Baru-baru ini, seorang pria di suatu daerah menjadi perbincangan hangat setelah mengadakan pesta perceraian yang meriah. Acara tersebut bahkan dihadiri oleh banyak orang dan sempat viral di media sosial. Acara perpisahan rumah tangga yang tak biasa ini, digelar dengan sangat meriah, lengkap dengan dekorasi mewah dan hiburan yang menarik perhatian publik.
Lantas, bolehkah menggelar pesta perceraian menurut tinjauan syariat Islam?
Pernikahan dalam Islam merupakan suatu ikatan yang sangat dihargai. Karena itu, agama mengajarkan pasangan suami-istri untuk berkomitmen menjaga rumah tangga, meski menghadapi berbagai masalah. Perceraian bukan solusi atas masalah rumah tangga. Suami-istri didorong untuk selalu berusaha mempertahankan pernikahan, seberat apapun tantangan yang dihadapinya.
Berkenaan dengan hal ini Rasulullah saw bersabda:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ
Artinya: “Perkara halal yang paling dimurkai oleh Allah adalah (jatuhnya) talak.” (H.R. Abu Dawud)
Menurut pandangan Syekh Mulla Al-Qari (wafat 1014 H) dalam kitabnya, maksud paling dimurkai oleh Allah dalam hadits ini lantaran talak bisa menjerumuskan seseorang terhadap perbuatan maksiat atau juga bisa dikatakan dimurkai oleh Allah bila menjatuhkan talak selain dalam kondisi yang mendesak atau darurat:
وَالْأَبْغَضِيُّةُ لِمَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مِنَ انْجِرَارِهِ إِلَى الْمَعْصِيَةِ، أَوْ يُقَالُ أَبْغَضُ الْحَلَالِ عِنْدَ الْحَاجَةِ إِلَى اللَّهِ أَيْ عِنْدَهُ أَوْ فِي حُكْمِهِ الطَّلَاقُ مِنْ غَيْرِ الضَّرُورَةِ
Artinya: “Dan talak paling dimurkai oleh Allah dikarenakan dapat mendorong seseorang terhadap kemaksiatan, atau dikatakan juga bahwa paling dimurkainya perkara halal saat terdapat hajat, atau menjatuhkan talak di selain kondisi darurat.” (Ali bin Muhammad Mulla Al-Qari, Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Masabih [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 5, h. 2137)
Sementara itu, Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1302 H) dalam anotasinya mengungkapkan sejumlah alasan yang melatarbelakangi talak dikategorikan sebagai hal yang paling dimurkai oleh Allah yakni lantaran dapat memutus keturunan yang menjadi tujuan inti pernikahan. Selain itu juga bisa menyakiti pihak istri, keluarga, beserta anak-anaknya:
وَإِنَّمَا كَانَ الْمَكْرُوْهُ مَبْغُوْضًا للهِ لِأَنَّهُ نَهَى عَنْهُ نَهْيَ تَنْزِيْهٍ، وَالْطَّلَاقُ أَشَدُّ بُغْضًا إِلَى اللهِ مِنْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ قَطْعِ الْنَّسْلِ الَّذِيْ هُوَ الْمَقْصُوْدُ الْأَعْظَمُ مِنَ الْنِّكَاحِ، وَلِمَا فِيْهِ مِنْ إِيْذَاءِ الْزَّوْجَةِ وَأَهْلِهَا وَأَوْلَادِهَا
Artinya: “Talak dikategorikan sebagai hal yang paling dibenci dan dimurkai Allah swt sebab larangan tersebut berupa larangan yang mendekati keharaman (makruh tanzih). Dan talak dianggap sebagai hal yang paling dimurkai oleh Allah ketimbang selainnya lantaran dapat memutus keturunan yang menjadi tujuan inti pernikahan, selain itu juga bisa menyakiti pihak istri, keluarga, dan anak-anaknya.” (Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 4, h. 7)
Prinsip syariat begitu menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan. Perceraian merupakan opsi terakhir setelah semua upaya untuk mempertahankan pernikahan dilakukan. Oleh karena itu, mengadakan pesta perceraian adalah tindakan yang tidak bijaksana dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Berkaitan dengan hal ini Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menegaskan:
إِذَا حَدَثَ الْطَّلَاقُ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ أَوْ سَبَبٍ يَدْعُوْ إِلَيْهِ، فَإِنَّهُ يَقَعُ بِالْإِتِّفَاقِ، وَلَكِنْ الْمُطَلِّقُ يَأْثَمُ؛ لِأَنَّ الْحَاجَةَ قَدْ تَكُوْنُ تَقْدِيْرِيَّةٌ، أَوْ نَفْسِيَّةٌ خَفِيَّةٌ لَا تَخْضَعُ لِلْإِثْبَاتِ الْظَّاهِرِ فِيْ الْقَضَاءِ، وَقَدْ تَكُوْنُ مِمَّا يَجِبُ سَتْرُهُ، حِفْظًا لِسُمْعَةِ الْمَرْأَةِ وَمَنْعًا مِنَ الْتَّشْهِيْرِ بِهَا
Artinya: “Ketika terjadi talak tanpa adanya faktor kebutuhan ataupun sebab yang melatarbelakanginya, maka talak itu tetap jatuh menurut kesepakatan ulama. Namun, pihak yang menalaknya berdosa. Karena hajat tersebut ada kalanya bersifat pengira-ngiraan atau tersembunyi yang tidak dapat ditetapkan dalam penetapan hukum. Terkadang pula talak termasuk hal yang wajib untuk ditutupi, karena menjaga terhadap nama baik perempuan dan mencegahnya dari gosip di kalangan umum.” (Wahbah bin Mustafa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], vol. 9, h. 6922)
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa menggelar pesta perceraian dalam tinjauan syariat hukumnya tidak diperkenankan. Karena, disamping bertentangan dengan ketentuan perceraian dalam Islam juga dapat memberikan kesan negatif dan tidak sesuai dengan norma-norma sosial. Lantaran masyarakat pada umumnya memandang perceraian sebagai hal yang menyedihkan.
Alih-alih merayakan perceraian, Islam justru mendorong para pemeluknya untuk berusaha sekuat tenaga mempertahankan ikatan suci pernikahan serta mencarikan langkah solutif terbaik dalam setiap problematika keluarga. Perceraian hanya dianggap sebagai jalan keluar terakhir setelah semua upaya dan opsi untuk memperbaiki hubungan telah ditempuh. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin
