Selain ibadah sholat yang bersifat wajib, dalam Islam juga dikenal ibadah shalat yang bersifat sunnah. Salah satu yang sering dilakukan oleh umat Islam adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib 5 waktu (maktubah) yang disebut sebagai shalat sunnah Rawatib.
Ada dua jenis shalat Rawatib yakni qabliyah yakni dilaksanakan sebelum shalat wajib dan ba’diyah yakni dilakukan setelahnya.
Tidak semua shalat maktubah diiringi oleh shalat sunnah Rawatib. Setelah shalat Ashar dan setelah shalat Shubuh, tidak ada shalat sunnah Rawatib. Adapun waktu pelaksanaan shalat sunnah Rawatib meliputi dua rakaat sebelum Shubuh, empat rakaat sebelum dan setelah Dzuhur, empat rakaat sebelum Ashar, dua rakaat sebelum dan setelah Maghrib, dan dua rakaat sebelum dan setelah Isya’.
Shalat sunnah Rawatib dilakukan seperti shalat-shalat pada umumnya yang diawali dengan niat. Adapun niatnya dan keutamaan-keutamaannya adalah sebagai berikut:
Shalat Rawatib Sebelum Shubuh
اُصَلِّى سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً ِللهِ تَعَالَى
Ushallî sunnatas subhi rak‘ataini qabliyyatan lillâhi ta‘âlâ
“Saya shalat sunnah qabliyah subuh dua rakaat karena Allah ta’ala.”
Keutamaan shalat ini telah disebutkan oleh Rasulullah dalam haditsnya yang menyebutkan bahwa dua rakaat shalat fajar lebih baik dari pada dunia dan seisinya.
Shalat Rawatib Sebelum dan Sesudah dzuhur
اُصَلِّى سُنَّةَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً / بَعْدِيَّةً ِللهِ تَعَالَى
Ushallî sunnatad dhuhri rak‘ataini qabliyyatan/ba'diyatan lillâhi ta‘âlâ,
“Saya shalat sunnah qabliyah/ba’diyah Zuhur dua rakaat karena Allah ta’ala.
Dalam hadits Rasulullah menjelaskan bahwa: “Siapa orang yang menjaga empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat setelahnya, maka Allah haramkan ia masuk neraka.”
Shalat Rawatib Sebelum Ashar
اُصَلِّى سُنَّةَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً ِللهِ تَعَالَى
Ushallî sunnatal ashri rak‘ataini qabliyyatan lillâhi ta‘âlâ,
“Saya shalat sunnah qabliyah Ashar dua rakaat karena Allah ta’ala.”
Keutamaan shalat ini telah diungkapkan oleh Nabi dengan haditsnya yang artinya: “Allah akan merahmati hamba-Nya yang shalat empat rakaat sebelum Ashar.”
Shalat Rawatib Sebelum dan Sesudah Maghrib
اُصَلِّى سُنَّةَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً / بَعْدِيَّةً ِللهِ تَعَالَى
Ushallî sunnatal Maghrib rak'ataini qabliyyatan/ba'diyatan lillâhi ta‘âlâ,
“Saya shalat sunnah qabliyah/ba’diyah Maghrib dua rakaat karena Allah ta’ala.
Keutamaan dan perintah shalat Rawatib sebelum Maghrib disebutkan oleh Rasulullah dalam haditsnya yang artinya: “Di antara dua adzan (adzan dan ikamah), di antara dua adzan, di antara dua adzan, ada kesunnahan melakukan shalat bagi yang berminat.”
Sementara keutamaan shalat Rawatib setelah Maghrib disebutkan dalam hadits yang artinya: “Siapa orang yang shalat dua rakaat setelah Maghrib sebelum ia sempat berbicara apa pun, maka pahalanya akan dicatat di surga Illiyyin.”
Shalat Rawatib Sebelum dan Sesudah Isya’
اُصَلِّى سُنَّةَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً / بَعْدِيَّةً ِللهِ تَعَالَى
Ushallî sunnatal Isya’ rak‘ataini qabliyyatan/ba’diyatan lillâhi ta‘âlâ,
“Saya shalat sunnah qabliyah/ba’diyah Isya’ dua rakaat karena Allah ta’ala.
Dalil shalat ini adalah hadits yang artinya: “Saya (Muhammad bin al-Munkadir) pernah shalat dua rakaat setelah Isya’ bersama Nabi shalallahu alaihi wasallam.”
Faedah Shalat rawatib
Para ulama menyebut bahwa shalat sunnah Rawatib merupakan shalat yang memiliki faedah untuk menutupi dan memperbaiki kekurangan shalat maktubah 5 waktu. Shalat ini juga memiliki keutamaan sebagai wasilah mengantarkan seorang hamba kepada ridla Allah dan kenikmatan surga, Rasulullah bewrsabda:
ثِنْتَا عَشْرَةَ رَكْعَةً مَنْ صَلَّاهُنَّ، بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ، أَرْبَعُ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَانِ بَعْدَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَانِ قَبْلَ الْعَصْرِ، وَرَكْعَتَانِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ، وَرَكْعَتَانِ قَبْلَ صَلَاةِ الصُّبْحِ
Artinya: "Dua belas rakaat yang ditunaikan seseorang maka sebuah rumah di surga akan dibangunkan untuknya, yakni empat rakaat sebelum dhuhur, dua rakaat setelah dhuhur, dua rakaat sebelum ashar, dua rakaat setelah magrib, dan dua rakaat sebelum Subuh." (HR. Imam Nasa’i)
Upaya menyempurnakan shalat fardu ini penting karena amal shalat fardlu adalah amal yang akan pertama kali dihisab. Hal ini disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ، فَإِنْ أَتَمَّهَا، وَإِلَّا قِيلَ: انْظُرُوا هَلْ لَهُ مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ أُكْمِلَتِ الْفَرِيضَةُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ يُفْعَلُ بِسَائِرِ الْأَعْمَالِ الْمَفْرُوضَةِ مِثْلُ ذَلِكَ
Artinya: "Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali dihisab pada hari Kiamat adalah shalat fardlu. Itu pun jika sang hamba menyempurnakannya. Jika tidak, maka disampaikan: Lihatlah oleh kalian, apakah hamba itu memiliki amalan (shalat) sunah? Jika memiliki amalan shalat sunah, sempurnakan amalan shalat fardlu dengan amal shalat sunahnya. Kemudian, perlakukanlah amal-amal fardlu lainnya seperti tadi". (HR. Ibnu Majah).
Lebih dari itu Imam Ar-Rafi‘i, pengikut madzhab Syafi‘i menyebut orang yang biasa meninggalkan shalat sunah rawatib layak ditolak kesaksiannya, karena dianggap menyepelekan ibadah sunnah. Hal ini disebutkannya dalam kitab Al-Jawazir ‘an Iqtirafil-Kaba’ir karya Ibnu Hajar al-Haitami:
وَقَدْ ذَكَرَ الرَّافِعِيُّ فِي الْكَلَامِ عَلَى الْمُرُوءَةِ أَنَّ مَنْ اعْتَادَ تَرْكَ السُّنَنِ الرَّوَاتِبِ وَتَسْبِيحَاتِ الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ رُدَّتْ شَهَادَتُهُ؛ لِتَهَاوُنِهِ بِالسُّنَنِ، فَهَذَا صَرِيحٌ فِي أَنَّ الْمُوَاظَبَةَ عَلَى ارْتِكَابِ خِلَافِ الْمَسْنُونِ تُرَدُّ الشَّهَادَةُ بِهِ مَعَ أَنَّهُ لَا إثْمَ فِيهِ.
Artinya: "Imam Ar-Rafi‘i menyebutkan dalam pembahasan tentang muruah bahwa orang yang biasa meninggalkan shalat-shalat sunah rawatib, tasbih rukuk, dan sujud, layak ditolak kesaksiannya karena dianggap menyepelekan sunah. Ini jelas bahwa melanggengkan diri melakukan sesuatu yang bertentangan dengan perkara sunah menyebabkan ditolaknya kesaksian walaupun tidak ada dosa di dalamnya." (Lihat: Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Jawazir ‘an Iqtirafil-Kaba’ir, [Beirut: Darul Fikr], 1987, cet. pertama, jilid 2, hal. 318).
Editor: Muhammad Faizin
