Arina.id - Tidak semua orang bersedia menerima jika diberi bagian kulit dari hewan kurban, apalagi kulit tersebut masih penuh dengan bulu, sebab proses pengolahan kulit untuk dikonsumsi terbilang tidak sederhana. Hal ini berbeda dengan kepala dan kaki, meskipun tetap harus membersihkan bulu yang menempel dibagian kulitnya, akan tetapi prosesnya terbilang mudah dan bisa dilakukan sendiri di rumah.
Mengingat hal tersebut, kebanyakan panitia kurban enggan menganggarkan biaya pengolahan kulit agar bisa dibagikan dengan kondisi siap masak, sebab akan mengakibatkan biaya operasional membengkak, sehingga mereka lebih memilih untuk menjualnya kepada pabrik pengelola tekstil, dan uangnya digunakan untuk menambah biaya operasional kepanitiaan kurban.
Masalah kulit hewan kurban yang dijual memang menjadi topik tahunan yang selalu dibahas setiap momentum Idul Adha, sebab ini menjadi bisnis tersendiri bagi sebagian orang. Untuk harganya sendiri bervariasi dan tergantung kebutuhan pasar, misalnya satu kulit kambing yang tidak sobek dibandrol Rp30 ribu sedangkan kulit sapi Rp9 ribu per kilo.
Pada dasarnya, menjual seluruh bagian dari tubuh hewan kurban tidak diperbolehkan dalam hukum Islam, khususnya mazhab Syafi’i, sebagaimana catatan Imam Nawawi berikut:
واتفقت نصوص الشافعي والأصحاب على أنه لا يجوز بيع شئ من الهدي والأضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره أجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك
.وحكى إمام الحرمين أن صاحب التقريب حكى قولا غريبا أنه يجوز بيع الجلد والتصدق بثمنه ويصرف مصرف الأضحية فيجب التشريك فيه كالانتفاع باللحم
والصحيح المشهور الذي تظاهرت عليه نصوص الشافعي وقطع به الجمهور أنه لا يجوز هذا البيع كما لا يجوز بيعه لأخذ ثمنه لنفسه وكما لا يجوز بيع اللحم والشحم .قال أصحابنا ولا فرق في بطلان البيع بين بيعه بشئ ينتفع به في البيت وغيره والله أعلم
Artinya: “Redaksi Imam Syafi’i dan para ashab sepakat bahwa tidak boleh menjual apapun dari bagian tubuh hewan hadyu atau kurban, baik nadzar atau sunnah, baik daging, lemak, kulit, tanduk, bulu, atau lainnya. Dan tidak boleh menjadikan kulit sebagai upah bagi jagal, akan tetapi pelaku kurban dan hadyu menyedekahkannya, atau membentuknya menjadi barang yang bermanfaat seperti kantong air, ember, khuf (sepatu kulit) atau lainnya.
Imam Haramain pernah menyebutkan bahwa penulis kitab al-Taqrib (Syarh Mukhtashar al-Muzani, Al-Qaffal al-Syasyi) mencatat pendapat asing yang mengatakan boleh menjual kulit dan menyedekahkan harganya dan diberikan sebagaimana daging kurban, maka wajib disertakan sebagaimana memanfaatkan daging.
Sedangkan pendapat yang populer dari redaksi eksplisit Imam Syafi’i, yang telah dipatenkan oleh mayoritas pengikutnya adalah tidak dibolehkan praktik jual beli ini, sebagaimana larangan menjualnya agar dia (pelaku kurban) mendapatkan keuntungan pribadi, dan seperti menjual daging atau lemak. Ashab Syafi’i mengatakan tidak ada beda antara batalnya jual beli dengan membarter kulit dengan prabotan rumah.” (Al-Majmu Syarh al-Muhadzab, [Beirut: Darul Fikr, tt], juz 8, hal. 420.).
Sekilas ada pendapat yang memperbolehkan menjual kulit hewan kurban dalam mazhab Syafi’i, yakni catatan kutipan Imam Nawawi dari Imam Haramain di atas. Namun pada kenyataannya, al-Nawawi membantah pendapat itu sebab tidak sesuai dengan redaksi populer mazhab Syafi’i.
Imam Haramain sendiri mengatakan bahwa catatan al-Qaffal al-Syasyi ini sangat asing dan tidak bisa diterima, sebab hanya dia seorang yang mengatakan demikian sedangkan ulama lainnya tidak. Berikut catatan Imam Haramain:
وحكى صاحب التقريب قولاً بعيداً منصوصاً للشافعي في جواز بيع جلد الضحية، وصرف ثمنه إلى الجهة التي يصرف لحم الضحية إليه، وهذا بعيد لم أره إلاّ له
Artinya: “Imam Qaffal al-Syasyi, penulis kitab Taqrib Syarh Mukhtashar Muzani mencatat pendapat asing dan terpencil yang diredaksikan dari Imam Syafi’i tentang kebolehan menjual kulit hewan kurban, dan mendistribusikan uangnya sebagaimana distribusi daging kurban. Pendapat ini sangat terpencil, aku tidak melihatnya kecuali hanya dari al-Syasyi." (Nihayatul Mathlab fi Dirayatil Mazhab, [Beirut: Darul Minhaj, 2007], juz 18, hal. 202.).
Pendapat ini jelas tidak bisa digunakan dalam perspektif penganut mazhab Syafi’i, sebab ketidakjelasan kredibilitasnya dan sangat menyalahi konsensus mazhab Syafi’i sendiri, meskipun dalam kajian lintas mazhab terdapat pendapat yang sama persis, yakni menurut Imam Abu Hanifah.
Imam Rafi’i mencatat sebagai berikut:
وعند أَبي حَنِيفةَ يَجُوز أَنْ يَبيعَهُ، ويتصدقَ بثمنِه، وأن يشتري بعيْنِه ما ينتفِعُ به في البيْتِ
Artinya: “Menurut Imam Abu Hanifah boleh menjual kulit, dan mensedekahkan harganya, dan juga membarternya dengan prabotan rumah.” (Al-Aziz Syarh al-Wajiz, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1997], juz 12, hal. 113.).
Hal yang unik adalah Imam Rafi’i, Abu al-Baqa’ al-Damiri dalam al-Najm al-Wahhaj [Jeddah: Darul Minhaj, 2004, vol. 9, hal. 520], dan Abu Bakar al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar [Damaskus: Darul Kheyr, 1998, hal. 533] condong kepada boleh menggunakan pendapat ini dan mengkiaskan kulit dengan daging. Ketiganya menggunakan redaksi berikut:
لنا القياسُ على اللحم
Artinya: “Kami boleh mengkiaskan dengan daging.”
Kutipan itu terkesan problematik dan belum ada redaksi konkrit untuk menguatkannya. Keterangan yang ada hanyalah redaksi kontra yang jelas tidak boleh menjual kulit hewan kutban, bahkan setelah diberikan kepada orang kaya, sebab daging kurban hanya sebatas hidangan yang boleh dimakan dan tidak boleh dijual jika diterima orang kaya.
Berikut catatan dalam Ensiklopedia Fiqih Kuwait [vol. 5, hal. 105]:
وقال الشافعية: لا يجوز للمضحي بيع شيء منها، وكذلك لا يجوز للغني المهدى إليه، بخلاف الفقير المتصدق عليه، فإنه يجوز له البيع
Artinya: “Mazhab Syafi’i mengatakan tidak boleh bagi pelaku kurban untuk menjual apapun dari hewan kurbannya, begitu juga bagi orang kaya yang diberinya. Berbeda dengan orang fakir yang mendapatkan sedekah darinya, dia boleh menjual apa yang dia dapatkan.”
Oleh karena itu, bagi panitia kurban tidak boleh serta-merta menjual kulit hewan kurban tanpa prosedur fiqih terlebih dahulu, dan menjadikan harga yang didapat untuk menambah kas operasional kepanitiaan.
Jika memaksakan berdalih mengikuti pendapat yang memperbolehkan, alokasi harga yang didapatkan tetap harus sebagaimana distribusi daging, yakni disedekahkan kepada orang yang berhak menerima, bukan atas dasar keuntungan pribadi panitia kurban. Pasalnya, pendapat ini sangat mengutamakan sisi efektifitas dan efisiensi kepada para fakir miskin yang lebih membutuhkan uang dari pada daging agar bisa memenuhi kebutuhan lainnya.
Solusi bagi panitia kurban agar bisa menjual kulit hewan kurbannya sesuai prosedur fiqih adalah dengan mengangkat satu panitia dari kalangan fakir miskin atau orang tidak mampu yang mendapatkan zakat fitrah, yakni dengan memberikan semua kulit kepadanya atas dasar jatah pribadinya, kemudian dia menjualnya atas nama pribadi, dan nanti dia berikan uangnya kepada panitia atas nama pribadi.
Alternatif ini dinilai bisa menjadi solusi untuk bisa menjual kulit hewan kurban, sebab kulit terebut sudah menjadi hak milik panitia yang notabene orang fakir-miskin tersebut, dan dia menjualnya atas kehendak pribadinya, dan menghibahkan hasilnya kepada panitia atas nama milik pribadi. Wallahu a‘lam.
Editor: Aiz Luthfi
