Bolehkah Berangkat Haji dari Hasil Utang? Begini Penjelasannya

Bolehkah Berangkat Haji dari Hasil Utang? Begini Penjelasannya

Arina.id - Salah satu hal yang membuat seorang Muslim memiliki kewajiban haji adalah memiliki kemampuan (istitha’ah) baik secara fisik maupun finansial. Jika standar mampu belum terpenuhi, maka ia belum memiliki kewajiban menunaikan rukun Islam yang kelima ini. Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97 berikut:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا 

Artinya, “(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (QS. Ali Imran: 97)

Oleh karena itu, orang yang belum memiliki kecukupan finansial yang dibutuhkan untuk biaya pendaftaran dan pelaksanaan haji, nafkah keluarga yang ditinggal di tanah air, dan sebagainya, maka belum terkena kewajiban tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm:

وَمَنْ لَمْ يَكُنْ فِي مَالِهِ سَعَةٌ يَحُجُّ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَسْتَقْرِضَ، فَهُوَ لَا يَجِدُ السَّبِيلَ. وَلَكِنْ إِنْ كَانَ ذَا عَرَضٍ كَثِيرٍ، فَعَلَيْهِ أَنْ يَبِيعَ بَعْضَ عَرَضِهِ، أَوِ الِاسْتِدَانَةَ فِيهِ حَتَّى يَحُجَّ.

Artinya, “Siapa saja yang tidak memiliki kelapangan harta untuk berhaji tanpa harus berutang, maka ia termasuk orang yang belum memiliki kemampuan (tidak wajib haji baginya). Namun, jika ia memiliki banyak harta benda (aset bukan uang tunai), maka ia wajib menjual sebagian hartanya atau berutang demi menunaikan haji.” (Asy-Syafi’i, tanpa tahun: juz 2, h. 127)

Penjelasan Imam Syafi’i ini menunjukkan bahwa kewajiban haji hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar mampu secara finansial tanpa perlu berutang. Namun, jika seseorang memiliki aset bukan uang tunai dan dalam jumlah besar, maka menurut Imam Syafi’i, ia tetap dianggap mampu dan berkewajiban berhaji dengan cara menjual sebagian asetnya atau bahkan berutang. Ini menegaskan bahwa kemampuan harta bukan semata berbentuk tunai.

Utang untuk Haji

Pertanyaan selanjutnya adalah, jika ada orang belum memiliki kecukupan finansial, tetapi dia meminjam uang demi bisa melaksanakan ibadah haji, apakah diperbolehkan? Mengingat, sering ditemui orang-orang yang belum memiliki bekal harta mencukupi, tapi dengan susah payah pinjam uang demi bisa menunaikan rukun Islam yang kelima ini. Terlebih, di Indonesia sendiri terdapat fasilitas peminjaman uang untuk kebutuhan ini, seperti pinjaman koperasi atau bank konvensional, pembiayaan haji bank syariah, dan sebagainya.

Untuk menjawab ini, mari simak paparan Sufyan Ats-Tsaurī yang dikutip oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid berikut:

وَلَا بَأْسَ أَنْ يَحُجَّ الرَّجُلُ بِدَيْنٍ، إِذَا كَانَ لَهُ عُرُوضٌ، إِنْ مَاتَ تَرَكَ وَفَاءً. وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لِلرَّجُلِ شَيْءٌ، وَلَمْ يَحُجَّ، فَلَا يُعْجِبُنِي أَنْ يَسْتَقْرِضَ وَيَسْأَلَ النَّاسَ فَيَحُجَّ بِهِ. فَإِنْ فَعَلَ، أَوْ آجَرَ نَفْسَهُ، أَجْزَأَهُ مِنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ

Artinya, “Tidak mengapa seseorang berhaji dengan cara berutang, asalkan ia memiliki harta benda (aset) yang jika ia meninggal, dapat digunakan untuk melunasi utangnya. Namun jika seseorang tidak memiliki apapun dan belum pernah menunaikan haji, maka aku tidak menyukai jika ia berutang dan meminta-minta kepada orang lain untuk berhaji dengan cara itu. Akan tetapi, jika ia tetap melakukannya, atau menyewakan dirinya (bekerja demi biaya haji), maka itu cukup baginya sebagai pelaksanaan haji Islam (haji wajib).” (Ibnu ‘Abdil Barr, tanpa tahun: juz 9, h. 135)

Dari penjelasan Sufyan ats-Tsaurī ini dapat dipahami bahwa penggunaan utang untuk berhaji dibolehkan secara syar‘i apabila orang tersebut memiliki aset yang dapat menutup utangnya jika ia wafat, seperti properti, kendaraan, atau barang berharga lainnya. Dalam kondisi demikian, haji dengan utang tidak menjadi masalah karena hak-hak orang lain tetap terjamin. Artinya, kriteria “kemampuan” tidak selalu berbentuk uang tunai, melainkan cukup dengan aset yang likuid.

Dari penjelasan Sufyan ats-Tsaurī ini dapat dipahami bahwa jika seseorang benar-benar tidak memiliki apa pun yang dapat dijadikan jaminan atau alat pelunasan utang, maka berutang demi haji tidak dianjurkan, apalagi sampai harus meminta-minta kepada orang lain. Meskipun begitu, jika ia tetap melaksanakannya, misalnya dengan bekerja atau menyewakan jasanya demi memperoleh biaya haji, maka hajinya tetap sah dan mencukupi sebagai pelaksanaan haji Islam. 

Menguatkan pendapat Sufyan ats-Tsaurī tersebut, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf juga menyebutkan dua riwayat berikut yang menjadi dasar kebolehan menggunakan uang utang untuk melaksanakan ibadah haji. Berikut kutipan riwayatnya:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، قَالَ: نَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سُوقَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ، أَنَّهُ كَانَ يَسْتَقْرِضُ وَيَحُجُّ، فَقِيلَ لَهُ: تَسْتَقْرِضُ وَتَحُجُّ؟ فَقَالَ: إِنَّ الْحَجَّ أَقْضَى لِلدَّيْنِ. حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، قَالَ: نَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ ابْنِ سُوقَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ، قَالَ: الْحَجُّ أَقْضَى لِلدَّيْنِ

Artinya, “Abu Bakar meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Abū Mu‘āwiyah meriwayatkan kepada kami dari Muḥammad bin Sūqah dari Muḥammad bin al-Munkadir, bahwa ia biasa berutang lalu pergi haji. Ada yang bertanya kepadanya, “Apakah engkau berutang lalu pergi haji?” Ia menjawab, “Haji justru mempercepat pelunasan utang.” Abu Bakar meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Ibn ‘Uyaynah meriwayatkan kepada kami dari Ibn Sūqah dari Muḥammad bin al-Munkadir, ia berkata: “Haji justru mempercepat pelunasan utang.” (Ibnu Abi Syaibah, tanpa tahun: juz 4, h. 555)

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa berutang untuk berhaji tidak dilarang secara mutlak, tetapi sangat tergantung pada kondisi finansial seseorang. Jika memiliki aset yang memadai sebagai jaminan, maka hal itu dibolehkan. Namun, jika tidak, maka sebaiknya menunggu hingga benar-benar mampu. Prinsip utama dalam ibadah haji adalah istitha‘ah, sehingga hendaknya dilaksanakan tanpa memberatkan diri secara berlebihan atau melalaikan tanggung jawab finansial lainnya. Wallahu a’lam. 


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor: Aiz Luthfi
logo