Arina.id - Malam pertama merupakan momen sakral yang menandai dimulainya kehidupan berumah tangga. Pengalaman intim pertama kali ini seringkali meninggalkan kesan mendalam dan menjadi kenangan manis yang tak terlupakan dalam perjalanan pernikahan. Pasangan yang baru menikah sering menjadi topik pembicaraan di lingkungan sekitar.
Selain ucapan selamat, mereka juga kerap dihadapkan pada pertanyaan yang bersifat pribadi, utamanya tentang pengalaman malam pertama. Perbincangan seputar pengantin baru mengenai malam pertamanya kini menjadi konten yang populer baik di kanal podcast Youtube maupun platform media lainnya.
Fenomena semacam ini bahkan melibatkan banyak publik figur dari kalangan selebriti yang seringkali diminta untuk berbagi cerita pengalaman pribadinya mengenai malam pertama mereka.
Secara tidak langsung, hal tersebut menunjukkan adanya pergeseran nilai-nilai moralitas di mana hal-hal yang sebelumnya dianggap tabu kini menjadi konsumsi publik yang dianggap biasa saja. Hal seperti ini seringkali dinormalisasi bahkan menjadi suatu kebanggaan tersendiri. Tentu saja hal semacam itu patut disayangkan.
Lalu bagaimana hukumnya bagi pasangan suami istri menceritakan malam pertamanya kepada orang lain?
Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai privasi dan menjaga kehormatan pasangan suami istri. Oleh karena itu, tindakan menceritakan aib atau rahasia pasangan dianggap sebagai perbuatan yang tercela. Allah SWT telah memberikan peringatan keras terhadap perilaku tersebut, bahkan menjanjikan konsekuensi yang buruk di akhirat kelak. Hal ini sebagaimana termaktub dalam sabda Rasulullah SAW:
إنَّ شَرَّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلُ يُفْضِي إلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
Artinya: “Paling buruknya kedudukan manusia di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia menceritakan rahasia tersebut kepada orang lain.” (H.R. Muslim)
Maksud daripada aib atau rahasia dalam hadits ini mengandung arti yang luas. Tidak hanya mencakup aspek fisik semata namun juga sisi psikologis dalam hubungan suami istri. Oleh karena itu, segala hal yang berkaitan dengan kehidupan pribadi pasangan baik yang terjadi di ranjang maupun di luar ranjang, juga termasuk rahasia yang harus dijaga.
Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya menuturkan:
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ تَحْرِيمُ إِفْشَاءِ الرَّجُلِ مَا يَجْرِي بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ مِنْ أُمُورِ الِاسْتِمْتَاعِ وَوَصْفِ تَفَاصِيلِ ذَلِكَ وَمَا يَجْرِي مِنَ الْمَرْأَةِ فِيهِ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ وَنَحْوِهِ فَأَمَّا مُجَرَّدُ ذِكْرِ الْجِمَاعِ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ فِيهِ فَائِدَةٌ وَلَا إِلَيْهِ حَاجَةٌ فَمَكْرُوهٌ لِأَنَّهُ خِلَافُ الْمُرُوءَةِ وَقَدْ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ وَإِنْ كَانَ إِلَيْهِ حَاجَةٌ أَوْ تَرَتَّبَ عَلَيْهِ فَائِدَةٌ بِأَنْ يُنْكَرَ عَلَيْهِ إِعْرَاضُهُ عَنْهَا أَوْ تَدَّعِيَ عَلَيْهِ الْعَجْزَ عَنِ الْجِمَاعِ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ فَلَا كَرَاهَةَ فِي ذِكْرِهِ
Artinya: “Dalam hadits ini terdapat larangan bagi seorang suami untuk mengungkapkan apa yang terjadi antara dirinya dan istrinya perihal urusan kenikmatan hubungan intim serta mendeskripsikan detail-detailnya, termasuk apa yang dilakukan oleh perempuan dalam hal itu, baik berupa perkataan, perbuatan, atau yang sejenisnya. Adapun sekadar menuturkan hubungan intim, jika tidak ada manfaat atau kebutuhan yang mendesak, maka hal tersebut dihukumi makruh karena bertentangan dengan nilai kehormatan. Rasulullah SAW telah bersabda: Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik atau diam. Namun, jika ada kebutuhan atau manfaat yang terkait, seperti untuk membantah suatu tuduhan atau klaim ketidakmampuan dalam berhubungan intim, maka menceritakannya tidak dihukumi makruh.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Syarh An-Nawawi Ala Muslim [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-Arabi], vol. 10, h. 8)
Dengan begitu, maka pertanyaan-pertanyaan yang menyentuh ranah pribadi seperti berapa frekuensi atau kepuasan dalam hubungan intim, merupakan bentuk pelanggaran terhadap privasi pasangan serta termasuk kategori rahasia yang harus disembunyikan.
Setiap perbuatan dan perkataan masing-masing pasangan suami istri merupakan amanah yang harus dijaga oleh pasangan lainnya. Sehingga, siapa pun yang menceritakan apa yang tidak disukai oleh pasangannya serta menyebarkannya berarti ia telah mengkhianatinya.
Syekh Mulla Al-Qari (wafat 1014 H) dalam kitabnya menegaskan:
بِأَنْ يَتَكَلَّمَ لِلنَّاسِ مَا جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا قَوْلًا وَفِعْلًا أَوْ يُفْشِي عَيْبًا مِنْ عُيُوبِهَا أَوْ يَذْكُرُ مِنْ مَحَاسِنِهَا مَا يَجِبُ شَرْعًا أَوْ عُرْفًا سَتْرُهَا. قَالَ ابْنُ الْمَلَكِ: أَيْ أَفْعَالُ كُلٍّ مِنَ الزَّوْجَيْنِ وَأَقْوَالِهِمَا أَمَانَةٌ مُودَعَةٌ عِنْدَ الْآخَرِ فَمَنْ أَفْشَى مِنْهُمَا مَا كَرِهَهُ الْآخَرُ وَأَشَاعَهُ فَقَدْ خَانَهُ
Artinya: “Yaitu dengan berbicara kepada orang lain tentang apa yang terjadi antara dirinya dan istrinya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, atau mengungkapkan aib dari istrinya, atau menyebutkan salah satu kebaikan atau kelebihan istrinya yang seharusnya menurut syariat atau adat dijaga kerahasiaannya. Ibn Al-Malak berkata: Segala perbuatan dan perkataan masing-masing pasangan suami istri adalah amanah yang harus disimpan rapat oleh pasangan lainnya. Maka, siapa pun yang menyampaikan apa yang tidak disukai oleh pasangannya lalu menyebarkannya, berarti ia telah mengkhianatinya.” (Ali Al-Mulla Al-Qari, Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Masabih [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 5, h. 2093)
Kendati demikian, apabila suami atau istri mengutarakan kekurangan atau masalah pasangan mereka kepada pihak yang berkompeten (seperti dokter spesialis, atau psikolog) dengan tujuan untuk mencari solusi terkait masalah hubungan intim, alat reproduksi, atau penyakit yang berhubungan dengan seksualitas, maka hukumnya diperbolehkan. Asalkan, kerahasiaan informasi tersebut tetap terjaga agar tidak diketahui oleh orang lain:
فَإِنْ دَعَتْ إِلَى ذِكْرِهِ حَاجَةٌ، وَتَرَتَّبَتْ عَلَيْهِ فَائِدَةٌ فَهُوَ مُبَاحٌ. كَمَا لَوِ ادَّعَتِ الزَّوْجَةُ عَلَى زَوْجِهَا أَنَّهُ عِنِّينٌ، أَوْ مُعْرِضٌ عَنْهَا، أَوْ تَدَّعِي عَلَيْهِ الْعَجْزَ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَا ادَّعَتْهُ صَحِيحًا فَلاَ كَرَاهَةَ فِي الذِّكْرِ
Artinya: “Bilamana terdapat unsur kebutuhan untuk menyebutkan hal tersebut, dan hal itu membawa manfaat, maka hukumnya diperbolehkan. Seperti ketika seorang istri mengklaim bahwa suaminya merupakan seorang yang impoten, atau mengklaim bahwa suaminya menghindarinya, atau menyatakan bahwa suaminya tidak mampu berhubungan intim. Jika apa yang ia klaim tidak benar, maka tidak ada kemakruhan dalam menyebutkan hal demikian.” (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Al-Maktabah Asy-Syamilah], vol. 5, h. 292)
Alhasil, dari pelbagai referensi ini dapat disimpulkan bahwa bagi pasangan suami istri menceritakan pengalaman malam pertama mereka kepada orang lain hukumnya adalah makruh, bahkan bisa haram jika sampai mengungkapkan aib pasangan. Karena urusan tersebut merupakan privasi yang harus dijaga kerahasiaannya. Namun, jika ada unsur kebutuhan atau bernilai manfaat bagi pasangan, serta tetap dijaga kerahasiaannya supaya tidak diketahui oleh banyak orang, maka hukumnya diperbolehkan. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin
