Arina.id - Kasus perseteruan antara Muhammad Imam Muslimin, eks dosen UIN Maliki Malang, dengan tetangganya, Nurul Sahara, owner SAD Sejahtera Tour & Travel tidak kunjung usai dan malah kian memanas. Pasalnya, mereka berdua membawa kasus ini ke jalur hukum dengan saling melaporkan ke polisi. Masalah belum rampung meskipun sebelumnya sudah dicoba dimediasi oleh beberapa tokoh seperti Denny Sumargo dan Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.
Sebelum kasus ini naik menjadi berita nasional, diketahui bahwa Yai Mim, panggilan akrab Imam Muslimin, sempat diusir oleh masyarakat sekitar di perumahan Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang. Tidak hanya pengusiran, kasus ini juga mengakibatkan Yai Mim harus dinonaktifkan sebagai dosen di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Penulis memandang kasus pengusiran Yai Mim ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum dalam fiqih Islam. Pasalnya, seseorang berhak atas tempat tinggal pribadinya. Orang lain tidak berhak mengusir seseorang dari rumah yang dia miliki, meskipun orang tersebut dinilai meresahkan warga. Kecuali warga sepakat membeli rumah orang itu dan memintanya untuk mencari rumah baru di wilayah yang lain.
Pengusiran seseorang dari rumahnya merupakan perbuatan zalim. Al-Qur’an mencatat beberapa ayat tentang pengusiran suatu kaum dari rumahnya dan tindakan ini diklaim sebagai kezaliman, sebagaimana pengusiran masyarakat kafir Qurays terhadap Rasulullah dan para sahabat. Hal ini tertulis dalam surat al-Baqarah aya 217 berikut:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِۗ قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ ۗ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَكُفْرٌۢ بِه وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاِخْرَاجُ اَهْلِه مِنْهُ اَكْبَرُ عِنْدَ اللّٰهِ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Namun, menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. "
Ayat serupa yang mencatat pengusiran Rasulullah dan para sahabat Muhajirin oleh masyarakat kafir Qurays adalah surat al-Hasyr ayat 8 berikut:
لِلْفُقَرَاۤءِ الْمُهٰجِرِيْنَ الَّذِيْنَ اُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ وَاَمْوَالِهِمْ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنَ اللّٰهِ وَرِضْوَانًا وَّيَنْصُرُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَه ۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الصّٰدِقُوْنَۚ
Artinya: "(Harta rampasan itu pula) untuk orang-orang fakir yang berhijrah, yaitu orang-orang yang diusir dari kampung halamannya dan (meninggalkan) harta bendanya demi mencari karunia dari Allah, keridaan(-Nya), serta (demi) menolong (agama) Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang benar."
Ayat tersebut menunjukkan bahwa tindakan pengusiran terhadap seseorang dari rumah pribadinya adalah sebuah kezaliman. Bahkan ayat tersebut menjelaskan bahwa tindakan masyarakat kafir Qurays yang mengusir Rasulullah beserta para sahabat Muhajirin lebih zalim dari pada melakukan peperangan di bulan-bulan mulia (Asyhurul Hurum). Sedangkan sudah menjadi tradisi masyarakat Arab untuk berdamai dan melakukan genjatan senjata di bulan-bulan itu.
Kasus pengusiran Yai Mim dilakukan tidak hanya oleh warga sekitar akan tetapi oleh ketua RW dan ketua RT yang seharusnya menjadi pemimpin pemerintahan di tingkat paling bawah. Semua pihak seharusnya bisa bersikap adil dan bijaksana dan tidak berpihak kepada salah satu dari dua warganya yang sedang berseteru. Tidak seharusnya sebagai pimpinan masyarakat justru memimpin pengusiran warganya sendiri.
Tajuddin Abdul Wahab bin Taqiyuddin al-Subuki dalam Mu’idun Ni’am wa Mubidun Niqam [Beirut: Mu’assasatul Kutub al-Tsaqafiyah, 1987, hal. 41] menjelaskan bahwa tindakan penegak hukum yang mengusir seseorang dari rumahnya adalah sebuah kezaiman.
Berikut catatannya:
وما تفعله الولاة من إخراج القوم من بيوتهم، وإرعابهم وإزعاجهم وهتكهم، كل ذلك من تعدِّي حدود اللَّه تعالى، والظلم القبيح
Artinya: "Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pengusiran masyarakat dari rumahnya, meneror, mengganggu, dan mengumbar aib mereka adalah termasuk tindakan yang menerjang batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Allah, dan termasuk tindakan kezaliman dan keburukan."
Begitu juga warga sekitar yang menandatangani surat pengusiran dan mendukung pengusiran Yai Mim, juga berbuat zalim sebagaimana ketua RW, dan ketua RT. Sebab, mereka turut serta mendukung perbuatan kezaliman, meskipun sebagian dari mereka mengaku hanya ikut-ikutan saja, tanpa dasar dan motif kebencian dan diskriminatif.
Allah SWT berfirman dalam surat al-Mumtahanah ayat 9 sebagai berikut:
اِنَّمَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ قَاتَلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَاَخْرَجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوْا عَلٰٓى اِخْرَاجِكُمْ اَنْ تَوَلَّوْهُمْۚ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya melarangmu (berteman akrab) dengan orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama, mengusirmu dari kampung halamanmu, dan membantu (orang lain) dalam mengusirmu. Siapa yang menjadikan mereka sebagai teman akrab, mereka itulah orang-orang yang zalim."
Tindak pengusiran warga terhadap seseorang dari rumah pribadinya sangat menyalahi terhadap tatanan hak asasi manusia. Pasal 27 UU. No. 39 Tahun 1999 menjelaskan bahwa “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia”.
Ini artinya warga dan juga pimpinan desa tidak berhak mengusir seseorang dari rumah pribadinya, karena tindakan tersebut melanggar undang-undang dan tatanan hak asasi manusia.
Pengusiran seseorang dari rumah pribadinya, baik oleh warga sekitar, ataupun oleh pejabat desa adalah sebuah tidakan kezaliman yang nyata, meskipun orang tersebut terindikasi berbuat kriminal atau berbuat kesalahan. Tindakan pengusiran tersebut adalah bentuk pembredelan seseorang dari hak miliknya, yakni rumah pribadinya. Apalagi orang yang diusir tidak terindikasi berbuat kriminal atau tindakan meresahkan warga. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin
