Demonstrasi dalam Islam dan 3 Hal yang Harus Diperhatikan

Demonstrasi dalam Islam dan 3 Hal yang Harus Diperhatikan

Arina.id - Demonstrasi atau unjuk rasa merupakan kegiatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk menyampaikan pendapat atau isi pikiran secara terbuka di tempat umum, baik melalui lisan, tulisan, maupun media lainnya.

Dalam bahasa Arab, demonstrasi sering disebut masīrah atau muzhāharah, yaitu sarana dan media untuk mengutarakan ide atau gagasan yang diyakini kebenarannya, sekaligus menjadi upaya syiar yang dilakukan melalui pengerahan massa.

Demonstrasi juga dapat diartikan sebagai sebuah alat atau sarana untuk mencapai maksud yang diinginkan. Ibarat sebuah pisau, demonstrasi dapat dipergunakan untuk berbuat kebaikan, akan tetapi dapat pula dipergunakan untuk berbuat maksiat.

Nabi Muhammad pernah bersabda mengenai pentingnya menasihati pemimpin yang sewenang-wenang, hingga upaya ini tergolong jihad. Redaksi hadits ini bersumber dari Tariq bin Syihab al-Ahmasy:

انَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ سئل أيُّ الجهادِ أفضلُ قال كلمةُ حقٍّ عند سلطانٍ جائرٍ

Artinya: "Nabi Muhammad ditanya manakah jihad paling utama, beliau menjawab: menegakkan kalimat hak di hadapan penguasa yang menyeleweng." (HR. Ahmad, Annasai, Baihaqi)

Redaksi lain bersumber dari Abu Said Alkhudri sebagai berikut:

أفضلُ الجهادِ كلمةُ عدلٍ عند سُلطانٍ جائرٍ أو أميرٍ جائرٍ

Artinya: "Jihad paling utama adalah menyuarakan kalimat hak di hadapan sultan atau pemimpin yang menyeleweng," (Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

Menyuarakan kalimat hak atau kebenaran dalam konteks ini identik dengan protes, demonstrasi. Sebab pada umumnya demonstrasi adalah menyuarakan kebenaran, dikarenakan adanya penyelewengan oleh penguasa. Penyelewengan ini termasuk kategori munkarat, sehingga dalam hadits lain disebutkan:

مَن رَأَى مِنكُم مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بيَدِهِ، فإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسانِهِ، فإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وذلكَ أضْعَفُ الإيمانِ

Artinya: "Siapa saja yang menyaksikan kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan; apabila tidak mampu, maka dengan lisan; apabila tidak mampu, maka dengan hati, dan ini iman paling lemah," (HR. Muslim)

Secara implementatif, menyuarakan kebenaran atau unjuk rasa atau demonstrasi memiliki makna mendukung atau menentang suatu usulan dalam suatu kebijakan di tempat umum, baik dalam sebuah perusahaan, institusi, hingga sebuah pemerintahan suatu negara. Demonstrasi adalah sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide yang dianggap benar dan berupaya mensyiarkannya dalam bentuk pengerahan massa.

Memang demonstrasi sering muncul akibat penyelewengan dari para penguasa. Namun kita sebagai rakyat harus memperhatikan cara demonstrasi dengan santun. Setidaknya ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam demonstrasi:

Pertama, demo dengan cara yang damai, yakni menyampaikan aspirasi yang diwakili oleh perdemo yang berkompeten dalam permasalahan yang sedang didemokan.

Kedua, demo dengan menjaga ketertiban dan kebersihan, yakni pendemo jangan berbuat anarkis, dan merusak lingkungan, apalagi merusak properti. Ini sangat bertentangan dengan misi demo itu sendiri.

Ketiga, tidak memprovokasi dan mengajak untuk menyakiti orang lain. Hal ini kerap terjadi, sebab mengatasnamakan demo akhirnya beraksi sangat brutal.

Siapapun dipersilakan untuk demonstrasi, namun alangkah baiknya tetap menjaga kemaslahatan dan ketertiban umum, tidak berpotensi menimbulkan tindakan anarkis dan tidak dilakukan dengan perkataan, perbuatan dan simbol-simbol lain yang mengarah pada pelecehan atau penghinaan. Demonstrasi tidak boleh sampai menimbulkan kemungkaran baru. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
logo