Haji adalah rukun Islam yang membutuhkan kesiapan stamina, materi dan mental. Tidak sedikit dari beberapa jemaah haji yang kemudian jatuh sakit, bahkan meninggal di tengah proses ibadah haji. Sebagian orang menyamakan ibadah haji dengan perjuangan hidup mati. Sebagian lagi mengibaratkan sebagai ibadah penyempurna rukun Islam.
Persepsi tersebut tidak sepenuhnya salah, karena sejatinya beribadah haji merupakan ibadah khusus, tidak semua orang dapat melaksanakannya. Ada yang mampu secara mental tapi belum punya bekal finansial. Ada yang sudah siap keduanya tapi belum mendapatkan panggilan dikarenakan antrean haji yang cukup lama, dan sebagainya.
Bagi mereka yang sudah menjalankan ibadah haji, tentu sangat bersyukur tak terhingga, bahkan ada yang menandai pencapaiannya dengan mengganti nama baru. Alasannya, haji merupakan titik nol untuk menjadi insan yang lebih bertakwa.
Mengganti nama selepas ibadah haji bukan sesuatu yang dilarang dalam Islam. Pentingnya memiliki nama yang baik dikisahkan Al-Qur’an:
يٰزَكَرِيَّاۤ اِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلٰمِ اۨسۡمُهٗ يَحۡيٰى ۙ لَمۡ نَجۡعَلْ لَّهٗ مِنۡ قَبۡلُ سَمِيًّا
Artinya: "Wahai Zakaria! Kami memberi kabar gembira kepadamu dengan seorang anak laki-laki namanya Yahya, yang Kami belum pernah memberikan nama seperti itu sebelumnya," (QS. Maryam : 7)
Imam Nawawi dalam salah satu kitab karyanya berjudul Adzkar al-Nawawi bab istihbab Tahsin al-ismi menyatakan :
ﺇِﻧَّﻜُﻢْ ﺗُﺪْﻋَﻮْﻥَ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺑِﺄَﺳْﻤَﺎﺋِﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺳْﻤَﺎﺀِ ﺁﺑَﺎﺋِﻜُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺃَﺳْﻤَﺎﺀَﻛُﻢْ
Artinya: "Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama kalian dan nama bapak-bapak kalian. Maka baguskanlah nama-nama kalian" (Al-Nawawi, Sunan Abi Dawud bersumber dari Abu Dardak menilai sanadnya jayyid, Al-Baihaqi menilai mursal)
Lantas nama-nama seperti apa yang paling disukai oleh Allah?
Dalam salah satu riwayat dari Ibnu Umar yang dicatat oleh Imam Muslim dalam Kitab Sahih-nya, disebutkan bahwa beberapa nama yang disukai oleh Allah di antaranya adalah nama Abdullah dan Abdurrahman:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قالَ: قالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «إنَّ أحَبَّ أسْمائِكُمْ إلى اللهِ عَبْدُ اللهِ وعَبْدُ الرَّحْمَنِ
Artinya: "Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman." (HR. Muslim no. 2132)
Senada dengan hadits di atas, dalam Sunan Abu Dawud yang bersumber dari Abu Wahab al-Jusyami disebutkan:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسَمَّوْا بِأَسْمَاءِ الْأَنْبِيَاءِ وَأَحَبُّ الْأَسْمَاءِ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ وَأَصْدَقُهَا حَارِثٌ وَهَمَّامٌ وَأَقْبَحُهَا حَرْبٌ وَمُرَّةُ
Artinya: "Rasulullah bersabda, “Buatlah nama sebagaimana nama para Nabi, nama yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan 'Abdurrahman. Dan nama yang paling baik adalah Hammam dan Harits dan nama yang paling jelek adalah Harb dan Murrah". (Sunan Abu Dawud, No .4299 ).
Seperti pada umumnya sebuah tradisi yang berkembang di masyarakat, persoalan mengganti nama sering dipraktikkan beberapa masyarakat Muslim. Apalagi jika nama tersebut memiliki makna yang bertentangan agama, buruk, masa lalu yang kelam, kerap mendapat musibah.
Misalnya nama yang mengandung arti yang diharamkan seperti Abdus Syaithan yang artinya hamba setan, atau nama yang dimakruhkan seperti nama binatang kuda, ibil, ba’irun (unta), dan seterusnya. Maka pada momen setelah melaksanakan haji diwajibkan untuk menggantinya.
Oleh sebab itu, Muhammad Amin al-Kurdi dalam kitabnya Tanwir al-Qulub halaman 234 menjelaskan :
وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ الأَ سْمَاءِ الْمُحَرَّ مَةِ وَيُسْتَحَبُّ تَغْيِيْرُ الأَ سْمَا ءِ الْمَكْرُوْ هَةِ
Artinya: "Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan mengganti nama-nama yang makruh hukumnya sunnah"
Dari beberapa keterangan di atas, dapat dipahami bahwa mengganti nama setelah haji itu boleh. Bahkan wajib jikalau nama lamanya mengandung arti tercela, haram, makruh. Namun jika namanya tidak bertentangan dengan agama, maka mengubah nama hukumnya mubah.
Editor: Muhammad Faizin
