Arina.id - Sholat berjamaah merupakan salah satu amalan sunah yang sangat dianjurkan dan mendatangkan pahala besar. Merapatkan barisan atau shaf dalam sholat berjamaah juga mencerminkan terhadap betapa pentingnya bersatu antar umat Islam, lurus dalam beribadah dan kompak dalam membangun persatuan.
Sebelum berlangsung sholat berjamaah, imam biasanya memberikan instruksi kepada para jamaah agar merapatkan dan meluruskan shafnya. Rasulullah SAW pernah bersabda yang menekankan pentingnya merapatkan dan meluruskan barisan dalam pelaksanaan sholat berjamaah:
أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، وَتَرَاصُّوا، فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي
Artinya: “Luruskan barisanmu dan rapatkan, karena sesungguhnya aku mengetahui kalian dari balik punggungku.” (HR Bukhari)
Meski begitu, masih belum ada kejelasan secara mendetail perihal sejauh mana kerapatan shaf yang dianjurkan. Sebab, terkadang masih dijumpai barisan jamaah yang terlalu rapat hingga kaki antar makmum saling menempel. Dalam praktiknya, memang ada sebagian kalangan yang berpendapat bahwa untuk menyempurnakan shaf, kakinya harus ditempelkan pada kaki orang lain yang berada di sebelahnya.
Selain itu, timbul persepsi bahwa bahu dan lutut juga harus rapat dan ditempelkan dengan orang di sampingnya. Bilamana ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka dianggap melanggar perintah Rasulullah dalam ketentuan shaf. Namun, apakah pandangan seperti ini benar. Lalu, bagaimana sebenarnya standar kerapatan shaf yang dimaksud dalam hadits?
Sebelumnya, perlu ditegaskan bahwa redaksi hadits yang telah disebutkan sebelumnya tidak bisa dipahami secara harfiah. Karenanya, menempelkan kaki dan bahu satu sama lain antar makmum saat berjamaah bukanlah suatu keharusan. Syekh Abdurrauf Al-Munawi (wafat 1031 H) dalam kitabnya menjelaskan:
قَوْلُهُ: أَقِيْمُوْا الصُّفُوْفَ، أَيْ سَوُّوْهَا فِيْ الصَّلَاةِ (وَحَاذُوْا بِالْمَنَاكِبِ) أَيْ اجْعَلُوْا بَعْضَهَا فِيْ مُحَاذَاةِ بَعْضٍ بِحَيْثُ يَصِيْرُ مَنْكِبُ كُلِّ مُصَلٍّ مُسَامِتًا لِمَنْكِبِ الآخَرِ فَتَكُوْنُ الْمَنَاكِبُ وَالْأَعْنَاقُ وَالْأَقْدَامُ عَلَى سِمْتٍ وَاحِدٍ
Artinya: “Perkataan: Luruskan barisanmu dan rapatkan, yaitu rapikanlah barisan-barisan dalam sholat (dan sejajarkanlah dengan bahu-bahu). Maksudnya adalah, hendaklah kalian menjadikan sebagian dari barisan itu sejajar dengan yang lain, sehingga setiap bahu makmum satu dengan lainnya bisa sejajar. Dengan begitu, bahu, leher, dan kaki berada pada garis yang sama.” (Faidh Al-Qodir Syarh Jami’ Ash-Shagir [Mesir: Al-Maktabah At-Tijariyah Al-Kubra], vol. 2, h. 75)
Merapatkan shaf sesuai dengan cara yang dijelaskan dalam hadits memang dianjurkan, namun jika hal itu diterapkan secara literal di masa kini justru bisa membuat banyak orang menghindar. Hal ini mungkin terjadi lantaran praktik merapatkan shaf seperti itu sudah jarang dilakukan, sehingga ketika diterapkan orang-orang cenderung akan menganggapnya sebagai hal yang aneh.
Ma’mar salah satu perawi dari hadits tersebut, juga turut mengamini bahwa jika praktik merapatkan shaf seperti yang telah disebutkan diterapkan di zaman sekarang, niscaya orang-orang akan lari. Hal ini sebagaimana yang dikutip oleh Syekh Badruddin Al-A’ini (wafat 855 H) dalam karyanya:
وَزَادَ مَعْمَرٌ فِي رِوَايَتِهِ: وَلَوْ فَعَلَتْ ذَلِكَ بِأَحَدِهِمْ الْيَوْمَ لَنَفَرَ كَأَنَّهُ بَغْلٌ شُمُوصٌ
Artinya: “Ma’mar menambahkan dalam riwayatnya: Seandainya aku melakukan hal itu dengan salah satu dari mereka saat ini, maka mereka akan lari layaknya keledai yang lepas.” (Umdah Al-Qari Syarh Shahih Al-Bukhari [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-Arabi], vol. 6, h. 478)
Sementara itu, menurut pandangan Syekh Abdurrahman bin Muhammad Al-Masyhur (wafat 1220 H) dalam kumpulan fatwanya, menegaskan bahwa standar kerapatan shaf hendaknya disesuaikan dengan prinsip keumuman yaitu tidak berlebihan, baik dalam hal memperlebar maupun mempersempit jarak antar makmum:
وُتُعْتَبَرُ الْمَسَافَةُ فِيْ عَرْضِ الصُّفُوْفِ بِمَا يُهَيَّأُ لِلصَّلاَةِ وَهُوَ مَا يَسَعُهُمْ عَادَةً مُصْطَفِّيْنَ مِنْ غَيْرِ إِفْرَاطٍ فِي السَّعَةِ وَالضَّيْقِ
Artinya: “Dan jarak dalam lebar shaf dianggap sesuai dengan apa yang disiapkan untuk sholat, yaitu sejauh keumuman yang dapat memuat barisan shaf mereka, dengan tanpa berlebihan dalam lebar dan sempitnya.” (Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 112)
Bahkan, apabila jarak antar barisan terlalu lebar hingga menyebabkan terpisahnya kaki satu sama lain dari masing-masing jamaah, maka hal tersebut dihukumi makruh. Bila keadaan demikian mengganggu kekhusyukan jamaah lainnya, maka dihukumi haram. Pendapat ini sejalan dengan fatwa yang dirilis oleh Syekh Athiyyah Shaqr (wafat 1427 H) dalam himpunan fatwa ulama Al-Azhar:
السُّؤَالُ نَرَى بَعْضَ الْمُصَلِّيْنَ يُفَرِّجُوْنَ بَيْنَ أَقْدَامِهِمْ بِدَرَجَةٍ كَبِيْرَةٍ، وَإِذَا كَانُوْا فِي جَمَاعَةٍ أَلْصِقُوْا أَرْجُلَ بَعْضِهِمْ بِأَرْجُلِ الْبَعْضِ الْآخَرِ فَتَتَّسِعُ الْمَسَافَةُ بَيْنَ قَدَمَى الْمُصَلِّي بِصُوْرَةٍ لَافِتَةٍ لِلنَّظَرِ، فَمَا رَأْيُ الدِّيْنِ فِى ذَلِكَ؟ الْجَوَابُ: ... وَجَاءَ فِى رِوَايَةِ أَبِى دَاوُدَ وَابْنِ خُزَيْمَةَ فِى صَحِيْحِهِ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ قَوْلُهُ: فَلَقَدْ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَكَعْبَهُ بِكَعْبِهِ... وَقَدْ يُحَرِّصُ بَعْضُ الْأَشْخَاصِ عَلَى إِلْزَاقِ الْكُعُوْبِ، عَلَى الرَّغْمِ مِنْ تَفَاحُشِ الْمَسَافَةِ بَيْنَ قَدَمَيْهِ، فَهُوَ يُرِيْدُ فِعْلَ سُنَّةٍ فَيَقَعُ فِي مَكْرُوْهٍ، إِلَى جَانِبِ مُضَايَقَتِهِ لِمَنْ بِجِوَارِهِ الَّذِي يُحَاوِلُ ضَمَّ قَدَمَيْهِ لَكِنَّهُ يُلَاحِقُهُ وَيُفَرِّجُ بَيْنَ قَدَمَيْهِ بِصُوْرَةٍ لَافِتَةٍ لِلنَّظَرِ وَقَدْ يَضَعُ رِجْلَهُ وَيَضْغَطُ عَلَيْهَا وَمُضَايَقَةُ الْمُصَلِّي تَذْهَبُ خُشُوْعَهُ أَوْ تُقَلِّلُهُ، وَالْإِسْلَامُ نَهَى عَنِ الضَّرَرِ وَالضِّرَارِ. وَتَضَرَّرَ بَعْضُ الْمُصَلِّيْنَ مِنْ إِلْزَاقِ جَارِهِ رِجْلَهُ بِرِجْلِهِ ذَكَرَهُ أَحَدُ رُوَاةِ الْحَدِيْثِ وَهُوَ مَعْمَرٌ فِيْمَا أَخْرَجَهُ الْإِسْمَاعِيْلُ، حَيْثُ قَالَ: وَلَوْ فَعَلَتْ ذَلِكَ بِأَحَدِهِمْ الْيَوْمَ لِنَفَرٍ كَأَنَّهُ بِغَلٌ شُمُوْسٌ. فَأَرْجُوْ التَّنَبُّهَ لِذَلِكَ، إِبْقَاءً عَلَى الْمَوَدَّةِ وَمُسَاعَدَةً عَلَى الْخُشُوْعِ فِي الصَّلَاةِ
Artinya: “Pertanyaan: Kami kerap menyaksikan sebagian orang yang memisahkan kaki mereka dengan jarak cukup lebar saat mendirikan sholat, namun ketika sholat berjamaah mereka merapatkan kaki satu sama lain hingga jarak antar kaki mereka sangat sempit. Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Jawaban: Dalam riwayat yang disampaikan oleh Imam Abu Dawud dan Ibn Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya, dari Nu’man bin Bashir beliau mengatakan: Sesungguhnya aku pernah melihat seorang pria di antara kami merapatkan pundaknya dengan pundak temannya dan tumitnya dengan tumit temannya... Sebagian orang, terkadang ada yang berusaha merapatkan tumit meskipun jarak antar kakinya sangat lebar. Mereka berniat mengikuti sunah, tetapi malah terjatuh dalam kemakruhan. Disamping itu, mereka juga mungkin membuat orang yang berada di sampingnya merasa terganggu, padahal orang itu berusaha merapatkan kakinya namun tetap saja diikuti dan dipisahkan dengan jarak yang terlalu mencolok. Hal ini berpotensi mengganggu atau bahkan mengurangi kekhusyukan sholat seseorang. Sedangkan Islam melarang segala bentuk mudarat dan bahaya, seperti yang disebutkan dalam riwayat seorang perawi hadits yaitu Ma’amar, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Isma’il, beliau berkata: Seandainya aku melakukan hal tersebut dengan salah satu dari mereka saat ini, niscaya mereka akan lari layaknya keledai yang lepas. Oleh karenanya, aku berharap kita semua agar lebih berhati-hati dalam masalah ini untuk menjaga rasa persaudaraan dan kekhusyukan dalam sholat.” (Lembaga Wakaf dan Fatwa Al-Azhar Mesir, Fatawa Al-Azhar [CD: Al-Maktabah Asy-Syamilah], vol. 9, h. 86)
Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa standar kerapatan shaf yang dianjurkan dalam syariat adalah barisan sholat yang sejajar, sehingga bahu setiap makmum selaras dengan bahu makmum di sampingnya. Dengan demikian, bahu, leher, dan kaki makmum berada dalam satu garis lurus yang disesuaikan dengan prinsip keumuman tanpa berlebihan.
Namun, jika jarak antar barisan terlalu lebar hingga menyebabkan kaki jamaah terpisah, hal ini dihukumi makruh. Apabila kondisi tersebut sampai mengganggu kekhusyukan jamaah lainnya, maka hukumnya bisa menjadi haram.
Oleh karena itu dalam melaksanakan amalan sunah, penting untuk menyesuaikannya dengan ajaran syariat sekaligus mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat. Jika hal itu diabaikan, maka praktik tersebut justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, lantaran belum menjadi tradisi yang terlaku di tengah masyarakat. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin
