Surat Al-Anfal adalah surat urutan kedelapan dalam penjilidan Al-Qur’an setelah surat Al-A’raf. Berbeda dengan surat sebelumnya, surat Al-Anfal diturunkan di Madinah dan tergolong surat Madaniyah kecuali beberapa ayat 30 sampai 36 yang diturunkan di Makkah.
Al-Suyuthi mencatat komentar para sahabat di antaranya adalah Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Zaid bin Tsabit bahwa surat ini diturunkan di Madinah. Menurut jalur Said bin Jubair yang bertanya kepada Ibnu Abbas tentang surat al-Anfal, Ibnu Abbas menjawab surat itu diturunkan di Badar. Dalam teks yang lain dikatakan surat itu adalah surat Badar. (Abdurrahman al-Suyuthi, al-Durrul Mantsur fi Tafsiri al-Ma’tsur, [Beirut: Darul Fikr, 2011], juz III, hal. 3.).
Muhammad Amin al-Harari mengutip Al’uddin al-Khazin bahwa pendapat yang paling sahih mengatakan surat ini diturunkan di Madinah seluruhnya. Meskipun tujuh ayat yang dikecualikan itu bercerita tentang kejadian di Makkah bukan berarti ayat itu dikategorikan Makkiyah.
Ayat-ayat itu diturunkan di Madinah sebagai pengingat bagi Rasulullah atas kejadian yang pernah dialami di Makkah. Pendapat yang mengatakan ke tujuh ayat itu adalah Makkiyah merupakan pendapat yang lemah. (Muhammad Amin al-Harari, Hadaiqur Ruh war Raihan fi Rawabi Ulumil Qur’an, [Beirut: Dar Thauqin Najat, 2001], juz X, hal. 326.).
Surat ini terdiri dari 75 ayat dan diturunkan setelah surat al-Baqarah. Hubungannya dengan surat sebelumnya adalah, surat al-Anfal menerangkan tentang kondisi konflik sosial antara Nabi Muhammad dengan kaumnya. Sedangkan surat Al-A’raf berbicara tentang konflik sosial antara para rasul dengan kaumnya. (Ahmad Musthafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, [Mesir, Mustofa al-Halabi, 1946], juz IX, hal. 161.).
Catatan al-Zuhaili menerangkan bahwa surat ini berbicara tentang pensyariatan jihad fi sabilillah, kaidah-kaidah perang, cara mempersiapkannya, tentang pengaruh perdamaian ketika musuh lebih condong untuk berdamai di daerahnya, dan tentang pengaruh perang terhadap tawanan dan harta jarahan.
Al-Zuhaili juga mencatat bahwa surat ini turun beriringan dengan perang Badar Kubra yakni perang yang pertama kali terjadi dalam sejarah Islam yang menunjukkan terhadap pertolongan Allah kepada umat Islam dengan kemenangan bersama jumlah pasukan yang tidak berimbang antara Islam yang sedikit melawan pasukan Kafir yang banyak. Bahkan perang itu disebut sebagai Yaumul Furqan karena perang ini mendeferensikan antara yang hak dan yang batil. (Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, [Beirut: Darul Fikr, 2009], hal. Juz V, 249.).
Menurut catatan Tahir bin Asyur, penamaan surat ini sudah terkenal sejak masa para Sahabat Nabi, salah satu riwayat yang menerangkan tentang hal itu adalah sebagai berikut:
رَوَيْ الوَاحِدِيُّ فِيْ أَسْبَابِ النُّزُوْلِ عَنْ سَعِيْدِ بْنِ اَبِيْ وَقَّاصٍ قَالَ لَمَّا كَانَ يَوْمُ بَدْرٍ قُتِلَ أَخِيْ عُمَيْرٍ وَقَتَلْتُ سَعِيْدَ بن العَاصِ فأَخَذْتُ سَيْفَهُ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ إِذْهَبْ القَبَضَ فَرَجَعْتُ فِيْمَا لَا يَعْلَمُهُ اِلَّا اللهُ قَتْلَ أَخِيْ وَأُخِذَ سَلَبِيْ فَمَا جَاوَزْتُ قَرِيْبًا حَتَّى نُزِلَتْ سُوْرَةُ الأَنْفَالِ.
Artinya: “Al-Wahidi meriwayatkan dalam asbabun nuzul dari Sa’id bin Abi Waqash mengatakan saudaraku dibunuh ketika perang Badar, dan aku membunuh Said bin Al-Ash kemudian pedangnya aku ambil, lalu aku bawa menghadap Rasulullah beliau berkata pergilah menuju Al-Qabadh (tempat pengumpulan ghanimah) kemudian aku kembali mencari pembunuh saudaraku yang tidak diketahui hanya Allah yang mengetahuinya dan harta salabku diambil dan aku tidak berpindah terlalu jauh sampai surat Al-Anfal diturunkan”. (Muhammad Tahir bin Asyur, Al-Tahrir wa Al-Tanwir, [Tunisia, Maktabah Dar Tunisia, 1984], juz IX, hal. 245.).
Nama lain dari surat ini sebagaimana sudah disinggung di atas adalah surat Badar, sebagaimana catatan al-Suyuthi sebagai berikut:
أَخْرَجَ أَبُوْ الشَّيْخِ عَنْ سَعِيْدِ بنِ جُبَيْرٍ قَالَ قُلْتُ لِإبْنِ عَبَّاسٍ سُوْرَةُ الأَنْفَالِ ؟ قَالَ تِلْكَ سُوْرَةُ البَدْرِ.
Artinya: “Abu Syaikh meriwayatkan dari Said bin Jubair dia bertanya kepada Ibnu Abbas tentang surat al-Anfal, Ibnu Abbas menjawab itu adalah surat Badar”. . (Abdurrahman al-Suyuthi, Al-Itqan fi Ulumi Al-Qur’an, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2018], hal. 83.).
Nama surat Badar memang identik dengan momentum diturunkannya surat ini yakni ketika perang Badar Kubra. Namun menurut catatan Ibnu Asyur, penyebutan surat ini dengan nama Al-Anfal sudah terkenal di kalangan masyarakat Muslim sejak penulisan mushaf dan penulisan nama-nama surat pada zaman Hajjaj bin Yusuf al-Tsaqafi. Meskipun hal ini tidak didukung oleh perkataan Nabi secara langsung.
Penamaan surat ini dengan al-Anfal mengacu kepada pembuka surat ini dengan ayat yang menyebutkan kata الأنفال dan juga ayat itu memuat tentang hukum tentang Anfal secara rinci. (Muhammad Tahir bin Asyur, Al-Tahrir wa Al-Tanwir, [Tunisia, Maktabah Dar Tunisia, 1984], juz IX, hal. 245.).
Kata الانفال berarti ghanimah atau harta rampasan perang. Ibnu Hayyan menjelaskan bahwa ghanimah disebut dengan anfal karena ghanimah adalah bonus atau tambahan atas dasar mempertahankan kedaulatan kekuasaan sebagaimana kata الانفال yang berasal dari kata النفل yang berarti tambahan. (Abu Hayyan al-Andalusi, Bahrul Mukhith, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1994], juz IV, hal. 451.).
Fakhruddin al-Razi mengutip pendapat al-Zuhri tentang hubungan ghanimah dengan sholat sunnah mengacu kepada akar kata النفل dan الانفال sebagai berikut:
قَالَ الزُهْرِي النَّفْلُ وَالنَّافِلَةُ مَا كَانَ زِيَادَةً عَلَى الأَصْلِ وَسُمِّيَتْ الغَنَائِمُ أَنْفَالاً لِأَنَّ الْمُسْلِمِيْنَ فَضَّلُوْا بِهَا عَلَى سَائِرِ الأُمَمِ الَّذِيْنِ لَمْ تَحِلَّ لَهُمْ الغَنَائِمُ وَصَلَاةُ التَّطَوُّعَ نَافِلَةً لأَنَّهَا زِيَادَةٌ عَلَى الفَرْضِ الَّذِيْ هُوَ الأَصْلُ.
Artinya: "Al-Zuhri mengatakan kata النفل dan النافلة berarti suatu tambahan dari pokoknya, ghanimah disebut dengan anfal karena masyarakat Muslim diutamakan dengannya dari pada sekian umat terdahulu yang tidak dihalalkan bagi mereka, dan sholat sunnah disebut nafilah karena merupakan tambahan dari shalat fardhu yang menjadi pokok dari shalat”. (Fakhruddin Muhammad al-Razi, Al-Tafsir Al-Kabir Mafatih Al-Ghayb, [Beirut: Darul Fikr, 1981], juz XV, hal. 118.).
Surat ini menjadi pertanda persatuan umat Islam dengan kesepakatan mereka untuk menerima pembagian harta rampasan perang dan tidak saling bersikap oportunis dengan menguntungkan dirinya sendiri. Surat ini menjadi penengah sifat dasar manusia yang menginginkan kekayaan pribadi dan keserakahan akan memperkaya diri. Dengan adanya surat ini, masyarakat Muslim waktu itu yakni Ahlul Badr berdamai dan menerima keputusan Nabi dan ridha atas segala bentuk bagian yang mereka terima dari ghanimah perang. Wallahu a'lam bisshawab.
Editor: Muhammad Faizin
