Saat Mbah Maimoen Larang Santrinya yang Belum Berhaji Memakai Peci Putih

Saat Mbah Maimoen Larang Santrinya yang Belum Berhaji Memakai Peci Putih

“Kopiah kaji” adalah istilah untuk peci atau songkok putih yang menjadi ciri khas busana seorang yang telah melaksanakan ibadah haji. Atribut ini sering melekat bagi jemaah haji, selain gelar “Haji” yang disingkat dengan huruf H di depan namanya. Orang yang pulang dari haji juga sering dipanggil dengan “Abah”.

Sepulang dari berhaji, tidak sedikit dari para jamaah haji ini yang menjadi tokoh agama di desanya dan memakai atribut peci putih serta serban ketika akan melaksanakan jamaah sholat di masjid atau mushala. Mereka pun sering ditunjuk menjadi imam sholat. 

Legalitas menyandang gelar haji dan memakai atribut haji, seperti peci putih, pernah diatur oleh pemerintah kolonial Hindia-Belanda sebagaimana tertuang dalam Staatsblad Van Nederlandsch-Indie No. 42 Tahun 1859 yakni harus melalui screening dari bupati setempat bagi orang Indonesia, baik sebelum berangkat dan setelah pulang melaksanakan ibadah Haji. (Karel Adriaan Steenbrink, Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke-19, [Jakarta: Bulan Bintang, 1984], hal. 243.). 

Penulis menemukan pengalaman menarik terkait atribut yang identik dengan haji seperti “kopiah kaji” ketika masih menyantri di pesantren Al-Anwar Sarang. Secara tertulis dan teramandemen dalam buku peraturan pesantren Al-Anwar, terdapat larangan untuk menggunakan peci putih bagi yang belum berhaji. Larangan ini menurut penulis diketahui oleh seluruh santri Al-Anwar Sarang mulai dari generasi awal hingga sekarang.

Oleh karena teramandemen dalam undang-undang pesantren, maka sudah jelas peraturan ini ditetapkan dan ditanda tangani oleh pengasuh pesantren itu sendiri yakni Syaikhuna Allah Yarham KH. Maimoen Zubair Dahlan.

Sewaktu masih mulazamah di Pesantren Al-Anwar, penulis tidak menemukan jawaban jelas tentang indikator larangan ini diamandemen menjadi sebuah undang-undang. Entah karena ketidak ikut sertaan penulis ketika Syaikhuna membahas hal ini, atau karena penulis sendiri yang jarang memperhatikan dan tidak bisa memahami kontekstualisasi aturan itu dicanangkan.

Penulis sekilas hanya memahami bahwa aturan itu dibuat berdasarkan keterangan tentang larangan menggunakan atribut khusus bagi seseorang yang tidak memenuhi kriteria khusus itu, sebagaimana atribut keulamaan seperti serban dan jubah keagungan.

Hal ini sebagaimana catatan Sulaiman al-Bujairami sebagai berikut:

فَائِدَةٌ : قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ : مَا يُفْعَلُ فِي زَمَانِنَا مِنْ عَمَائِمَ كَالْأَبْرَاجِ وَأَكْمَامٍ كَالْأَخْرَاجِ فَحَرَامٌ بِاتِّفَاقٍ ا هـ وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ مَحَلُّهُ فِي غَيْرِ الْمُتَّصِفِينَ بِالْعِلْمِ وَأَرْبَابِ الْمَنَاصِبِ كَالْقُضَاةِ وَنَحْوِهِمْ  فَإِنَّ مَا صَارَ شِعَارًا لِلْعُلَمَاءِ يُنْدَبُ لَهُمْ لُبْسُهُ لِيُعْرَفُوا فَيُسْأَلُوا وَلْيُطَاعُوا فِيمَا عَنْهُ زَجَرُوا ، وَيَحْرُمُ عَلَى غَيْرِهِمْ التَّشَبُّهُ بِهِمْ فِيهِ لِيَلْحَقُوا بِهِمْ  وَيُحَرَّمُ عَلَى غَيْرِ الصَّالِحِ التَّزَيِّيِ بِزِيِّهِمْ حَتَّى يُظَنَّ صَلَاحُهُ ، وَمِثْلُهُ مَنْ تَزَيَّا بِزِيِّ الْعَالِمِ وَقَدْ كَثُرَ فِي زَمَانِنَا هَذَا ؛ وَمِنْهُ يُعْلَمُ تَحْرِيمُ لُبْسِ الْعِمَامَةِ الْخَضْرَاءِ لِغَيْرِ الشَّرِيفِ ، فَقَدْ جُعِلَتْ الْعِمَامَةُ الْخَضْرَاءُ لِأَوْلَادِ فَاطِمَةَ الزَّهْرَاءِ لِيَمْتَازُوا فَلَا يَلِيقُ بِغَيْرِهِمْ مِنْ بَقِيَّةِ آلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لُبْسُهَا لِأَنَّهُ تَزَيَّا بِزِيِّهِمْ فَيُوهَمُ انْتِسَابُهُ لِلْحَسَنِ أَوْ الْحُسَيْنِ مَعَ انْتِفَاءِ نَسَبِهِ عَنْهُمَا وَيُمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ ، فَاعْلَمْهُ وَتَنَبَّهْ لَهُ 

Artinya: “Ibnul Qayim berkata: yang terjadi di era sekarang seperti menggunakan Imamah (serban melingkar di kepala) bagi pakar zodiak, dan menggunakan lengan baju bagi petugas pajak adalah haram, mungkin saja keharaman itu bagi selain orang yang berpredikat cendikiawan dan pejabat penting seperti hakim. Karena disunnahkan bagi para ulama untuk menggunakan atribut khusus keulamaan agar mereka bisa dikenal dan bisa mengarahkan masyarakat untuk menjauhi hal yang diharamkan. Dan tentunya haram bagi selain ulama untuk memakai atribut khusus itu agar dikira ulama oleh masyarakat.

Haram menggunakan atribut orang-orang saleh bagi dia yang tidak saleh sehingga masyarakat menganggap dia adalah orang saleh padahal sebaliknya, juga haram memakai atribut orang alim dan hal ini telah merambah di era ini.

Oleh karena itu haram memakai Imamah hijau bagi selain Syarif (keturunan Rasulullah) karena imamah hijau telah menjadi atribut resmi bagi anak turun Fathimah agar mereka bisa diketahui. Maka haram bagi selain mereka untuk memakai imamah hijau karena akan membiaskan nasab mereka sedangkan si pemakai bukan merupakan keturunan Hasan atau Husain”. (Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah Bujairami ala al-Khathib, [Beirut: Darul Fikr, 2006], juz 2, hal. 262-263.).

Catatan al-Bujairami itu relevan dengan larangan menggunakan peci putih bagi selain yang sudah haji jika dikembalikan kepada tradisi masyarakat Jawa dan kondisi sosio-kultural mereka. Masyarakat Jawa menganggap peci putih merupakan atribut khusus haji, sehingga menggunakan peci putih di tengah masyarakat yang adat berbusananya tidak khas arab menjadikan persepsi masyarakat menuju kepada satu atribut khusus yang mereka kenali.

Meskipun peci putih sendiri merupakan busana yang disunnahkan sebab Ittiba’ atau mengikuti tindak laku Rasulullah. Atas dasar kesunnahan Ittiba’ itu sendiri, putra beliau yakni Syaikhuna Muhammad Najih malah menganjurkan santri-santri di bawah bimbingannya untuk berpeci putih dan memakai jubah ketika berjamaah sholat. Terkesan berbeda dengan abahnya, akan tetapi perbedaan inu bukan hal yang harus dipermasalahkan karena kembali lagi ini merupakan urusan fiqhiyah yang sangat membuka ruang untuk berbeda sikap dan sudut pandang.

Nilai filosofis atas sikap Syaikhuna Maimoen terhadap larangan itu sebenarnya sangat bersifat kontekstual sesuai dengan sosio-kultural masyarakat jawa itu sendiri. Sebagaimana dikutip oleh Gus Baha’ atau KH. Baha’uddin Nur Salim bahwa sikap Syaikhuna Maimoen sangat menghargai effort (semangat dan usaha) masyarakat pedesaan untuk melaksanakan ibadah haji dengan mengusahakan biaya yang tidak sedikit. Mereka dengan penuh perjuangan berangkat haji agar upaya itu tidak tersaingi dan dibiaskan oleh orang-orang yang memakai peci putih padahal sama sekali belum pernah melaksanakan ibadah haji. 

Kembali lagi dan harus digaris bawahi bahwa larangan itu merupakan sikap personal Syaikhuna dan beliau terapkan di pesantren beliau sendiri. Bukan berarti harus mengikat jika seseorang ingin berbeda pendapat seperti putra beliau sendiri dan itu sah-sah saja dan bukan hal yang harus dijadikan sebuah polemik. 

Ibarat kata sebagaimana pribahasa jawa Mowo deso, mowo coro yakni disetiap daerah mempunyai norma dan tradisinya sendiri, tentunya sikap santri beliau khususnya yang belum berhaji tidak akan memakai atribut kopiah kaji ketika berada di lingkungan pesantren Al-Anwar. Hal ini untuk menghormati beliau meskipun santri Mbah Moen di lingkungan rumahnya sendiri menggunakannya, atau di tempat lain yang tidak melarang atribut itu digunakan. Walllahu A’lam Bisshawab


Editor: Muhammad Faizin
logo