya. Hal ini pun terkadang menjadikan mereka untuk menjamak sholat Maghrib dan Isya’. Baik karena alasan agar obrolan tidak terputus atau karena fasilitas di sekitar tempat buka bersama tidak memadai, seperti keterbatasan mushala atau tempat sholat yang jauh.
Lantas, bolehkah menjamak sholat karena alasan tersebut?
Pada dasarnya dalam Islam, sholat jamak hanya boleh dilakukan ketika adanya udzur seperti dalam keadaan bepergian (safar), sakit atau hujan. Namun Rasulullah SAW pernah mencontohkan langsung sholat jamak tapi tidak dalam keadaan bepergian atau uzur di atas.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Imam Muslim dalam kitab hadisnya berikut;
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ، فِي غَيْرِ خَوْفٍ، وَلَا سَفَرٍ قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ: فَسَأَلْتُ سَعِيدًا، لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ فَقَالَ: سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي، فَقَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ
Artinya: ”Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW pernah menjamak sholat Dhuhur dengan Ashar di Madinah, tidak dalam keadaan takut, juga tidak dalam keadaan safar (bepergian). Abu Az-Zubair berkata: saya bertanya kepada Sa’id, mengapa Rasulullah berbuat demikian? Maka Said menjawab: “Saya pernah menanyakan pertanyaan seperti itu kepada Ibnu Abbas, ia menjawab: Rasulullah ingin agar tidak memberatkan umatnya.” (HR Muslim No. 705).
Menurut ulama, hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW yang pernah melakukan sholat jamak, tetapi tidak dilakukan dalam keadaan bepergian. Meskipun demikian, para ulama berpendapat bahwa sholat jamak seperti ini hanya boleh dilakukan ketika dalam keadaan darurat.
Pendapat ini didasarkan dari penjelasan Ibnu Abbas ketika beliau ditanya tentang hadits Rasulullah yang menjamak sholat tanpa sedang bepergian. Ibnu Abbas menjawab bahwa Rasulullah melakukan hal tersebut agar tidak memberatkan umatnya.
وَقَالَ اخَرُوْنَ قَدْ يَجْمَعُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ الضَرُوْرَةِ، وَ لِهَذَا اَجَازَ البَعْضُ اَلْجَمْعَ عِنْدَ الضَرُورَةِ لِانَّ ابْنَ عَبَّاسِ سُئِلَ عَنِ الْحَدِيْثِ اَلْمُشَارِ اِلَيْهِ فَقَالَ : اَرَادَ اَلاَّ يُحَرِّجَ اُمَّتَهُ. فَلاَ يَجُوْزُ اَلْجَمْعُ فِى الْحَضَرِ اِلاَّ عِنْدِ الضَرُوْرَةِ
Artinya: ”Sebagian ulama lain mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah menjamak sholat ketika dalam keadaan darurat. Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan menjamak sholat dalam kondisi darurat. Hal ini didasarkan pada riwayat ketika Ibnu Abbas ditanya tentang hadits yang dimaksud, dan beliau menjawab: ‘Rasulullah bermaksud agar tidak memberatkan umatnya.’ Dengan demikian, menjamak sholat di saat tidak sedang bepergian (di tempat tinggal) tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat” (Syarah al-Yaqut al-nafis, halaman 232)
Lebih lanjut senada dengan teks ini Abu Ishaq Al Marwazi menjelaskan bahwa sholat jamak boleh dilakukan meskipun tidak dalam keadaan bepergian, sakit, atau hujan. Misalnya, sholat jamak dapat dilakukan karena adanya hajat (kebutuhan tertentu), asalkan tidak dijadikan kebiasaan. Artinya, sholat jamak dalam kondisi seperti ini hanya diperbolehkan sesekali ketika benar-benar diperlukan, pun tidak menjadi kebiasaan atau sekadar kenyamanan semata. (Kifayatul Akhyar, juz 1 hal. 140)
Dengan demikian, dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa hukum menjamak sholat karena buka bersama diperbolehkan, asalkan dilakukan dalam keadaan sangat darurat. Misalnya, ketika fasilitas tempat sholat tidak memadai atau sulit diakses. Namun, penting untuk diingat bahwa hal ini tidak boleh dijadikan kebiasaan dan hanya dilakukan ketika benar-benar diperlukan. Wallahua’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin
