Hukum Akad Jual Beli Bakso 25 Ribu Sepuasnya

Hukum Akad Jual Beli Bakso 25 Ribu Sepuasnya

Arina.id - Saat ini marak sistem jual beli makanan dengan model All You Can Eat (AYCE ) di kota-kota besar dengan menu seafood, daging, dan aneka olahan sosis yang dipanggang. Model ini juga merambah kepada model penjualan bakso di daerah dengan hanya membayar nominal seperti 25 ribu, pembeli boleh mengambil isian dan pentol sepuasnya.

Namun, model ini biasanya diikuti dengan syarat dan ketentuan seperti jika ketika mengambil pentol ada yang terjatuh maka harus berhenti,  jika tidak habis maka wajib untuk membayar denda semisal 25 ribu, tidak boleh satu mangkok dimakan berdua,  harus habis dengan durasi waktu tertentu seperti 30 menit, dan tidak boleh dibungkus jika tidak bisa menghabiskan ditempat.

Model AYCE memunculkan masalah karena ketidak jelasan barang yang dijual dalam segi kadarnya. Sebab, salah satu syarat sah jual beli adalah barang yang dijual diketahui untuk meminimalisir terjadinya penipuan. Seperti catatan Syekh Mahfudz Termas berikut:

الخامس أن يكون كل من العوضين المعلومين معلوم العين للعاقدين للنهي عن بيع الغرر وهو ما انطوت عنا عاقبته او ما احتمل امرين اغلبها اخطرهما.

Artinya: "Syarat kelima adalah setiap barang yang ditransaksikan harus diketahui oleh dua belah pihak, karena terdapat larangan terkait penipuan dalam jual beli, yaitu transaksi yang efeknya samar, atau yang berpotensi terhadap dua hal yang salah satunya paling beresiko tinggi." (Takmilah Minhajul Qawim, [Beirut: Darul Minhaj, 2018], juz 6, hal. 772-773.).

Akan tetapi ketidak jelasan ini sebenarnya sudah terjawab dengan praktik yang dilakukan dalam jual beli bakso model AYCE ini, yakni setelah pembeli membayar nominal yang harus dibayar, kemudian dia mengambil isian bakso sesuka hatinya atas pantauan penjual. Bahkan ketika mengambil pentol pun dipantau dan berhenti ketika ada yang terjatuh. Kemudian, antara penjual dan pembeli juga sepakat atas apa yang mereka transaksikan.

Oleh karena itu melihat fakta dalam fenomena transaksi ini, sejatinya tidak ada cela gharar atau penipuan yang bisa merugikan salah satu dari pembeli atau penjual. Keduanya telah mencapai satu kesepakatan harga yang sudah dibayarkan di awal, dan isian bakso yang telah selesai diambil.

Jual beli bakso dengan model ini juga tidak bisa diarahkan kepada ba’i gha’ib atau jual beli barang yang tidak ada wujudnya. Hal ini karena belum jelasnya satu porsi bakso yang dijual karena bebas mengambil sesukanya dengan syarat berhenti ketika ada yang jatuh. Sebab dalam proses transaksi, kedua belah pihak saling mengetahui antara alat tukar dengan barang yang dijual, karena keduanya saling memantau hingga transaksi selesai dilakukan.

Andai saja praktik ini diklaim sebagai ba’iul gharar, karena ketidak jelasan kadar barang yang dijual, maka sejatinya hal ini bukan menjadi masalah yang serius. Pasalnya, pada realitanya, hanya kadar sedikit banyaknya isian bakso yang diambil oleh konsumen. Konsep seperti ini ditolelir dalam menurut catatan Imam Nawawi sebagai berikut: 

ونقل العلماء الإجماع أيضا في أشياء ‌غررها ‌حقير منها -الى أن قال- وأجمعوا على جواز دخول الحمام بأجرة وعلى جواز الشرب من ماء السقاء بعوض مع اختلاف أحوال الناس في استعمال الماء أو مكثهم في الحمام

Artinya: "Para ulama menukil Ijma tentang transaksi yang mengandung gharar yang minim seperti para ulama sepakat kebolehan masuk pemandian air panas dengan membayar tiket, dan kebolehan minum air petirtaan dengan tiket meskipun tindakan para pengguna jasanya berbeda-beda atau lama durasi mereka di dalam pemandian." (Yahya bin Syarf al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, [Kairo: Al-Muniriyah],  juz 9, hal. 257.).

Ha yang problematik selanjutnya dalam praktik akad jual beli bakso model AYCE ini adalah ketika disyaratkan tidak boleh dibungkus ketika tidak habis. Pembeli akan terkena denda ketika ada sisa yang tidak habis dan durasi waktu untuk menghabiskannya.

Syarat-syarat ini dianggap sebagai syartun munafin li muqtadhal aqdi yakni syarat yang mencederai terhadap ketentuan akad dan tentunya akan berpengaruh kepada keabsahan akad yang dilakukan.

Beberapa syarat yang berlaku dalam jual beli bakso model ini ada yang tidak berpengaruh terhadap keabsahan akad yakni syarat durasi makan ditempat yang ditentukan oleh penjual dan syarat tidak boleh dibungkus ketika tidak habis. Syarat ini tidak berhubungan dengan ketentuan akad karena sejatinya ketika harga sudah terbayar dan bakso mulai dinikmati, maka akad yang terjadi sudah luzum atau sah. Keduanya, penjual dan pembeli, sudah bisa memiliki haknya masing-masing.

وَالثَّانِي إمَّا أَنْ لَا يَكُونَ فِيهِ ‌غَرَضٌ ‌يُوَرَّثُ ‌تَنَازَعَا كَشَرْطِ أَنْ لَا يَأْكُلَ إلَّا الْهَرِيسَةَ فَهُوَ لَاغٍ وَالْعَقْدُ صَحِيحٌ

Artinya: "Yang kedua adalah syarat yang tidak berhubungan dengan tujuan yang menimbulkan perselisihan seperti mensyaratkan untuk hanya memakan bubur, maka syarat itu tidak berlaku dan akadnya sahih." (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah Jamal alal Minhaj, [Beirut: Darul Fikr], juz 3, hal. 73.).

Syarat yang bisa memengaruhi terhadap keabsahan akad adalah adanya denda jika isian bakso tidak sampai dihabiskan oleh konsumen. Syarat seperti ini tidak ada hubungannya dengan akad dan seharusnya penjual tidak berhak menerapkan aturan denda terhadap barang yang sudah dibeli oleh konsumen. Jika penjual menentukan aturan berupa denda seperti ini maka tindakan ini terkesan sebagai mewajibkan sesuatu hal yang seharusnya tidak wajib.

وقال المتولي: لو شرط التزام ما ليس بلازم، بأن باع بشرط أن يصلي النوافل، أو يصوم غير رمضان، أو يصلي الفرائض في أول أوقاتها بطل البيع لأنه ألزم، ما ليس بلازم

Artinya: "Imam Mutawalli berkata “jika dalam transaksi mensyaratkan hal yang seharusnya tidak wajib seperti syarat sholat sunnah, atau puasa selain Ramadhan, atau sholat di awal waktu, maka akadnya batal sebab mewajibkan hal yang tidak wajib. (Al-Qaffal al-Syasyi, Hilyatul Ulama fi Ma’rifati Madzahibil Fuqaha’, [Oman: Maktabah al-Risalah al-Haditsiyah, 1988], juz 4, 130.).

Sementara Imam Nawawi berpendapat bahwa akad masih tetap sah meskipun terdapat syarat yang rusak:

وَلَنَا قَوْلٌ رَوَاهُ أَبُو ثَوْرٍ: أَنَّ الْبَيْعَ لَا يَفْسُدُ بِفَسَادِ الشَّرْطِ بِحَالٍ 

Artinya: "Kami mempunyai pendapat yang diriwayatkan oleh Abu Tsaur bahwa transaksi sama sekali tidak batal sebab rusaknya syarat." (Raudhatut Thalibin, [Beirut: Maktabah al-Islami, 1991], juz 3, hal. 410.).

Meskipun syarat dapat denda jika tidak habis ini dianggap sebagai pengganjal keabsahan praktik jual beli bakso dengan sistem AYCE, perlu diketahui bahwa syarat itu tidak berlaku jika tidak disebutkan dalam akad antara penjual dengan konsumen, meskipun tertulis dan tertempel ditembok. Karena syarat-syarat yang bisa memengaruhi keabsahan akad adalah yang diucapkan ketika transaksi berlangsung seperti catatan berikut:

والحاصل أن كل شرط ‌منافٍ ‌لمقتضى ‌العقد إنما يبطل إن وقع في صلب العقد أو بعده وقبل لزومه لا إن تقدّم عليه ولو في المجلس

Artinya: "Kesimpulannya adalah setiap syarat yang menyalahi ketentuan akad bisa berpengaruh terhadap keabsahannya jika terjadi ketika proses transaksi, atau setelah selesai, atau sebelum luzum (sebelum saling menerima barang yang ditransaksikan), bukan ketika sedang akan memulai akad meskipun sudah dalam majlis akad (tempat transaksi)." (Mustafa bin Hamid, Mukhtasar Masa’il Fiqhiyah li Tuhfatil Muhtaj, [Markaz Nur lid Dirasat wal Abhats], juz 2, hal. 36.).

Oleh karena itu hukum transaksi bakso dengan model AYCE adalah sah dan tentunya halal, sebab pada relitanya antara penjual dengan konsumen mencapai satu titik kesepakatan dan pengetahuan antara nominal harga dengan isian bakso yang diambi. Prosesnya pun disaksikah oleh keduanya sampai konsumen menikmatinya di tempat yang telah disediakan.

Adapun terkait syarat seperti durasi menikmati baksonya sejatinya tidak berpengaruh terhadap keabsahan akad karena tidak sama sekali berhubungan dengan akad itu sendiri karena akadnya telah luzum. 

Sedangkan syarat denda jika tidak habis memang bisa berpengaruh terhaap keabsahan akad. Hanya saja terdapat satu pendapat Imam Nawawi yang masih menilai sah jual beli dengan syarat yang rusak. Jika antara penjual dan konsumen bakso tidak menyebut sama sekali syarat itu maka tidak berpengaruh terhadap keabsahan akad yang dilakukan meskipun tertulis. Wallahu a'lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo