Arina.id - Kehidupan rumah tangga yang bertahan hingga kedua pasangan menua, bisa melihat anak dan cucu mereka, adalah dambaan bagi setiap orang. Namun membangun keluarga yang harmonis bukan hanya soal bertahan bersama, tetapi juga menjaga kualitas hidup, termasuk kesehatan dan kenyamanan satu sama lain.
Salah satu permasalahan yang sering muncul dalam rumah tangga adalah kebiasaan merokok. Bagi sebagian istri, asap rokok yang terus-menerus terhirup tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan dirinya dan anak-anak. Apalagi jika suami merupakan perokok berat yang sering sakit akibat dampak rokok tersebut. Padahal, suami adalah penyokong utama nafkah, dan jika kesehatannya terganggu, maka tanggung jawabnya sebagai penyedia nafkah pun bisa terhambat.
Lantas, bagaimana jika suami tidak mau berhenti merokok meskipun dampaknya merugikan dirinya dan keluarganya? Apakah istri berhak menggugat cerai dalam kondisi seperti ini?
Khulu’, Opsi Gugat Cerai bagi Istri
Dalam Islam ketika sang istri ingin mengakhiri hubungan pernikahannya, bisa menuntut cerai dengan melakukan khulu’. Khulu’ merupakan istilah tuntuan perceraian dari pihak istri dengan adanya kompensasi yang diberikan kepada suami.
وَهُوَ كُلُّ فُرْقَةٍ جَرَتْ عَلَى عوض تَدْفَعُهُ الزَّوْجَةُ لِلزَّوْجِ
Artinya: ”Khulu' adalah setiap perceraian yang dilakukan dengan kompensasi yang dibayar oleh istri kepada suami.”(Al Fiqh Al Manhaji, juz 4 halaman 127)
Ketika istri mengajukan khulu' kepada suami, hal ini biasanya dilatarbelakangi oleh adanya masalah atau kesepakatan tertentu. Namun, jika istri mengajukan khulu' tanpa ada masalah yang jelas atau alasan yang kuat, seperti hanya "ingin saja," maka tindakan tersebut dihukumi makruh
يَصِحُّ الْخُلْعُ فِي حَالَتَيِ الشِّقَاقِ وَالْوِفَاقِ، ثُمَّ لَا كَرَاهَةَ فِيهِ إِنْ جَرَى فِي حَال الشِّقَاقِ، أَوْ كَانَتْ تُكْرَهُ صُحْبَتُهُ لِسُوءِ خُلُقِهِ، أَوْ دِينِهِ
Artinya: “Khulu’ boleh terjadi baik dalam keadaan perselisihan atau adanya kesepakatan, kemudian tidak ada hukum makruh ketika Khulu’ terjadi dalam keadaan perselisihan, atau istri membenci suami karena buruk akhlak dan agamanya.” (Al Mausuah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah juz 19 halaman 240)
Kebolehan Istri Gugat Cerai Sebab Suami Merokok
Jika istri merasa benci dengan kebiasaan suami merokok, karena selain berdampak buruk pada kesehatan suami itu sendiri, juga memengaruhi kesehatan anak-anak dan anggota keluarga lainnya, maka istri diperbolehkan untuk menggugat cerai. Terlebih lagi, jika ada saran dari dokter yang menyatakan bahwa merokok dapat menyebabkan penurunan kesehatan suami atau memperburuk penyakit yang dimilikinya, maka hukum merokok menjadi haram karena membahayakan kesehatan. Apalagi jika dampak negatifnya juga dirasakan oleh anak-anak dan anggota keluarga lainnya.
أَنَّ الْمَرْأَةَ إذَا كَرِهَتْ زَوْجَهَا، لِخَلْقِهِ، أَوْ خُلُقِهِ، أَوْ دِينِهِ، أَوْ كِبَرِهِ، أَوْ ضَعْفِهِ، أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ، وَخَشِيَتْ أَنْ لَا تُؤَدِّيَ حَقَّ اللَّهَ تَعَالَى فِي طَاعَتِهِ، جَازَ لَهَا أَنْ تُخَالِعَهُ بِعِوَضٍ تَفْتَدِي بِهِ نَفْسَهَا مِنْهُ
Artinya: “Seorang istri ketika ia mebenci suaminya disebabkan akhlaknya, fisiknya, agamanya, umurnya, kelemahannya dan lain lain. dan si istri takut tidak menjalankan ketaatan kepada Allah SWT, maka boleh bagi istri menuntut khulu’ kepada suami dengan kompensasi untuk menebus dirinya.”(Raudatut Thalibin wa Umdatul Muftin, juz 7 halaman 374)
Sebaiknya, sebelum istri menggugat cerai suami karena kebiasaan merokok, terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan suami atau melibatkan kedua belah pihak keluarga. Hal ini agar keputusan yang bijak dapat dicapai. Mungkin saja suami akan berhenti merokok setelah berdiskusi dan mendapatkan teguran dari keluarga. Meskipun perceraian diperbolehkan dalam Islam, namun perceraian tetap dibenci oleh Allah.
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ
Artinya: “Perceraian adalah perkara halal yang paling dibenci oleh Allah” . (H.R. Abu Daud). Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin
