Bolehkah Mandi Pakai Sabun saat Kondisi Ihram?

Bolehkah Mandi Pakai Sabun saat Kondisi Ihram?

Bagi jemaah haji yang sedang berihram, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan termasuk diantaranya menggunakan wewangian. Menurut ketetapan yang berlaku dalam fiqih, jika larangan tersebut dilanggar maka konsekuensinya, pelaku harus membayar denda atau sering disebut dam. Meski begitu, masih banyak jemaah haji yang tengah berihram bertanya-tanya apakah mandi dengan menggunakan sabun diperbolehkan?

Dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keharaman menggunakan wewangian selama prosesi ihram berlangsung adalah aroma wangi yang menjadi tujuan utama meski bisa difungsikan bagi selainnya. Seperti halnya minyak misik, kapur barus, bunga mawar, kayu cendana, dan lain sebagainya. Berkaitan dengan hal ini, Imam Ar-Rasyidi (wafat 1096 H) dalam anotasinya mengungkapkan:

أَنَّ التَّطَيُّبَ إنَّمَا يَحْرُمُ بِمَا يُقْصَدُ رِيْحُهُ أَيْ بِأَنْ يَكُوْنَ مُعْظَمُ الْمَقْصُوْدِ مِنْهُ ذَلِكَ بِالتَّطَيُّبِ بِهِ أَوْ بِاِتِّخَاذِ الطِّيْبِ مِنْهُ أَوْ يَظْهَرُ فِيْهِ هَذَا الْغَرَضُ كَزَعْفَرَانٍ وَوَرْدٍ... وَغَيْرِهَا مِنْ كُلِّ مَا يُطْلَبُ لِلتَّطَيُّبِ وَاِتِّخَاذِ الطِّيْبِ مِنْهُ وَإِنْ لَمْ يُسَمَّ طِيْبًا

Artinya: “Sesungguhnya keharaman pemakaian wewangian ialah apabila yang dituju adalah baunya dengan gambaran tujuan utamanya merupakan wanginya atau digunakan sebagai parfum. Maupun sudah jelas perkara tersebut ditujukan untuk wewangian seperti minyak zakfaran, air bunga mawar dan selainnya dari setiap hal yang difungsikan untuk wewangian meski tidak dinamakan sebagai pewangi.” (Ahmad bin Abdurrazaq bin Muhammad Ar-Rasyidi, Hasyiyah Ar-Rasyidi Ala Syarh Nihayah Al-Muhtaj [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 3, h. 333)

Adapun untuk jenis wewangian yang baunya masih samar, namun sekira terkena air aroma wanginya justru semakin bertambah semerbak, maka hukumnya tidak diperbolehkan. Hal ini seperti yang disinggung oleh Syekh Sulaiman Al-Jamal (wafat 1204 H):

وَلَوْ خَفِيَتْ رَائِحَتُهُ كَالْكَاذِي... فَإِنْ كَانَ بِحَيْثُ لَوْ أَصَابَتْهُ الْمَاءُ فَاحَتْ حَرُمَ وَإِلَّا فَلَا 

Artinya: “Apabila wanginya samar seperti halnya daun pandan, maka jika sekira terkena air aromanya menjadi semerbak maka hukumnya haram. Dan jika tidak maka hukumnya diperbolehkan.” (Sulaiman bin Manshur Al-Ujaili, Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 509)

Merujuk ungkapan Imam Ar-Rasyidi tentang maksud daripada keharaman penggunaan wewangian di atas, maka jemaah haji saat menjalankan ihram hukumnya tidak diperbolehkan untuk menggunakan sabun mandi yang berbau wangi dan menyengat lantaran pada umumnya sabun seperti itu digunakan sebagai wewangian.

Kecuali berupa sabun yang tidak berbau wangi atau berfungsi untuk membersihkan kotoran di badan saja. Ketetapan demikian, selaras dengan pendapat Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri (wafat 1422 H) dalam kitabnya:

وَلاَ يَغْتَسِلُ بَعْدَ اْلإِحْرَامِ بِالصَّابُوْنِ الَّذِي لَهُ رَائِحَةٌ ِلأَنَّهَا وُضِعَتْ فِيْهِ بِقَصْدِ الطِّيْبِ أَوْ قُصِدَ بِهَا غَرَضَانِ التَّنْظِيْفُ وَالتَّطَيُّبُ وَالْأَوْلَى لِلْمُحْرِمِ أَنْ يَحْتَاطَ وَيَسْتَعْمِلَ الصَّابُوْنَ الَّذِي لَيْسَ لَهُ رَائِحَةٌ 

Artinya: “Tidak diperbolehkan mandi dengan sabun yang memiliki bau saat sudah ihram, sebab sabun yang seperti itu memang dibuat dengan tujuan mengharumkan badan atau dengan tujuan membersihkan dan juga memberikan keharuman. Dan yang lebih utama bagi muhrim ialah berhati-hati dengan menggunakan sabun yang tidak memiliki aroma sama sekali.” (Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Syarh Al-Yaqut An-Nafis fi Mazhab ibn Idris [Jeddah: Dar Al-Minhaj], halaman 342)

Dari sini bisa ditarik kesimpulan, bahwasanya hukum mandi mengenakan sabun yang berbau wangi dan menyengat pada kondisi ihram tidak diperbolehkan sebab umumnya sabun demikian dibuat dengan tujuan mengharumkan badan.

Beda halnya, bila sabun itu tidak berbau wangi atau hanya berfungsi untuk membersihkan kotoran saja serta tidak meninggalkan aroma wangi semerbak saat dibilas air maka hukumnya diperbolehkan. 

Dengan begitu, disarankan bagi para jamaah haji yang sedang menjalankan ihram agar sebisa mungkin untuk selektif dalam memilih jenis sabun yang hendak digunakan mandi. Dalam rangka berhati-hati, maka sebaiknya untuk menggunakan jenis sabun yang bau wanginya tidak terlalu semerbak dan menyengat serta dipakai seperlunya saja tanpa berlebihan. Wallahu a’lam bisshawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo