Arina.id - Dalam film Main Api episode 3b menampilkan Nadine (Luna Maya) membunuh suaminya sendiri, Erwin (Marcelino Lefrandt), kemudian menuntut hak waris sebagai istri sah meskipun Erwin melalui pengacaranya mensyaratkan beberapa syarat yang mempersulit Nadine untuk mendapatkan hak warisnya.
Dalam wasiatnya, Nadine akan mendapatkan 20% harta Erwin jika dia tidak terbukti melakukan perselingkuhan semasa menikah dengan Erwin, dan tidak menikah kedua kali setelah meninggalnya Erwin.
Terkait masalah ini, pada dasarnya bagian waris yang berhak menjadi milik seorang istri, ketika tidak ada far’ul warits yakni anak dan cucu dari suami, adalah ¼ harta yang ditinggalkan (tirkah). Istri mendapat1/8 harta jika terdapat anak cucu dari suami. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an surat al-Nisa ayat 12 berikut:
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ
Artinya: "Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. "
Dalam hal ini, seharusnya Nadine mendapatkan 25% harta kekayaan mendiang Erwin sebab Erwin tidak meninggalkan anak atau cucu.
Mengenai wasiat Erwin, tentang 80% hartanya diperuntukkan perusahaan Easy Corp yang dia bangun dan juga untuk mendonasikan seluruh harta kekayaannya jika Nadine terbukti melakukan perselingkuhan, pada dasarnya harus mendapatkan izin dari Nadine sendiri sebagai pewaris sah kekayaan Erwin.
Nadine berhak atas harta kekayaan mendiang suaminya karena secara agama dia adalah pewaris yang sah dengan bagian ¼ dari harta kekayaan. Jika mendiang suaminya berwasiat untuk memberikan harta kekayaannya lebih dari 1/3 maka tentunya harus seizin ahli waris yang sah sebagaimana catatan Imam Nawawi berikut:
ينبغي أن لا يوصي بأكثر من ثلث ماله فإن زاد ورَدَّ الوارثُ بطلت في الزائدة وإن أجاز فإجازته تنفيذٌ
Artinya: "Hendaknya seseorang tidak berwasiat lebih dari 1/3 hartanya, jika ahli waris menolak maka wasiat tersebut batal, dan jika menyetujuinya maka boleh dilaksanakan." (Yahya bin Syarf al-Nawawi, Minhajut Thalibin, [Beirut: Darul Fikr, 2005], hal. 190.).
Jika Nadine tidak menyetujui wasiat Erwin yang mencapai lebih dari 1/3 harta kekayaan mendiang suaminya tersebut, maka wasiat Erwin atas hartanya yang diperuntukkan kepada Easy Corp hanya 1/3, dan milik Nadine adalah ¼.
Harta yang tersisa setelah dibagikan kepada Nadine dan Easy Corp menjadi milik baitul mal. Madzhab Syafi’i sebagaimana catatan Imam Mawardi menyebutkan sebagai berikut:
فَمَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ: أَنَّ الْبَاقِيَ مِنَ التَّرِكَةِ بَعْدَ سِهَامِ ذَوِي الْفُرُوضِ يَكُونُ لِبَيْتِ الْمَالِ وَلَا يُرَدُّ عَلَى ذَوِي الْفُرُوضِ إِذَا كَانَ بَيْتُ الْمَالِ مَوْجُودًا
Artinya: "Sisa dari tirkah setelah dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerima diperuntukkan kepada Baitul Mal dan tidak diberikan kembali kepada ahli waris jika Baitul Mal masih ada." (Ali bin Muhammad al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1999], juz 8, hal. 76.).
Oleh karena sekarang sudah tidak ada sistem baitul mal dan negara ini tidak menggunakan sistem pemerintahan Islam, maka sesuai dengan mafhum mukhalafah (pemahaman terbalik), sisa harta itu dikembalikan kepada ahli waris. Ahli waris yang berhak adalah Nadine, karena hanya dia yang menjadi ahli waris dari mendiang Erwin.
Masih Berhak Mendapat Wariskah Istri yang Membunuh Suaminya?
Semua hak kepemilikan waris yang diklaim oleh Nadine harus sirna secara hukum Islam. pasalnya, Nadine merupakan pembunuh suaminya sendiri. Pembunuhan menjadi satu penyebab terhalangnya waris sebagaimana catatan berikut:
فمَنْ قَتَلَ مُوَرِّثَهُ لمْ يَرِثْهُ، سواءٌ قَتَلَهُ بحَقٍّ كالقِصاصِ، أوْ في الحَدِّ، أو بغَيْرِهِ، خَطأً كانَ أو عمداً، مُباشرةً كانَ أو سبباً، مِثلُ أنْ يشهدَ عليهِ بما يوجبُ القِصاصَ، أو حَفرَ بِئراً فوقَع فيها، والحاصِلُ أنَّهُ لا يَرِثُهُ مَتى كانَ لهُ مدْخَلٌ في قَتْلِهِ بأيِّ طريقٍ كانَ.
Artinya: "Pembunuh orang yang mewariskan harta kepadanya tidak bisa mewarisi harta korban pembunuhan tersebut, entah membunuh sebab kebenaran seperti eksekutor qisas, atau had, atau tidak dengan kebenaran entah sengaja atau tidak, menjadi eksekutor atau otak pembunuhan, seperti dia bersaksi atas vonis hukuman mati, atau menggali sumur kemudian korban terpelosok dan meninggal. Pada intinya seseorang tidak bisa mewaris harta korban pembunuhannya dengan motif pembunuhan apapun." (Ibnu al-Naqib, Umdatus Salik wa Umdatun Nasik, [Qatar: al-Syu’un al-Diniyah, 1982], hal. 195.).
Oleh karena itu Nadine sama sekali tidak berhak atas harta kekayaan Erwin karena Nadine yang menyebabkan Erwin meninggal dunia. Meskipun yang dilakukan Nadine sejatinya adalah membela diri karena hal itu dia lakukan dalam kondisi percekokan yang berlanjut menjadi pertikaian yang sejatinya mengancam nyawa Nadine sendiri. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin
