Minum ASI Perasan, Apakah Jadi Mahram Persusuan?

Minum ASI Perasan, Apakah Jadi Mahram Persusuan?

Arina.id - Dalam ajaran Islam, hubungan persusuan (radha’ah) memiliki dampak besar terhadap status hubungan keluarga. Anak yang menyusu kepada seorang perempuan selain ibu kandungnya bisa menjadi mahram bagi perempuan tersebut dan kerabatnya.

Namun, muncul pertanyaan: apakah hubungan mahram juga berlaku jika ASI diberikan dalam bentuk perasan, bukan melalui menyusu langsung? 

Pengertian Mahram Persusuan dalam Islam

Mahram persusuan adalah hubungan haram menikah yang ditimbulkan oleh proses menyusui. Berdasarkan Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23:

وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ

Artinya: "Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara sepersusuan."

Selain itu, hadits Nabi Muhammad SAW juga memperkuat aturan ini:

الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الوِلاَدَةُ خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Artinya: "Diharamkan karena persusuan sebagaimana diharamkan karena nasab." (HR. Bukhari dan Muslim)

Disebutkan dalam kitab Al-Yaqut Al-Nafis, menurut mayoritas ulama, persusuan ini memiliki beberapa syarat untuk menyebabkan hubungan mahram:

اركان الرضاع ثلاثة مرضع ورضيع و لبن وشروط المرضع ثلاثة كونها امرأة وكونها بلغت سبع سنين وكونها حال انفصال اللبن حية مستقرة. شروط الرضيع اربعة : كونه حيا و كونه حيا وكونه دون الحولين وان ترضعه خمس رضاعات متفرقات وان يصل اللبن فيهن الى جوفه يترتب على الرضاع المتوفر الشروط: تحريم اصول المرضع ومن له اللبن وفروعهما وحواشيهما على الرضيع وتحريم فروع الرضيع فقط عليهما

Artinya: "Rukun-rukun radha’ ada tiga: orang yang menyusui, orang yang disusui dan susu. Syarat orang yang menyusui ada tiga: perempuan, sudah mencapai usia baligh (9 tahun) dan ketika keluarnya susu dia masih hidup. Syarat anak yang disusui ada empat: hidup, berusia kurang dari dua tahun, menyusui sebanyak lima kali susuan secara terpisah-pisah, susunya sampai ke tenggorokannya. Konsekuensi dari radha´ setelah semua syarat-syaratnya terpenuhi adalah orang yang menyusui, suami serta kerabat-kerabatnya menjadi mahram bagi si anak yang menyusui dan anak-cucu si anak yang menyusui menjadi mahram bagi orang yang menyusui dan suaminya."

Minum ASI Perasan

Lantas bagaimana jika yang dikonsumsi ialah ASI perasan, semisal yang tersedia di Bank ASI yang ada di beberapa rumah sakit? Apakah tetap menyebabkan mahram persusuan?

Dalam kitab I’anah al-Thalibin juz III, halaman 286 disebutkan bahwa minum ASI dengan jalan menghisap puting susu secara langsung atau dengan metode yang lain tetap menyebabkan mahram:

قوله وصول الخ: سواء كان بمصّ الثدي أم بغيره كما إذا حلب منها ثم صبّ في فم الرضيع

Artinya: “(Pernyataan ‘Sampainya...’) sama saja sampainya susu itu (ke tenggorokan anak) dengan jalan mengisap puting atau dengan jalan lainnya sebagaimana apabila air susu diperah dari susu lalu dituangkan ke mulut bayi”

Memberikan ASI perasan kepada bayi lain tanpa memahami implikasi hukumnya dapat menimbulkan masalah, terutama jika hubungan mahram persusuan tidak dicatat atau diabaikan. Untuk itu, pencatatan pemberi dan penerima ASI dalam kasus donor ASI sangat penting untuk mencegah potensi pernikahan dengan mahram di masa depan.

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa minum ASI perasan tetap menyebabkan hubungan mahram persusuan jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam, seperti usia bayi di bawah dua tahun dan jumlah pemberian yang mencukupi. Para ulama sepakat bahwa cara pemberian ASI, baik langsung maupun melalui perasan, tidak memengaruhi hukum persusuan.

Oleh karena itu, kehati-hatian sangat diperlukan dalam praktik pemberian ASI kepada bayi lain. Mencatat hubungan persusuan adalah langkah penting untuk mencegah potensi konflik di masa depan. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa aturan persusuan tidak hanya menyangkut aspek nutrisi, tetapi juga implikasi hukum dalam Islam. Wallahu a’lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo