Apakah Wajib Bayar Dam/Fidyah Jika Terkena Wangi Ka'bah saat Ihram?

Apakah Wajib Bayar Dam/Fidyah Jika Terkena Wangi Ka'bah saat Ihram?

Arina.id- Pelaksanaan ibadah haji yang semakin meningkat menimbulkan banyak pertanyaan terkait hukum ihram, terutama soal penggunaan wewangian. Salah satu pertanyaan utama adalah apakah menyentuh bagian Ka’bah yang telah diberi minyak wangi dapat menyebabkan kewajiban fidyah atau dam bagi jamaah yang sedang berihram. Hal ini menjadi penting untuk diketahui agar ibadah tetap sesuai syariat.

Minyak wangi rutin dioleskan pada area-area tertentu di Ka’bah, seperti Hajar Aswad dan Multazam. Banyak jamaah yang dalam kondisi ihram menyentuh atau mencium bagian-bagian tersebut sebagai ungkapan penghormatan dan rasa cinta. Namun, tindakan ini harus dipahami secara fiqih agar tidak menimbulkan pelanggaran, mengingat ada larangan menggunakan wewangian dalam keadaan ihram.

Tulisan ini akan mengulas pendapat para ulama terkait hukum menyentuh wewangian yang ada di Ka’bah bagi orang yang sedang berihram. Dengan pemahaman yang benar, jamaah dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa khawatir melakukan kesalahan, sekaligus menjaga kesucian dan kesempurnaan ibadah haji dan umrah mereka.

Menurut Syekh Muhammad bin Ahmad asy-Syarbīnī dalam Mughnil Muhtāj, menyentuh wewangian di Ka’bah tidak mewajibkan fidyah selama yang menempel hanya aromanya, bukan cairan minyaknya. Hal ini menegaskan bahwa kontak ringan dengan bau yang melekat tidak termasuk pelanggaran dalam kondisi ihram, sehingga jamaah tidak perlu khawatir selama tidak terkena minyak secara langsung.

Selain itu, asy-Syarbīnī menjelaskan bahwa jika seseorang tidak mengetahui larangan tersebut atau lupa sedang berihram, maka ia tidak wajib membayar fidyah meskipun cairan wewangian menempel pada tubuhnya. Ketidaktahuan dan kelalaian semacam ini dianggap sebagai uzur yang membebaskan kewajiban fidyah, selama tidak disengaja dan segera membersihkan diri dari minyak wangi tersebut.

Berikut penulis kutipkan penjelasan asy-Syarbīnī:

وَلَوْ مَسَّ طِيبًا يَابِسًا كَمِسْكٍ وَكَافُورٍ، فَلَصِقَ بِهِ رِيحُهُ لَا عَيْنُهُ، أَوْ حَمَلَ الْعُودَ، أَوْ أَكَلَهُ، لَمْ يَحْرُمْ. وَيُعْتَبَرُ مَعَ مَا ذُكِرَ: الْعَقْلُ (إِلَّا السَّكْرَانَ)، وَالِاخْتِيَارُ، وَالْعِلْمُ بِالتَّحْرِيمِ، وَالْإِحْرَامُ، وَبِأَنَّ الْمَلْمُوسَ طِيبٌ يَعْلَقُ. فَلَا فِدْيَةَ عَلَى الْمُتَطَيِّبِ النَّاسِي لِلْإِحْرَامِ، وَلَا الْمُكْرَهِ، وَلَا الْجَاهِلِ بِالتَّحْرِيمِ، أَوْ بِكَوْنِ الْمَلْمُوسِ طِيبًا أَوْ رَطْبًا؛ لِعُذْرِهِ، بِخِلَافِ الْجَاهِلِ بِوُجُوبِ الْفِدْيَةِ فَقَطْ دُونَ التَّحْرِيمِ، فَعَلَيْهِ الْفِدْيَةُ.

Artinya: “Jika seseorang menyentuh wewangian yang kering seperti misik (kasturi) atau kapur barus, lalu hanya aromanya saja yang melekat (bukan zatnya), atau dia membawa kayu gaharu (yang mengandung aroma), atau memakannya, maka tidaklah haram. Syarat dikenakannya larangan (dan kewajiban fidyah) adalah terpenuhi beberapa unsur, yaitu orang tersebut berakal (kecuali orang yang sedang mabuk), melakukannya secara sadar (tidak dipaksa), tahu bahwa hal itu dilarang, dalam keadaan berihram, dan tahu bahwa yang disentuh adalah wewangian yang bisa menempel. Karena itu, tidak dikenai fidyah bagi orang yang memakai wewangian karena lupa bahwa ia sedang ihram, atau karena dipaksa, atau karena tidak tahu bahwa hal itu dilarang, atau tidak tahu bahwa benda yang disentuh adalah wewangian atau bersifat basah yang bisa menempel, karena mereka memiliki uzur. Berbeda halnya dengan orang yang hanya tidak tahu bahwa perbuatan itu mewajibkan fidyah, padahal tahu bahwa itu dilarang, maka ia tetap wajib membayar fidyah.” (Asy-Syarbīnī, tanpa tahun: juz 2, h. 296)

Hal serupa juga disampaikan oleh Imam Syamsuddīn ar-Ramlī dalam Nihāyatul Muḥtāj. Ar-Ramlī kemudian menambahkan, potensi menyentuh wewangian tersebut tidak hanya pada bangunan Ka’bah, tetapi juga bisa jadi ia secara sadar menginjak wewangian dan dia tahu bahwa yang diinjaknya wewangian. Ar-Ramlī menyampaikan:

وَتَجِبُ أَيْضًا بِسَبَبِ مَسِّ طِيبٍ كَأَنْ دَاسَهُ عَالِمًا بِهِ، وَبِلُصُوقِ عَيْنِهِ بِهِ. 

Artinya: “Fidyah juga wajib dikenakan karena menyentuh wewangian, seperti menginjaknya dalam keadaan tahu bahwa itu wewangian, atau karena zat wewangiannya menempel secara langsung." (Ar-Ramlī, tanpa tahun: juz 3, h. 335)

Imam al-Khurasyī, ulama mazhab Maliki, dalam Syarah Mukhtashar Khalil juga melengkapi pandangan Asy-Syarbīnī dan Ar-Ramlī. Menurutnya, jika seorang jamaah terkena minyak wangi yang berada di Ka’bah, apabila jamaah tersebut segera membersihkannya, maka tidak terkena fidyah. Sebaliknya, jika ia tidak segera menghilangkannya, maka terkena fidyah.

Al-Khurasyī memaparkan:

لَا فِدْيَةَ عَلَى الْمُحْرِمِ فِيمَا أَصَابَهُ مِنَ الطِّيبِ مِنْ خَلُوقِ الْكَعْبَةِ وَلَوْ كَثِيرًا، إِذَا نَزَعَهُ فِي الْحَالِ، وَإِلَّا افْتَدَى.

Artinya: “Seorang yang sedang ihram tidak dikenai fidyah atas wewangian dari khalūq (campuran minyak wangi) Ka'bah yang mengenainya, meskipun banyak, selama ia segera membersihkannya (menghilangkannya) saat itu juga. Namun, jika tidak segera dihilangkan, maka ia wajib membayar fidyah.” (Al-Khurasyī, tanpa tahun: juz 2, 353)

Kesimpulannya, menyentuh wewangian yang ada pada Ka'bah tidak otomatis menyebabkan kewajiban fidyah bagi orang yang berihram, selama hanya aroma yang menempel tanpa cairannya. Faktor seperti kesadaran, pengetahuan akan larangan, dan segera membersihkan bila terkena cairan sangat menentukan hukum fidyah. Ulama menegaskan bahwa lupa, dipaksa, atau ketidaktahuan yang wajar membebaskan dari fidyah.

Sebagai penutup, jamaah dianjurkan berhati-hati dalam beribadah agar tidak sengaja melanggar larangan memakai wewangian saat ihram. Jika ingin bertabarruk, sebaiknya menggunakan wewangian pribadi yang diusapkan ke Ka’bah, bukan mengambil langsung dari wewangian di Ka’bah. Kesadaran dan kehati-hatian menjaga ibadah tetap sah dan mendapat keberkahan. Wallahu a’lam.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor: Muhammad Faizin
logo